Prof Romli Atmasasmita *)
Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum
oleh Presiden SBY merupakan langkah berani dan sekaligus menyiratkan pengakuan
keberadaan organisasi mafia hukum dalam praktik sistem peradilan pidana selama
65 tahun kemerdekaan Indonesia.
Mafia hukum di Indonesia identik dengan the web of the underworld government
yang memiliki kekuatan destruktif terhadap ketahanan negara dan kewibawaan
pemerintah, termasuk lembaga penegak hukumnya. Pertaruhan nasionalisme dan
keteguhan dalam pemberantasan mafia hukum sedang dalam ujian di mata masyarakat
dalam negeri dan luar negeri. Namun, pembentukan Satgas Pemberantasan Mafia
Hukum bukanlah solusi yang tepat untuk mencegah dan mengatasi keberadaan mafia
hukum.Yang tepat seharusnya memperkuat keberadaan KPK serta koordinasi dan
sinkronisasi antara KPK,Polri,dan Kejaksaan.
Status hukum Satgas dan lembaga penegak hukum yang ada
tidak sepadan sehingga tampak keberadaan satgas berada “di luar” sistem
peradilan pidana. Misi Presiden untuk memberantas mafia sulit dapat dijalankan
dengan status hukum Satgas seperti itu. Selain itu, Instruksi Presiden tentang
target pencapaian dan indikator keberhasilan pemberantasan korupsi oleh Polri
dan kejaksaan kurang tepat. Karena target pencapaian dan indikator keberhasilan
tersebut sejatinya merupakan salah satu indikator penyediaan anggaran
operasional kepolisian dan kejaksaan. Namun, dalam praktik, parameter (tolok
ukur) keberhasilan tersebut dijadikan alasan Polri dan kejaksaan untuk tujuan
pencapaian kuantitas daripada pencapaian kualitas penanganan perkara
korupsi.Tujuan pencapaian terakhir conditio sine qua non dari tujuan pencapaian
kuantitas.
ARAH
Saat ini, arah, tujuan dan misi penegakan hukum dalam
pemberantasan korupsi tidak jelas lagi. Hanya pertimbangan dua tujuan yang
tidak seimbang juga karena pengembalian kerugian (keuangan) negara tidak
berhasil secara signifikan dibandingkan dengan anggaran APBN yang telah
dikeluarkan untuk ketiga lembaga penegak hukum tersebut. Di sisi lain,tujuan
penghukuman untuk menjerakan pelaku juga tidak maksimal dicapai karena selain
diskresi perlakuan yang diperbolehkan Undang-Undang Pemasyarakatan, juga
diskresi menurut KUHAP sejak penyidikan sampai penuntutan. Ini berekses
diskriminatif terutama bagi pelaku yang tidak memiliki kekuatan politik dan
kekuatan uang.
Contoh, pemberian remisi dan bebas bersyarat; SP 3 dan
SKPP. Perbedaan perlakuan tersebut telah berdampak negatif terhadap masalah
perlindungan hukum dan kepastian hukum baik untuk kepentingan negara maupun
untuk kepentingan mereka yang disebut “koruptor”. Wacana kebencian terhadap
koruptor akhir-akhir ini telah menyimpang jauh dari norma-norma internasional
yang diakui dalam pemberantasan korupsi seperti Konvensi PBB Anti-Korupsi Tahun
2003 karena konvensi tersebut tidak menghubungkan pemberantasan korupsi dengan
agama.Wacana tidak menyalatkan jenazah koruptor merupakan contoh daripada hal
tersebut dan tidak pernah muncul di negara-negara Islam sekalipun.
Kekeliruan pandangan mengenai kepantasan hukuman mati bagi
koruptor terletak bukan hanya karena hak hidup manusia adalah milik Allah
SWT,melainkan bagaimana hak hidup seseorang dicabut di dalam praktik penegakan
hukum yang kini terjadi secara koruptif. Dalam kondisi ini,perlu diingat pendapat
para ahli hukum pidana negara maju, ”Lebih baik melepaskan 100 orang yang
bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.”Kebenaran materiil
dalam praktik koruptif penegakan hukum sangat tergantung dari pemilik kekuasaan
belaka, bukan pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan berdasarkan sila
Ketuhanan Yang Maha Esa dan Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab.
DISORIENTASI
Saat ini praktik penegakan hukum sedang mengalami
disorientasi kinerja dari amanah yang diperintahkan di dalam UUD 1945 dan
perubahannya. Disorientasi pertama, polisi, jaksa dan hakim saat ini tampak
kehilangan jati diri karena keberadaan lembaga pengawas eksternal seperti
Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan dan Komisi Kepolisian. Selain belum efektif
juga tampak ada keinginan kuat untuk memasuki terlalu jauh pekerjaan lembaga
penegak hukum tersebut yang bertentangan dengan UU.
Kekuatan kritik sosial dan pers bebas sering menimbulkan
kegamangan penegak hukum dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya secara benar
menurut UU yang berlaku. Disorientasi kedua, tidak jelas lagi batas-batas
sistem pengendalian internal dan eksternal dalam penegakan hukum. Yang terjadi
“kontrol internal” dilakukan oleh masyarakat sipil, seharusnya oleh lembaga
pengawas internal (irjen dll); dan “kontrol eksternal” dilakukan oleh “orang
dalam” lembaga penegak hukum itu sendiri.Di sini tidak jelas lagi siapa
mengawasi siapa.
Lebih tidak jelas lagi kepada siapa semua fungsi kontrol
tersebut harus dipertanggungjawabkan, kepada DPR RI sebagai lembaga pengawas
kinerja pemerintah (eksekutif) atau kepada rakyat Indonesia, atau masyarakat
sipil di mana saja dan kapan saja dikehendaki rakyat Indonesia itu atau hanya
kepada seorang presiden saja. Disorientasi ketiga,kepakaran yang “dimonopoli”
oleh kalangan akademisi dalam menyikapi masalah penegakan hukum.Yang terjadi
saat ini telah tumbuh berkembang, tidak jelas lagi bedanya antara seorang
“pekerja intelek” dan seorang “intelektual”.
Hal ini sebagaimana pernah dilontarkan oleh Widjojo
Nitisastro yang mengutip pendapat Baran. Widjojo menerangkan bahwa, seorang
“pekerja intelek”,dia cuma “jual otaknya” dan tidak peduli untuk apa hasil
otaknya itu dipakai”; sebaliknya, seorang “intelektual” mempunyai sikap jiwa
yang berlainan: pada asasnya seorang intelektual adalah seorang pengkritik
masyarakat... dia menjadi “hati nurani masyarakat” dan juru bicara kekuatan
progresif; mau tidak mau dia dianggap “pengacau”dan menjengkelkan oleh kelas
yang berkuasa yang mencoba mempertahankan yang ada.Pernyataan Widjojo cocok di
era Reformasi saat ini. Disorientasi keempat, penegakan hukum saat ini
khususnya yang berkaitan dengan pelaku ekonomi tidak mendukung/memperkuat
sistem ekonomi nasional melainkan bahkan “meruntuhkan” efisiensi dan
efektivitas serta produktivitas para pelaku ekonomi.
Bahkan menjauhkan investasi domestik dan asing untuk
memperkuat ekonomi nasional.Ada banyak sebab dan di antaranya adalah ekses
negatif “pemerasan”dan “pemaksaan”yang mendatangkan keuntungan finansial oleh
oknum penegak hukum lebih besar ketimbang proses peradilan yang berjalan
jujur,adil dan bermanfaat bagi bangsa dan negara. Penyebab yang pasti dari
kondisi ini adalah ideologi globalisasi telah mendorong kehidupan bangsa yang
bersifat hedonistis mempertuhankan kebendaan belaka; jauh dari kesejahteraan
batiniah bagi masyarakatnya.Pola kehidupan sosial budaya dan ekonomi sesaat
telah “menjerumuskan” anak bangsa ini ke dalam kehidupan yang digambarkan oleh
Hobbes, “manusia itu seperti serigala terhadap sesamanya” (homo homini lupus
bellum omnium contra omnes).
Pernyataan Hobbes ini kini berlaku dalam praktik penegakan
hukum. Disorientasi kelima, terdapat kekeliruan mendasar mengenai hukuman yang
dipandang sebagai satu-satunya alat untuk penjeraan dan pertobatan bahkan jika
perlu hukuman mati. Tujuan pembentukan hukum dan penegakan hukum dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014, tidak
mendahulukan tujuan balas dendam melainkan mendahulukan tujuan perkuatan
pembangunan ekonomi nasional. RPJM tersebut juga tidak terkandung maksud
menciptakan golongan baru, “koruptor”, dalam masyarakat Indonesia.
Satu-satunya kekuasaan yang sah menjatuhkan hukuman adalah
pengadilan. Menjalani hukuman dalam penjara adalah wahana penebusan dosa.
Seketika yang bersangkutan selesai menjalani hukumannya, seharusnya
dosa-dosanya terampuni .Tidak ada hak negara atau siapa pun untuk
“memperpanjang” penderitaan seseorang melebihi batas hukuman yang telah
dijatuhkan oleh putusan pengadilan.
Kezaliman dalam penegakan hukum harus segera dihentikan
oleh siapa pun terhadap siapa pun di negeri tercinta ini jika berniat menjadi
bangsa yang berketuhanan Yang Maha Esa,memelihara dan mempertahankan sila
Kemanusiaan yang adil dan beradab.(*)
*) Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad)