Dalam sepekan terakhir, perdebatan terkait dengan pembahasan RUU
Anti Korupsi dan RUU Intelijen menjadi pemberitaan yang hangat di
sejumlah media. Pro dan kontra tersebut berpangkal pada sejumlah pasal
dalam RUU tersebut yang dianggap tidak mencerminkan komitmen pemerintah
dalam dua hal terkait tersebut: pemberantasan korupsi dan pengefektifan
fungsi lembaga intelijen dalam negara demokratik.
Pada RUU Anti Korupsi ada sejumlah pasal krusial, diantaranya
pengurangan maksimal hukuman dan menghilangkan hukuman mati bagi pelaku
korupsi. Selain itu, dalam pembahasan peran dan fungsi Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), ada kecenderungan mengurangi peran KPK
secara sistemik. Sementara pada RUU Intelijen, dalam rancangan tersebut
secara eksplisit memberikan kewenangan Badan Intelijen Negara (BIN)
untuk menahan tersangka tanpa harus menyerahkannya kepada Polri untuk
proses selanjutnya. Kewenangan tersebut tidak hanya mengaburkan esensi
BIN sebagaimana BAKIN dahulu yang memiliki peran sebagai lembaga
intelijen koordinator.
Sementara sebagian yang lainnya berpendapat bahwa apa yang diajukan
oleh pemerintah terkait dengan kedua RUU tersebut adalah bagian dari
upaya mengoptimalisasi peran dan fungsi institusi yang bersangkutan,
baik KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi, dan BIN sebagai
institusi yang berkepentingan dengan masalah intelijen. Selain itu, ada
anggapan yang dalam derajat tertentu membenarkan bahwa RUU yang diajukan
pemerintah tersebut sebagai sebuah implementasi dari penghargaan Hak
Asasi Manusia dan nilai-nilai demokrasi. Salah satunya misalnya
penghapusan hukuman mati, dengan harapan akan ada pengembalian aset yang
dikorupsi ke negara. Sementara pada pemberian kewenangan menahan BIN
diasumsikan sebagai upaya cegah tangkal agar tersangka tidak lagi
melakukan aktivitasnya, meski dalam penjara. Sebagaimana yang terjadi
pada tersangka Bom Bali I, yang disinyalir masih mengendalikan sejumlah
teror paska Bom Bali I.
Ambiguitas Pemerintah
Akan tetapi, terlepas dari perdebatan tersebut di atas, ada sikap
ambigu pemerintah terkait dengan diajukannya kedua RUU tersebut ke DPR
untuk dibahas. Ada empat hal yang mempertegas ambiguitas pemerintah,
yakni: Pertama, pengenaan efek jera kepada tersangka korupsi dan
efektifitas koordinasi antar institusi intelijen. Selama ini dengan UU
Anti Korupsi yang adapun pengenaan efek jera terhadap para pemakan uang
rakyat tidak berjalan maksimal. Masih ada cela terjadinya ’transaksi’
melalui Polri, Kejaksaan, maupun pengadilan, bahkan KPK sendiri.
Seharusnya RUU Anti Korupsi ini berupaya menutup cela itu dan
memaksimalkan pengenaan hukuman bagi tersangka korupsi. Sementara pada
RUU Intelijen, pembahasan yang lebih mendalam berkaitan dengan
koordinasi antar institusi intelijen dibiarkan alami berjalan. Dalam
konteks ini seharusnya RUU yang ada memaksimalkan peran koordinasi BIN
dan mengefektifkan kekhasan masing-masing institusi intelijen yang ada,
sekedar ilustrasi, Intelkam Polri akan dimaksimalkan dalam dalam deteksi
dini terkait dengan Keamanan Dalam Negeri (Kamdagri).
Kedua, dua RUU tersebut menegasikan rasa keadilan masyarakat,
khususnya pada RUU Anti Korupsi yang mengurangi hukuman maksimal, dan
membuka praktik ’transaksi’ dengan dalih pengembalian aset hasil korupsi
ke kas negara. Berkaca pada pemberantasan korupsi di sejumlah negara,
hal tersebut dimungkinkan. Sementara pada RUU Intelijen, dengan
diberikannya wewenang menahan, maka ada reduksi peran Polri dalam
konteks penyidikan dan penahan. Hal ini berarti juga menyimpang dari
kontek pelembagaan politik demokratik.
Ketiga, penggunaan dalih penegakan HAM dan pelembagaan politik
demokratik. Dalih tersebut semata-mata untuk membenarkan dua RUU
tersebut sebagai produk dari pemerintah demokratik. Sekedar ilustrasi
misalnya peniadaan hukuman mati, yang dalam konteks tertentu sejalan
dengan penegakan HAM, hanya dalam beberapa kasus yang terjadi di
Negara-negara yang sudah tidak menerapkan hukuman mati dalam sistem
peradilannya menggantinya dengan maksimal hukuman yang bisa dua kali
lipat dari usia normal manusia, misalnya hukuman 120 tahun atau 200
tahun penjara untuk kasus-kasus yang tidak lagi bisa ditolerir secara
akal sehat. Sedangkan pada RUU Intelijen ada kesan pemaksaan bahwa BIN
harus berperan aktif, dengan salah satunya kewenangan untuk menahan
tersangka. Hal ini jelas membuat rancu kewenangan dan koordinasi
intelijen lainnya.
Dan keempat, komitmen pemerintah terkait dengan pelembagan politik
demokratik dan pemberantasan korupsi sebagai prasyarat penguatan praktik
pemerintahan yang baik cenderung melemah. Hal ini tercermin dari usulan
kedua RUU tersebut di atas dan sejumlah RUU yang masuk dalam Prolegnas
lima tahun terakhir. Ada sikap permisif yang menguat pada sejumlah
usulan perundang-undangan yang diajukan oleh pemerintah. Hal tersebut
salah satunya eksplisit dimunculkan pada dua usulan RUU tersebut diatas.
Dari empat sikap ambiguitas pemerintah tersebut maka secara ekplisit
harus ditegaskan bahwa komitmen untuk memberantas korupsi dan penataan
kelembagaan politik demokratik pemerintah saat ini tidak bisa ditawar
lagi. Dalam pengertian bahwa pemerintah harus merevisi kedua RUU
tersebut dengan memperhatikan keadilan di masyarakat dan pelembagaan
politik demokratik. Ada tiga hal yang harus diperhatikan berkaitan
dengan dua RUU tersebut, yakni: Pertama, Jikapun penghapusan hukuman
mati dalam pemberantasan korupsi karena penghargaan pada HAM, maka
sebagai gantinya perlu dipertegas maksimalisasi hukuman, sebut saja
misalnya 100 tahun penjara dan seterusnya. Sementara pada konteks
pemberian wewenang penahanan pada BIN bisa saja dilakukan, namun pada
konteks tertentu saja, misalnya kasus tersangka terorisme. Dalam
pengertian tetap ada koordinasi dengan Polri. sekedar gambaran, bisa
saja BIN menahan tersangka, karena memang jika ditahan oleh Polri, masih
dapat mengakses keluar, sebagaimana pada kasus tersangka Bom Bali I.
Kedua, pengesahan kedua RUU tersebut menjadi undang-undang harus
memiliki semangat untuk memaksimalisasi peran institusi yang ada di
dalamnya. Semisal KPK dalam pemberantasan korupsi harus diberikan
kewenangan yang maksimal, disamping juga tidak menegasikan peran dari
institusi penegak hukum lainnya seperti Polri atau Kejaksaan. Sedangkan
pada RUU Intelijen, pemerintah tidak boleh mengulangi kesalahan masa
lalu di mana BAKIN ketika itu sangat dominan dalam melakukan berbagai
langkah deteksi dini, pengumpulan Bahan Keterangan dan Analisis
(Pulbaketa), dan lain sebagainya. Sementara intitusi intelijen lainnya
dibiarkan tumpul dan cenderung dikerdilkan.
Ketiga, pemerintah harus pula melihat kritik dan masukan dari publik,
baik itu LSM, akademisi, maupun aktivis mahasiswa sebagai pondasi untuk
mempertegas dan memperkuat pelembagaan politik, khususnya yang
berkaitan pada pembahasan dua RUU tersebut. Sebab, bila pemerintah tetap
memaksakan rancangan tersebut untuk dibahas DPR. Maka dapat dipastikan
bahwa pemerintah tidak lagi representasi dari kepentingan publik, tapi
cenderung menjadi kepanjangan tangan dari pihak yang ingin berlindung
dan diuntungkan oleh pemberlakuan kedua undang-undang tersebut.
Dengan memperhatikan tiga hal tersebut, setidaknya pemerintah belum
terlambat untuk merevisi kedua usulan tersebut agar komitmen untuk
mengentaskan Indonesia dari transisi demokrasi yang berkepanjangan, dan
menjadi negara demokrasi dengan penghargaan pada HAM setidaknya tidak
sebatas jargon, tapi terimplementasi secara eksplisit dan dirasakan oleh
publik.
