Setelah pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana
Korupsi, kini giliran politikus Senayan yang bergerak. Mereka sedang
menggodok RUU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Kedua rancangan ini
bersemangat sama: cenderung memperlemah wewenang KPK.
Rancangan yang disiapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat itu
bertujuan merevisi Undang-Undang No. 30/2002 tentang KPK. Mereka
berargumen, perubahan mesti dilakukan agar sinkron dengan undang-undang
lain, seperti Undang-Undang Mahkamah Agung, UU Kejaksaan Agung, dan UU
Komisi Yudisial. RUU ini juga sudah masuk program legislasi nasional.
Dalam draf akademik rancangan itu ada satu-dua pasal yang
memperkuat kelembagaan KPK. Misalnya, lembaga ini boleh merekrut
penyidik sendiri atau memiliki kantor cabang di daerah. Tapi banyak
aturan lain yang menggerogoti wewenang komisi antikorupsi. Ketentuan itu
antara lain adanya mekanisme penghentian penyidikan, penekanan pada
fungsi pencegahan, dan prosedur ketat dalam menyadap.
Mengenai penyadapan, misalnya, muncul keinginan agar wewenang ini
dilaksanakan dengan izin pengadilan. Bila prosedur ini dijalankan,
upaya KPK mencokok koruptor akan berjalan sangat lambat karena semuanya
harus menunggu pengadilan. Kita juga tahu, kalau cara ini ditempuh,
rencana penangkapan bisa bocor.
Semangat seperti itu juga mewarnai RUU Korupsi yang diajukan
pemerintah. Rancangan ini merevisi UU No. 31/ 1999 yang telah diubah
lewat UU No. 20/2001. Dalam rancangan tersebut, pengertian korupsi
cenderung dipersempit. Misalnya, mesti terjadi penyalahgunaan wewenang
atau perbuatan yang sengaja untuk meminta suap atau menyuap. Dengan kata
lain, korupsi yang rapi, canggih, akan sulit diusut.
Begitu pula ancaman hukumannya. Dalam RUU Korupsi, ancaman
hukuman minimal bagi koruptor diseragamkan dan amat rendah, yakni satu
tahun penjara. Padahal, dalam aturan yang berlaku sekarang, ancamannya
bervariasi, bahkan ada yang minimal empat tahun penjara. Yang juga amat
berbahaya adalah munculnya pasal yang potensial mengkriminalkan pelapor
kasus korupsi.
Kita tidak berkeberatan Undang-Undang KPK dan UU Korupsi diubah
demi menyesuaikan dengan undang-undang lain. Revisi juga diperlukan agar
selaras dengan konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang perang
terhadap korupsi yang telah diratifikasi pada 2006. Tapi perubahan itu
semestinya justru memperkuat wewenang dan keberadaan KPK, bukan
sebaliknya.
Sebagian anggota DPR mungkin kecewa lantaran banyak sekali
politikus Senayan yang dijebloskan ke penjara oleh KPK. Kepolisian dan
kejaksaan boleh jadi juga kurang setuju lembaga antikorupsi itu diberi
wewenang yang besar, melebihi mereka. Hanya, keberadaan sebuah superbody
tetap diperlukan karena perang terhadap korupsi masih jauh dari
selesai. Masyarakat tentu akan prihatin melihat politikus Senayan dan
pemerintah seolah malah berbagi tugas mengecilkan peran KPK.