INDRAMAYU– Majelis hakim memutuskan dua terdakwa yang terseret dalam
kasus dugaan korupsi pengadaan tanah PLTU Sumuradem tidak terbukti.
Dari hasil persidangan dan
diputuskan pada akhir pekan lalu, kedua terdakwa dinilai majelis hakim
tidak melakukan tindak pidana. Dalam persidangan yang digelar secara
terpisah di Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu, akhir pekan lalu itu,
terdakwa Muhammad Ichwan,wakil ketua panitia pengadaan tanah untuk
negara (P2TUN); dan Daddy Haryadi, sekretaris P2TUN, dinilai telah
melaksanakan tugas sebagai P2TUN sesuai dengan pijakan hukum yang
berlaku. P2TUN yang berpedoman pada Peraturan Menteri Agraria/ Kepala
BPN Nomor 1 Tahun 1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Keputusan Presiden
RI Nomor 55 Tahun 1993 dalam pengadaan tanah PLTU Sumuradem, dianggap
merupakan keputusan yang tepat.
Selain itu, kepentingan negara
yang mendesak juga menjadi pertimbangan majelis hakim.Pasalnya,jika
proyek PLTU Sumuradem lambat dikerjakan, hal ini akan berimbas pada
subsidi BBM oleh pemerintah sebesar Rp10 triliun per tahun atau Rp25
miliar per hari. Selain itu akan terjadi krisis pemadaman listrik Jawa-
Bali serta terjadi klaim atau penalti kontrak yang nilainya sangat
tinggi oleh perusahaan China Chinoment sebesar Rp10 miliar setiap bulan
keterlambatan. Terlebih, PLTU Sumuradem merupakan proyek percepatan
sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2006 tentang
Penugasan kepada PT PLN (Persero) untuk Melakukan Percepatan Pembangunan
PLTU.
“Terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan
dipulihkan nama baiknya,” kata Ketua Majelis Hakim Haryanta saat
putusan onslag di PN Indramayu. Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD
Golkar Kabupaten Indramayu Khalimi mengatakan, putusan onslag terhadap
kedua terdakwa ini merupakan bentuk pembuktian kalau pengadaan tanah
PLTU Sumuradem telah sesuai dengan aturan. Dia menyebutkan, putusan
hakim diharapkan dapat mengakhiri skenario pembunuhan karakter yang
menimpa Ketua DPD Golkar Jawa Barat Irianto MS Syafiuddin atau Yance
yang ikut terseret dalam kasus hukum tersebut.
“Putusan terhadap
kedua terdakwa telah menjadi jawabannya, kalau pengadaan tanah PLTU
tidak terindikasi adanya dugaan korupsi.Kami juga meminta semua pihak
menghormati keputusan majelis hakim,”kata dia. Khalimi mengungkapkan,
putusan majelis hakim ini dapat dijadikan acuan kalau pengadaan tanah
PLTU Sumuradem tidak melanggar hukum. Sementara itu, praktisi hukum dari
Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Wiralodra Syamsul
Bahrie Siregar menjelaskan, putusan majelis hakim dalam pengadaan tanah
PLTU Sumuradem juga mengindikasikan bahwa proses pengadaan tanah yang
dilakukan panitia telah sesuai dengan ketentuan.
“Prosedur yang
dilakukan juga tidak melanggar aturan dan dianggap sah,”kata dia. Dengan
begitu,dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dianggap tidak
terbukti.Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut delapan tahun enam bulan
penjara, serta membayar denda sebesar Rp300jutasertasubsidertigabulan
penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp4,15 miliar. Sementara
itu,tim JPU akan menempuh proses kasasi atas putusan onslag oleh majelis
hakim.“ Kasasi akan dilayangkan secara resmi dalam waktu dekat
ini,”ungkap Bima Yudha Asmara, kemarin.
Putusan majelis hakim
terhadapkeduaterdakwadiPengadilan Negeri Indramayu akhir pekan lalu
diwarnai isak tangis keluarga. Keharuan dalam sidang pembacaan vonis ini
pecah. Sebab, proses persidangan yang memakan waktu kurang lebih lima
bulan sepertinya cukup membebani keluarga, khususnya kedua terdakwa.
tomi indra