Mengenalkan dan
memasukkan efek jera (efek pemaksa) dalam peraturan perundang-undangan
yang mengatur kebijakan publik. Anggapan yang mengatakan bahwa sebuah
kebijakan pemerintah tidak dapat dipidana semestinya diperbarui. Sudah
saatnya, kebijakan pemerintah yang sewenang-wenang dapat dibebani
tangggung jawab hukum (dapat dipertanggungjawabkan)
Tindak pidana korupsi merambah banyak sektor. Pusat Kajian
Antikorupsi Fakultas Hukum UGM (Pukat Korupsi) dalam risetnya bertajuk
Trend Corruption Report (TCR) triwulan ketiga tahun 2010 mencatat, ada
113 sektor yang dijarah oleh koruptor yang dikelompokkan dalam 27 macam
meliputi pengadaan barang dan jasa, APBD, pendapatan negara/daerah,
pertanahan, pendidikan, BUMN, perbankan, pemerintah daerah, DPRD,
kesehatan, olahraga, departemen, kehutanan, pilkada, DPR, BUMD,
kelautan, bantuan bencana alam, kas daerah, ketenagakerjaan, perumahan,
perkoperasian, keagamaan, pariwisata, dan kesejahteraan sosial yang
meliputi bantuan sosial dari pemerintah pusat/daerah, bantuan kesehatan,
serta program penanggulangan rakyat miskin.
Sektor yang paling sering dijadikan ajang korupsi ditempati oleh
pengadaan barang dan jasa yang ditemukan dalam 33 kasus. Peringkat kedua
diambil oleh sektor kesejahteraan sosial (13 kasus). Sedangkan posisi
ketiga menjadi milik sektor APBN dan pendidikan (masing-masing 10
kasus). Berikutnya, pertanahan (7 kasus), pendapatan negara/daerah (5
kasus), BUMN (4 kasus), perbankan, pemerintah daerah, DPRD, kesehatan,
dan olahraga (masing-masing 3 kasus), departemen, kehutanan, dan pilkada
(masing-masing 2 kasus), DPR, BUMD, kelautan, bantuan bencana alam, kas
daerah, ketenagakerjaan, perumahan, perkoperasian, keagamaan,
pariwisata (masing-masing 1 kasus).
Posisi pengadaan barang dan jasa sebagai sektor yang kerap dikorupsi
tak beranjak dari TCR pada triwulan pertama dan kedua. Sangkaan awal
seringnya sektor pengadaan barang dan jasa dikorup disebabkan oleh
kebijakan publik yang dibentuk oleh pemerintah ternyata mengundang
korupsi untuk masuk. Kebijakan publik yang seharusnya dibentuk untuk
melancarkan kerja pemerintahan demi mencapai tujuan negara, memakmurkan
dan menyejaterajan rakyatnya, ternyata tidak dapat berbuat banyak.
Membuka Kontrol
Kebijakan publik yang nirkorupsi perlu dilaksanakan dengan
mendasarkan pada ketentuan tata pemerintahan yang baik. Tata
pemerintahan yang baik atau good governance adalah kondisi yang menjamin
adanya proses kesejajaran, kesamaan, kohesi, dan keseimbangan peran
serta, adanya saling kontrol yang dilakukan oleh pemerintahan
(government), rakyat (citizen), atau civil society, serta usahawan
(bussines) yang berada di sektor swasta (Ambar Teguh Sulistiyani, 2004:
21).
Sebelum menerbitkan kebijakan, pemerintah harus membuka diri terhadap
masukan dari eksternal. Misalnya, dalam meminimalisir korupsi pengadaan
barang dan jasa, kran informasi adanya tender dan lelang tidak boleh
diselipkan di bawah meja atau hanya memuat secuil halaman di bagian
tengah sebuah koran. Kritik dari lembaga swadaya masyarakat tentang
adanya dugaan koruptif tidak perlu memerahkan telinga. Masukan dari luar
penting untuk menciptakan pengawasan bagi pengadaan barang dan jasa.
Lagi pula, banyaknya pengawasan akan semakin memperkecil potensi
munculnya korupsi.
Kerja pemerintah mesti dilaksanakan dengan seminimal mungkin
menghindarkannya dari tindak pidana korupsi. Cara yang dapat ditempuh
adalah, pertama, mengenalkan dan memasukkan efek jera (efek
pemaksa) dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur kebijakan
publik. Anggapan yang mengatakan bahwa sebuah kebijakan pemerintah tidak
dapat dipidana semestinya diperbarui. Sudah saatnya, kebijakan
pemerintah yang sewenang-wenang dapat dibebani tangggung jawab hukum
(dapat dipertanggungjawabkan).
Kedua, birokrasi (badan dan pejabat negara) mesti didorong
untuk bersikap netral. Dalam hal ini, netral dari setiap pengaruh
politik, kelompok politik, dan pengaruh pengusaha, serta
pengaruh-pengaruh lainnya di luar ketentuan yang digariskan. Sikap
netral penting ditekankan karena sudah bukan rahasia: birokrasi sering
melakukan rekayasa dengan kekuasaan politik atau pemilik modal untuk
menggarong uang negara (baik di pusat maupun di daerah).
Ketiga, melaksanakan pengawasan partisipatif. Selayaknya
pejabat negara yang menerbitkan kebijakan publik harus mau diawasi.
Pengawasan terhadap itu dapat ditempuh dengan cara, menggelar jaring
aspirasi masyarakat sebelum kebijakan diterbitkan. Sehingga, ketetapan
yang diterbitkan oleh pejabat negara bersubstansi kepentingan rakyat,
bukan kepentingan golongan, bukan kepentingan elit politik, serta bukan
kepentingan pemangku modal.
Instrumen Hukum
Untuk menciptakan kebijakan publik yang menyejahterakan rakyat, hukum
tata pemerintahan yang baik dapat dijadikan instrumen pengawasan.
Paling tidak, hukum tata pemerintahan perlu memasukkan empat muatan agar
bisa memihak ke rakyat. Pertama, dapat secara adil mengatur dan
mengendalikan masyarakat. Kedua, memungkinkan warga masyarakat
berpartisipasi dalam mengawal dan mengawasi pemerintahan. Ketiga,
menciptakan ketentuan yang melindungi masyarakat. Keempat, menetapkan
norma fundamental sebagai patokan filosofis dan teknis bagi bekerjanya
birokrasi.
Selanjutnya, maksimalisasi muatan hukum tata pemerintahan dieksekusi
dengan tak membuang prinsip pemerintahan yang baik, layak, dan bersih.
Sehingga, perbuatan tercela pemerintah, seperti, perbuatan melawan hukum
(onrechtmatige overheidsdaad), perbuatan melawan undang-undang
(onwetmatig), perbuatan yang tidak tepat (onjuist), perbuatan yang tidak
bermanfaat (ondoelmatig), dan perbuatan menyalahgunakan wewenang
(detournement de pouvoir) tidak bisa masuk ke birokrasi. Dan, seterusnya
dapat terwujud birokrasi yang dapat memberikan pelayanan prima ke
rakyat.
Terakhir, untuk semakin menguatkan badan dan pejabat negara yang
pro-rakyat tanpa korupsi, salah satu hal yang perlu dibenahi adalah
menata sistem administrasi pemerintahan dan menegakkan efek pidana bagi
setiap kebijakan pemerintah yang sewenang-wenang.
–Hifdzil Alim (Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi FH UGM; S2 Magister Ilmu Hukum UGM)