Tidak akan terbuka celah vacuum of power apabila
kepala daerah tersangka korupsi maupun wakil kepala daerah tersangka
korupsi disidik atau diberhentikan sekalipun akibat kejahatan tindak
pidana korupsi
PERNYATAAN juru bicara Kejaksaan Agung yang menyebutkan pemeriksaan
61 kepala daerah/wakil kepala daerah terhambat karena belum ada izin
Presiden tak hanya membuat panas istana, tetapi juga membikin gerah
politikus Partai Demokrat.
Bendahara umum DPP Partai Demokrat, M Nazaruddin, menegaskan Presiden
SBY tidak mungkin mengganjal izin pemeriksaan untuk menyelidiki atau
menyidik kepala daerah yang tersangkut kasus hukum, mengingat Presiden
memiliki komitmen tinggi dalam penegakan hukum. Izin itu diperlukan agar
tidak mengganggu jalannya pemerintahan. Dikatakan, “kan jangan sampai
roda pemerintahan di daerah terganggu, sementara keterlibatan dalam
kasus hukum belum tentu ada.” (SM, 14/4).
Pernyataan itu menggelitik otak saya. Perihal apakah Presiden
memiliki komitmen tinggi dalam pemberantasan korupsi adalah hal lain.
Yang ingin dibahas kali ini apakah benar salah satu alasan
diberlakukannya izin Presiden, sebagai prasyarat menyidik kepala daerah
koruptor, untuk mencegah terganggunya roda pemerintahan di daerah?
Asumsi awal yang terbangun dari pernyataan tersebut, terganggunya
roda pemerintahan di daerah karena kosongnya posisi kepala daerah yang
bertanggung jawab menjalankan urusan pemerintah pusat maupun urusan
wajib di daerah. Ketiadaan kepala daerah ini berpotensi menimbulkan vacuum of power.
Secara general, vacuum of power atau a power vacuum dimaknai
sebagai sebuah situasi politik yang dapat terjadi ketika pemerintah
tidak dapat memegang kendali pusat pemerintahan (wikipedia.org).
Penyebab situasi ini bermacam-macam, bisa karena perang, kudeta militer,
bencana alam, kematian, atau lainnya. Intinya, vacuum of power terjadi apabila tidak ada pelaksana pemerintahan.
Lalu, benarkah penyidikan terhadap kepala daerah tersangka korupsi akan mengakibatkan vacuum of power, atau minimal mengganggu roda pemerintahan?
Rasa-rasanya agak susah membayangkan ketika kepala daerah koruptor disidik akan menimbulkan situasi politik yang mengarah ke vacuum of power. Paling
tidak karena tiga alasan. Pertama, dalam rumusan UU 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah tidak hanya diartikan
sebagai kepala daerah.
Pasal 1 angka 3 UU 32 Tahun 2004 menyatakan, “Pemerintah Daerah
adalah Gubernur, Bupati, Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.” Makna ketentuan ini adalah,
pemerintah daerah tidak hanya dijalankan oleh kepala daerah belaka,
melainkan ada perangkat daerah lainnya yang menopang kepala daerah.
Kontraproduktif
Ketentuan tersebut selaras dengan model pemilihan secara langsung
kepala daerah yang dipilih bersama dengan wakil kepala daerah dalam satu
paket. Pemilihan langsung ini memberikan legitimasi politik yang sama
kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah. Makna lainnya adalah
dengan legitimasi yang sama antara kepala daerah dengan wakil kepala
daerah, maka wakil kepala daerah dapat menjalankan fungsi kepala daerah
ketika kepala daerah berhalangan permanen menjalankan roda pemerintah
daerah.
Kedua, definisi pemerintah daerah tidak mengacu pada institusi atau
organ, melainkan mengacu pada fungsi. Kepala daerah menjalankan
kinerjanya bukan karena organ atau institusi atau posisi perseorangan,
melainkan karena fungsinya sebagai salah satu unsur pemerintahan daerah
yang mengurus urusan pemerintah pusat maupun urusan wajib daerah.
Artinya, ketika kepala daerah berhalangan (misalnya, karena sedang
disidik), tidak serta-merta fungsinya juga berhalangan. Fungsi kepala
daerah dapat dijalankan oleh wakil kepala daerah.
Ketiga, kalaupun kepala daerah dan wakil kepala daerah secara bersama
ternyata sedang disidik karena terjerat kasus hukum, maka fungsi
menyelenggarakan pemerintah daerah tetap berlangsung. Fungsi kepala
daerah dan wakil kepala daerah untuk sementara waktu dijalankan oleh
sekretaris daerah, yang kemudian mengembalikan mandat kepada rakyat
untuk memilih lagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah. Pendek
kata, tidak akan terbuka celah vacuum of power apabila kepala
daerah tersangka korupsi maupun wakil kepala daerah tersangka korupsi
disidik atau diberhentikan sekalipun akibat kejahatan tindak pidana
korupsi.
Dengan demikian, logika diperlukannya izin Presiden untuk mencegah terjadinya vacuum of power tidak ketemu. Oleh karena itu, ketentuan izin Presiden untuk memulai memeriksa kepala daerah bermasalah perlu dikaji ulang.
Lagipula, bukanlah sebuah langkah mundur untuk menghapuskan izin
Presiden dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, ketika faktanya izin
Presiden tersebut kontraproduktif dengan perang melawan melawan
koruptor.
–Hifdzil Alim, Peneliti pada Pusat Kajian Antikorupsi FH UGM; Mahasiswa Magister Ilmu Hukum UGM
WACANA, Suara Merdeka, 25 April 2011 (NB)