Teguh Dartanto
"Diskusi
Bareng Pakar" edisi Januari 2011, yang diadakan oleh Persatuan Pelajar
Indonesia Nagoya bersama Zaenal Arifin Mochtar, Direktur Pusat
Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, telah menebarkan virus kegelisahan
dan keresahan mengenai karut-marut penegakan hukum dan pemberantasan
korupsi di Indonesia. Peserta forum Diskusi Bareng Pakar, yang biasanya
penuh canda-tawa dan optimisme memandang masa depan Indonesia, mendadak
menjadi sunyi dan tertunduk lesu melihat lorong gelap Indonesia bagaikan
malam tanpa bintang dan kunang-kunang. Segelap itukah penegakan hukum
dan pemberantasan korupsi di Indonesia? Ataukah hal itu hanya
kegelisahan, keletihan, dan keputusasaan seorang Zaenal, aktivis
antikorupsi di Indonesia?
Marilah kita melihat lebih jernih dan
obyektif indikator-indikator penegakan hukum dan pemberantasan korupsi
di Indonesia. Salah satu indikator korupsi yang banyak dijadikan rujukan
adalah indeks persepsi korupsi (IPK), yang merupakan persepsi dunia
usaha terhadap korupsi dan pelayanan publik di suatu negara/daerah.
Angka 0 menunjukkan tingkat korupsi terparah, sedangkan angka 10
menunjukkan tingkat korupsi terendah. Laporan Transparency International
menunjukkan IPK Indonesia 2010 sama seperti IPK 2009, yaitu 2,8, dan
menempati posisi ke-110. Di sisi lain, laporan Transparency
International Indonesia (TII) mengenai indeks persepsi korupsi kota-kota
di Indonesia menunjukkan rata-rata IPK 2004 = 4,69, IPK 2006 = 4,72,
IPK 2008 = 4,48, dan terakhir IPK 2010 = 4,73. Kondisi ini menunjukkan
bahwa pemberantasan korupsi hanyalah strategi membangun citra dan cuma
gemuruh di media tanpa menyentuh permasalahan korupsi itu sendiri. Tidak
adanya perubahan yang signifikan, baik IPK Indonesia maupun rata-rata
IPK kota-kota di Indonesia, mungkin menjadi salah satu pembenaran resah
dan gelisah yang dialami Zaenal dan para peserta diskusi malam itu.
Angka-angka
IPK di atas merupakan sebuah fakta yang mengandung banyak makna. Akan
lebih menarik jika kita mampu memaknai fakta dan mengaitkan fakta dengan
kondisi kesejahteraan dan penyelenggaraan pelayanan publik di
Indonesia. Dartanto (2010) mencoba menghubungkan IPK kota di Indonesia
dengan investasi publik yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Dengan
mengaplikasikan teori permainan (Game Theory) dan didukung oleh bukti
empiris estimasi ekonometrika, penelitian ini menyimpulkan hubungan
antara IPK dan investasi publik berbentuk kurva-U, di mana semakin
rendah angka IPK atau semakin korup suatu daerah, investasi publik
daerah tersebut semakin tinggi. Di sisi lain, daerah-daerah yang
memiliki angka IPK tinggi juga mempunyai angka investasi publik yang
tinggi. Temuan menarik lainnya adalah investasi publik akan mencapai
titik terendah ketika IPK berada pada kisaran 4,42-4,64.
Kita
jangan berbangga dulu dengan temuan ini. Tingginya angka investasi
publik di daerah-daerah yang IPK-nya rendah lebih disebabkan oleh adanya
kolusi antara pejabat pemerintah daerah dan anggota legislatif untuk
menciptakan berbagai proyek-proyek pembangunan yang diberikan kepada
perusahaan-perusahaan kroni mereka. Sebagai imbalannya, pejabat
pemerintah daerah dan anggota legislatif akan memperoleh komisi dari
perusahaan-perusahaan tersebut. Sehingga banyak sekali proyek yang
dibangun tidak didasari perencanaan yang baik, dan kualitas dari
proyek-proyek yang dibangun jauh dari standar karena adanya markup.
Kurva-U
hubungan antara IPK dan investasi publik mengindikasikan bahwa
pemberantasan korupsi yang gencar akan menurunkan investasi, karena
adanya ketakutan dari pimpinan proyek untuk melaksanakan proyek dan
ketidakmampuan dunia swasta untuk memenuhi persyaratan-persyaratan
tender proyek. Kondisi ini tidak menjadikan kita semuanya berhenti
memerangi korupsi karena, ketika IPK melewati angka 4,42-4,64,
pemberantasan korupsi akan memberi dampak positif bagi peningkatan
investasi publik. Penegakan hukum dan remunerasi yang baik akan
meningkatkan IPK, yang pada akhirnya akan diikuti oleh peningkatan
investasi publik. Sistem hukum dan remunerasi yang baik tidak memberi
ruang bagi aparatur pemerintah maupun dunia swasta untuk melakukan
korupsi dan saling berkolusi untuk memperkaya diri sendiri.
Dengan
membandingkan temuan di atas dan IPK terbitan TII, terlihat jelas
sebagian besar daerah di Indonesia berada pada titik terendah investasi
publik, karena rata-rata IPK hanya sedikit lebih besar dari 4,64. Temuan
ini mungkin bisa dijadikan pembenaran bagi kegelisahan dan keresahan
Zaenal serta peserta diskusi malam itu mengenai kelamnya Indonesia.
Tetapi kegelisahan dan keresahan janganlah menjadi dasar untuk berputus
asa untuk bermimpi melihat Indonesia yang lebih cerah. Solo, Yogyakarta,
Denpasar, Tegal, dan Manokwari merupakan segelintir daerah di Indonesia
yang bisa menjadi lilin-lilin kecil yang menerangi gelapnya Indonesia.
Percayalah
kepada kata-kata Kartini, "Habis Gelap Terbitlah Terang", masih ada
harapan buat Indonesia. Kegelapan tidak akan menjadi terang dengan
berpangku tangan. Mantra, doa, apalagi citra, tidak akan mampu
menciptakan seribu kunang-kunang untuk menerangi kegelapan malam
pemberantasan korupsi dan mafia hukum di Indonesia. Dibutuhkan sebuah
kemauan, keberanian, dan kerja keras para pemimpin dan masyarakat sipil
untuk menyalakan lilin-lilin harapan guna mengusir kegelapan malam
menuju Indonesia yang terang-benderang bagi generasi yang akan datang.
Teguh Dartanto, Peneliti LPEM Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia dan Ketua Persatuan Pelajar Indonesia Nagoya, Jepang