Pendahuluan
A. Latar Belakang
Peraturan perundang-undangan (legislation) merupakan wujud dari politik hukum
institusi Negara dirancang dan disahkan sebagai undang-undang pemberantasan
tindak pidana korupsi. Secara parsial, dapat disimpulkan pemerintah dan bangsa
Indonesia serius melawan dan memberantas tindak pidana korupsi di negeri ini.
Tebang pilih. Begitu kira-kira pendapat beberapa praktisi dan pengamat hukum
terhadap gerak pemerintah dalam menangani kasus korupsi akhir-akhir ini.
Gaung pemberantasan korupsi seakan menjadi senjata ampuh untuk dibubuhkan dalam
teks pidato para pejabat Negara, bicara seolah ia bersih, anti korupsi.
Masyarakat melalui LSM dan Ormas pun tidak mau kalah, mengambil manfaat dari
kampanye anti korupsi di Indonesia. Pembahasan mengenai strategi pemberantasan
korupsi dilakakukan dibanyak ruang seminar, booming anti korupsi, begitulah
tepatnya. Meanstream perlawanan terhadap korupsi juga dijewantahkan melalui
pembentukan lembaga Adhoc, Komisi Anti Korupsi (KPK).
Celah kelemahan hukum selalu menjadi
senjata ampuh para pelaku korupsi untuk menghindar dari tuntutan hukum. Kasus
Korupsi mantan Presiden Soeharto, contoh kasus yang paling anyar yang tak
kunjung memperoleh titik penyelesaian. Perspektif politik selalu mendominasi
kasus-kasus hukum di negeri sahabat Republik BBM ini. Padahal penyelesaiaan
kasus-kasus korupsi besar seperti kasus korupsi Soeharto dan kroninya, dana
BLBI dan kasus-kasus korupsi besar lainnya akan mampu menstimulus program
pembangunan ekonomi di Indonesia.
B. Permasalahan
Bagaimana korupsi mempengaruhi pembangunan ekonomi di Indonesia?
Strategi apa yang dapat dilakukan
untuk meminimalisir praktek korupsi tersebut?
Bagaimana multiplier effect bagi
efesiensi dan efektifitas pembangunan ekonomi di Indonesia?
BAB II
Pembahasan
A. Makna Tindak Pidana Korupsi
Jeremy Pope dalam bukunya Confronting Coruption: The Element of National
Integrity System, menjelaskan bahwa korupsi merupakan permasalahan global yang
harus menjadi keprihatinan semua orang. Praktik korupsi biasanya sejajar dengan
konsep pemerintahan totaliter, diktator –yang meletakkan kekuasaan di tangan
segelintir orang. Namun, tidak berarti dalam sistem sosial-politik yang
demokratis tidak ada korupsi bahkan bisa lebih parah praktek korupsinya,
apabila kehidupan sosial-politiknya tolerasi bahkan memberikan ruang terhadap
praktek korupsi tumbuh subur. Korupsi juga tindakan pelanggaran hak asasi
manusia, lanjut Pope.
Menurut Dieter Frish, mantan Direktur Jenderal Pembangunan Eropa. Korupsi
merupakan tindakan memperbesar biaya untuk barang dan jasa, memperbesar utang
suatu Negara, dan menurunkan standar kualitas suatu barang. Biasanya proyek
pembangunan dipilih karena alasan keterlibatan modal besar, bukan pada urgensi
kepentingan publik. Korupsi selalu menyebabkan situasi sosial-ekonomi tak pasti
(uncertenly). Ketidakpastian ini tidak menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi
dan peluang bisnis yang sehat. Selalu terjadi asimetris informasi dalam
kegiatan ekonomi dan bisnis. Sektor swasta sering melihat ini sebagai resiko
terbesar yang harus ditanggung dalam menjalankan bisnis, sulit diprediksi
berapa Return of Investment (ROI) yang dapat diperoleh karena biaya yang harus
dikeluarkan akibat praktek korupsi juga sulit diprediksi. Akhiar Salmi dalam
makalahnya menjelaskan bahwa korupsi merupakan perbuatan buruk, seperti
penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya.
Dalam makalahnya, Salmi juga menjelaskan makna korupsi menurut Hendry Campbell
Black yang menjelaskan bahwa korupsi “ An act done with an intent to give some
advantage inconsistent with official duty and the right of others. The act of
an official or fiduciary person who unlawfully and wrongfully uses his station
or character to procure some benefit for himself or for another person,
contrary to duty and the right of others.” Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, pasal 1 menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi
sebagaimana maksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang tindak pidana korupsi. Jadi perundang-undangan Republik Indonesia
mendefenisikan korupsi sebagai salah satu tindak pidana. Mubaryanto, Penggiat
ekonomi Pancasila, dalam artikelnya menjelaskan tentang korupsi bahwa, salah
satu masalah besar berkaitan dengan keadilan adalah korupsi, yang kini kita
lunakkan menjadi “KKN”. Perubahan nama dari korupsi menjadi KKN ini barangkali
beralasan karena praktek korupsi memang terkait koneksi dan nepotisme. Tetapi
tidak dapat disangkal bahwa dampak “penggantian” ini tidak baik karena KKN
ternyata dengan kata tersebut praktek korupsi lebih mudah diteleransi
dibandingkan dengan penggunaan kata korupsi secara gamblang dan jelas, tanpa
tambahan kolusi dan nepotisme.
B. Korupsi dan Politik Hukum Ekonomi
Korupsi merupakan permasalah mendesak yang harus diatasi, agar tercapai
pertumbuhan dan geliat ekonomi yang sehat. Berbagai catatan tentang korupsi
yang setiap hari diberitakan oleh media massa baik cetak maupun elektronik,
tergambar adanya peningkatan dan pengembangan model-model korupsi. Retorika
anti korupsi tidak cukup ampuh untuk memberhentikan praktek tercela ini.
Peraturan perundang-undang yang merupakan bagian dari politik hukum yang dibuat
oleh pemerintah, menjadi meaning less, apabila tidak dibarengi dengan
kesungguhan untuk manifestasi dari peraturan perundang-undangan yang ada.
Politik hukum tidak cukup, apabila tidak ada recovery terhadap para eksekutor
atau para pelaku hukum. Konstelasi seperti ini mempertegas alasan dari politik
hukum yang dirancang oleh pemerintah tidak lebih hanya sekedar memenuhi
meanstream yang sedang terjadi.
Dimensi politik hukum yang merupakan “kebijakan pemberlakuan” atau “enactment
policy”, merupakan kebijakan pemberlakuan sangat dominan di Negara berkembang,
dimana peraturan perundang-undangan kerap dijadikan instrumen politik oleh pemerintah,
penguasa tepatnya, untuk hal yang bersifat negatif atau positif. Dan konsep
perundang-undangan dengan dimensi seperti ini dominan terjadi di Indonesia,
yang justru membuka pintu bagi masuknya praktek korupsi melalui kelemahan
perundang-undangan. Lihat saja Undang-undang bidang ekonomi hasil analisis
Hikmahanto Juwana, seperti Undang-undang Perseroan Terbatas, Undang-undang
Pasar Modal, Undang-undang Hak Tanggungan, UU Dokumen Perusahaan, UU
Kepailitan, UU Perbankan, UU Persaingan Usaha, UU Perlindungan Konsumen, UU
Jasa Konstruksi, UU Bank Indonesia, UU Lalu Lintas Devisa, UU Arbitrase, UU
Telekomunikasi, UU Fidusia, UU Rahasia Dagang, UU Desain Industri dan banyak UU
bidang ekonomi lainnya. Hampir semua peraturan perundang-undangan tersebut
memiliki dimensi kebijakan politik hukum “ kebijakan pemberlakuan”, dan
memberikan ruang terhadap terjadinya praktek korupsi.
Fakta yang terjadi menunjukkan bahwa Negara-negara industri tidak dapat lagi
menggurui Negara-negara berkembang soal praktik korupsi, karena melalui
korupsilah sistem ekonomi-sosial rusak, baik Negara maju dan berkembang. Bahkan
dalam bukunya “The Confesion of Economic Hit Man” John Perkin mempertegas peran
besar Negara adidaya seperti Amerika Serikat melalui lembaga donor seperti IMF,
Bank Dunia dan perusahaan Multinasional menjerat Negara berkembang seperti
Indonesia dalam kubangan korupsi yang merajalela dan terperangkap dalam hutang
luar negeri yang luar biasa besar, seluruhnya dikorup oleh penguasa Indonesia
saat itu. Hal ini dilakukan dalam melakukan hegemoni terhadap pembangunan
ekonomi di Indonesia, dan berhasil. Demokratisasi dan Metamorfosis Korupsi
Pergeseran sistem, melalui tumbangnya kekuasaan icon orde baru, Soeharto.
Membawa berkah bagi tumbuhnya kehidupan demokratisasi di Indonesia. Reformasi,
begitu banyak orang menyebut perubahan tersebut.
Namun sayang reformasi harus dibayar
mahal oleh Indonesia melalui rontoknya fondasi ekonomi yang memang “Buble Gum”
yang setiap saat siap meledak itu. Kemunafikan (Hipocrasy) menjadi senjata
ampuh untuk membodohi rakyat. Namun, apa mau dinyana rakyat tak pernah sadar,
dan terbuai oleh lantunan lembut lagu dan kata tertata rapi dari hipocrasi yang
lahir dari mulut para pelanjut cita-cita dan karakter orde baru. Dulu korupsi
tersentralisasi di pusat kekuasaan, seiring otonomi atau desentralisasi daerah
yang diikuti oleh desentralisasi pengelolaan keuangan daerah, korupsi mengalami
pemerataan dan pertumbuhan yang signifikan. Pergeseran sistem yang penulis
jelaskan, diamini oleh Susan Rose-Ackerman, yang melihat kasus di Italy, Rose
menjelaskan demokratisasi dan pasar bebas bukan satu-satunya alat penangkal
korupsi, pergeseran pemerintah otoriter ke pemerintahan demokratis tidak serta
merta mampu menggusur tradisi suap-menyuap. Korupsi ada di semua sistem sosial
–feodalisme, kapitalisme, komunisme dan sosialisme. Dibutuhkan Law effort
sebagai mekanisme solusi sosial untuk menyelesaikan konflik kepentingan,
penumpuk kekayaan pribadi, dan resiko suap-menyuap. Harus ada tekanan hukum
yang menyakitkan bagi koruptor. Korupsi di Indonesia telah membawa
disharmonisasi politik-ekonomi-sosial, grafik pertumbuhan jumlah rakyat miskin
terus naik karena korupsi.
Dalam kehidupan demokrasi di Indonesia, praktek korupsi makin mudah ditemukan
dipelbagai bidang kehidupan. Pertama, karena melemahnya nilai-nilai sosial,
kepentingan pribadi menjadi pilihan lebih utama dibandingkan kepentingan umum,
serta kepemilikan benda secara individual menjadi etika pribadi yang melandasi
perilaku sosial sebagian besar orang. Kedua, tidak ada transparansi dan
tanggung gugat sistem integritas public. Biro pelayanan publik justru digunakan
oleh pejabat publik untuk mengejar ambisi politik pribadi, semata-mata demi
promosi jabatan dan kenaikan pangkat. Sementara kualitas dan kuantitas pelayanan
publik, bukan prioritas dan orientasi yang utama.
Dan dua alasan ini menyeruak di
Indonesia, pelayanan publik tidak pernah termaksimalisasikan karena praktik
korupsi dan demokratisasi justru memfasilitasi korupsi. Korupsi dan
Ketidakpastian Pembangunan Ekonomi Pada paragraf awal penulis jelaskan bahwa
korupsi selalu mengakibatkan situasi pembangunan ekonomi tidak pasti.
Ketidakpastian ini tidak menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi dan bisnis yang
sehat. Sektor swasta sulit memprediksi peluang bisnis dalam perekonomian, dan
untuk memperoleh keuntungan maka mereka mau tidak mau terlibat dalam konspirasi
besar korupsi tersebut. High cost economy harus dihadapi oleh para pebisnis,
sehingga para investor enggan masuk menanamkan modalnya disektor riil di
Indonesia, kalaupun investor tertarik mereka prepare menanamkan modalnya di
sektor financial di pasar uang.
Salah satu elemen penting untuk merangsang pembangunan sektor swasta adalah
meningkatkan arus investasi asing (foreign direct investment). Dalam konteks
ini korupsi sering menjadi beban pajak tambahan atas sektor swasta. Investor
asing sering memberikan respon negatif terhadap hali ini(high cost economy).
Indonesia dapat mencapai tingkat investasi asing yang optimal, jika Indonesia
terlebih dahulu meminimalisir high cost economy yang disebabkan oleh korupsi.
Praktek korupsi sering dimaknai
secara positif, ketika perilaku ini menjadi alat efektif untuk meredakan
ketegangan dan kebekuan birokrasi untuk menembus administrasi pemerintah dan
saluran politik yang tertutup. Ketegangan politik antara politisi dan birokrat
biasanya efektif diredakan melalui praktek korupsi yang memenuhi kepentingan
pribadi masing-masing. Pararel dengan pendapat Mubaryanto, yang mengatakan “Ada
yang pernah menyamakan penyakit ekonomi inflasi dan korupsi. Inflasi, yang
telah menjadi hiperinflasi tahun 1966, berhasil diatasi para teknokrat kita.
Sayangnya sekarang tidak ada tanda-tanda kita mampu dan mau mengatasi masalah
korupsi, meskipun korupsi sudah benar-benar merebak secara mengerikan. Rupanya
masalah inflasi lebih bersifat teknis sehingga ilmu ekonomi sebagai
monodisiplin relatif mudah mengatasinya.
Sebaliknya korupsi merupakan masalah
sosial-budaya dan politik, sehingga ilmu ekonomi sendirian tidak mampu
mengatasinya. Lebih parah lagi ilmu ekonomi malah cenderung tidak berani
melawan korupsi karena dianggap “tidak terlalu mengganggu pembangunan”. Juga
inflasi dianggap dapat “lebih menggairahkan” pembangunan, dapat “memperluas
pasar” bagi barang-barang mewah, yang diproduksi. “Dunia usaha memang nampak
lebih bergairah jika ada korupsi”! Apapun alasannya, korupsi cenderung
menciptakan inefisiensi dan pemborosan sektor ekonomi selalu terjadi. Output
yang dihasilkan tidak sebanding dengan nilai yang dikeluarkan, ancaman inflasi selalu
menyertai pembangunan ekonomi. GDP turun drastis, nilai mata uang terus
tergerus.
Akibat efek multiplier dari korupsi
tersebut. Mubaryanto menjelaskan, Kunci dari pemecahan masalah korupsi adalah
keberpihakan pemerintah pada keadilan. Korupsi harus dianggap menghambat
pewujudan keadilan sosial, pembangunan sosial, dan pembangunan moral. Jika
sekarang korupsi telah menghinggapi anggota-anggota legislatif di pusat dan di
daerah, bahayanya harus dianggap jauh lebih parah karena mereka (anggota
DPR/DPRD) adalah wakil rakyat. Jika wakil-wakil rakyat sudah “berjamaah” dalam
berkorupsi maka tindakan ini jelas tidak mewakili aspirasi rakyat, Jika sejak
krisis multidimensi yang berawal dari krismon 1997/1998 ada anjuran serius agar
pemerintah berpihak pada ekonomi rakyat (dan tidak lagi pada konglomerat),
dalam bentuk program-program pemberdayaan ekonomi rakyat, maka ini berarti
harus ada keadilan politik.
Keadilan ekonomi dan keadilan sosial sejauh ini tidak terwujud di Indonesia
karena tidak dikembangkannya keadilan politik. Keadilan politik adalah “aturan
main” berpolitik yang adil, atau menghasilkan keadilan bagi seluruh warga
negara. Kita menghimbau para filosof dan ilmuwan-ilmuwan sosial, untuk bekerja
keras dan berpikir secara empirik-induktif, yaitu selalu menggunakan data-data
empirik dalam berargumentasi, tidak hanya berpikir secara teoritis saja,
lebih-lebih dengan selalu mengacu pada teori-teori Barat. Dengan berpikir
empirik kesimpulan-kesimpulan pemikiran yang dihasilkan akan langsung
bermanfaat bagi masyarakat dan para pengambil kebijakan masa sekarang.
Misalnya, adilkah orang-orang kaya
kita hidup mewah ketika pada saat yang sama masih sangat banyak warga bangsa
yang harus mengemis sekedar untuk makan. Negara kaya atau miskin sama saja,
apabila tidak ada itikad baik untuk memberantas praktek korup maka akan selalu
mendestruksi perekonomian dalam jangka pendek maupun panjang. Banyak bukti yang
menunjukkan bahwa skandal ekonomi dan korupsi sering terjadi dibanyak Negara
kaya dan makmur dan juga terjadi dari kebejatan moral para cleptocrasy di
Negara-negara miskin dan berkembang seperti Indonesia. Pembangunan ekonomi
sering dijadikan alasan untuk menggadaikan sumber daya alam kepada perusahaan
multinasional dan Negara adi daya yang didalamnya telah terkemas praktik
korupsi untuk menumpuk pundit-pundi harta bagi kepentingan politik dan pribadi
maupun kelompoknya.
C. Korupsi dan Desentralisasi
Desentralisasi atau otonomi daerah merupakan perubahan paling mencolok setelah
reformasi digulirkan. Desentralisasi di Indonesia oleh banyak pengamat ekonomi
merupakan kasus pelaksanaan desentralisasi terbesar di dunia, sehingga
pelaksanaan desentralisasi di Indonesia menjadi kasus menarik bagi studi banyak
ekonom dan pengamat politik di dunia. Kompleksitas permasalahan muncul
kepermukaan, yang paling mencolok adalah terkuangnya sebagian kasus-kasus
korupsi para birokrat daerah dan anggota legislatif daerah. Hal ini merupakan
fakta bahwa praktek korupsi telah mengakar dalam kehidupan
sosial-politik-ekonomi di Indonesia. Pemerintah daerah menjadi salah satu motor
pendobrak pembangunan ekonomi. Namun, juga sering membuat makin parahnya high
cost economy di Indonesia, karena munculnya pungutan-pungutan yang lahir
melalui Perda (peraturan daerah) yang dibuat dalam rangka meningkatkan PAD
(pendapatan daerah) yang membuka ruang-ruang korupsi baru di daerah. Mereka
tidak sadar, karena praktek itulah, investor menahan diri untuk masuk ke
daerahnya dan memilih daerah yang memiliki potensi biaya rendah dengan sedikit
praktek korup.
Akibat itu semua, kemiskinan
meningkat karena lapangan pekerjaan menyempit dan pembangunan ekonomi di daerah
terhambat. Boro-boro memacu PAD. Terdapat beberapa bobot yang menentukan daya
saing investasi daerah. Pertama, faktor kelembagaan. Kedua, faktor infrastruktur.
Ketiga, faktor sosial – politik. Keempat, faktor ekonomi daerah. Kelima, faktor
ketenagakerjaan. Hasil penelitian Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah
(KPPOD) menjelaskan pada tahun 2002 faktor kelembagaan, dalam hal ini
pemerintah daerah sebagi faktor penghambat terbesar bagi investasi hal ini
berarti birokrasi menjadi faktor penghambat utama bagi investasi yang
menyebabkan munculnya high cost economy yang berarti praktek korupsi melalui
pungutan-pungutan liar dan dana pelicin marak pada awal pelaksanaan
desentralisasi atau otonomi daerah tersebut. Dan jelas ini menghambat tumbuhnya
kesempatan kerja dan pengurangan kemiskinan di daerah karena korupsi di
birokrasi daerah. Namun, pada tahun 2005 faktor penghambat utama tersebut
berubah. Kondisi sosial-politik dominan menjadi hambatan bagi tumbuhnya
investasi di daerah.
Pada tahun 2005 banyak daerah melakukan pemilihan kepala daerah (Pilkada)
secara langsung yang menyebabkan instabilisasi politik di daerah yang membuat
enggan para investor untuk menanamkan modalnya di daerah. Dalam situasi politik
seperti ini, investor lokal memilih menanamkan modalnya pada ekspektasi politik
dengan membantu pendanaan kampanye calon-calon kepala daerah tertentu, dengan
harapan akan memperoleh kemenangan dan memperoleh proyek pembangunan di daerah
sebagai imbalannya.
Kondisi seperti ini tidak akan
menstimulus pembangunan ekonomi, justru hanya akan memperbesar pengeluaran
pemerintah (government expenditure) karena para investor hanya mengerjakan
proyek-proyek pemerintah tanpa menciptakan output baru diluar pengeluaran
pemerintah (biaya aparatur negara). Bahkan akan berdampak pada investasi diluar
pengeluaran pemerintah, karena untuk meningkatkan PAD-nya mau tidak mau
pemerintah daerah harus menggenjot pendapatan dari pajak dan retrebusi melalui
berbagai Perda (peraturan daerah) yang menciptakan ruang bagi praktek korupsi.
Titik tolak pemerintah daerah untuk memperoleh PAD yang tinggi inilah yang
menjadi penyebab munculnya high cost economy yang melahirkan korupsi tersebut
karena didukung oleh birokrasi yang njelimet.
Seharusnya titik tolak pemerintah daerah adalah pembangunan ekonomi daerah
dengan menarik investasi sebesar-besarnya dengan merampingkan birokrasi dan
memperpendek jalur serta jangka waktu pengurusan dokumen usaha, serta
membersihkan birokrasi dari praktek korupsi. Peningkatan PAD (Pendapatan Asli
Daerah), pengurangan jumlah pengangguran dan kemiskinan pasti mengikuti.
D. Memberantas Korupsi demi Pembangunan Ekonomi
Selain menghambat pertumbuhan ekonomi, korupsi juga menghambat pengembangan
sistem pemerintahan demokratis. Korupsi memupuk tradisi perbuatan yang
menguntungkan diri sendiri atau kelompok, yang mengesampingkan kepentingan
publik. Dengan begitu korupsi menutup rapat-rapat kesempatan rakyat lemah untuk
menikmati pembangunan ekonomi, dan kualitas hidup yang lebih baik. Pendekatan
yang paling ampuh dalam melawan korupsi di Indonesia. Pertama, mulai dari
meningkatkan standar tata pemerintahan – melalui konstruksi integritas
nasional. Tata pemerintahan modern mengedepankan sistem tanggung gugat, dalam
tatanan seperti ini harus muncul pers yang bebas dengan batas-batas
undang-undang yang juga harus mendukung terciptanya tata pemerintah dan
masyarakat yang bebas dari korupsi.
Demikian pula dengan pengadilan.
Pengadilan yang merupakan bagian dari tata pemerintahan, yudikatif, tidak lagi
menjadi hamba penguasa. Namun, memiliki ruang kebebasan menegakkan kedaulatan
hukum dan peraturan. Dengan demikian akan terbentuk lingkaran kebaikan yang
memungkin seluruh pihak untuk melakukan pengawasan, dan pihak lain diawasi.
Namun, konsep ini penulis akui sangat mudah dituliskan atau dikatakan daripada
dilaksanakan. Setidaknya dibutuhkan waktu yang cukup lama untuk membangun
pilar-pilar bangunan integritas nasional yang melakukan tugas-tugasnya secara
efektif, dan berhasil menjadikan tindakan korupsi sebagai perilaku yang
beresiko sangat tinggi dengan hasil yang sedikit.
Konstruksi integritas nasional, ibarat Masjidil Aqsha yang suci yang ditopang
oleh pilar-pilar peradilan, parlemen, kantor auditor-negara dan swasta,
ombudsman, media yang bebas dan masyarakat sipil yang anti korupsi. Diatas
bangunan nan suci itu ada pembangunan ekonomi demi mutu kehidupan yang lebih
baik, tatanan hukum yang ideal, kesadaran publik dan nilai-nilai moral yang
kokoh memayungi integritas nasional dari rongrongan korupsi yang menghambat
pembangunan yang paripurna. Kedua, hal yang paling sulit dan fundamental dari
semua perlawanan terhadap korupsi adalah bagaimana membangun kemauan politik
(political will). Kemauan politik yang dimaksud bukan hanya sekedar kemauan
para politisi dan orang-orang yang berkecimpung dalam ranah politik.
Namun, ada yang lebih penting
sekedar itu semua. Yakni, kemauan politik yang termanifestasikan dalam bentuk keberanian
yang didukung oleh kecerdasan sosial masyarakat sipil atau warga Negara dari
berbagai elemen dan strata sosial. Sehingga jabatan politik tidak lagi
digunakan secara mudah untuk memperkaya diri, namun sebagai tangggung jawab
untuk mengelola dan bertanggung jawab untuk merumuskan gerakan mencapai
kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik. Biasanya resiko politik merupakan
hambatan utama dalam melawan gerusan korupsi terhadap pembangunan ekonomi
nasional. Oleh sebab itu, mengapa kesadaran masyarakat sipil penting?.
Dalam tatanan pemerintahan yang demokratis, para politisi dan pejabat Negara
tergantung dengan suara masyarakat sipil. Artinya kecerdasan sosial-politik
dari masyarakat sipil-lah yang memaksa para politisi dan pejabat Negara untuk
menahan diri dari praktek korupsi. Masyarakat sipil yang cerdas secara
sosial-politik akan memilih pimpinan (politisi) dan pejabat Negara yang
memiliki integritas diri yang mampu menahan diri dari korupsi dan merancang
kebijakan kearah pembangunan ekonomi yang lebih baik. Melalui masyarakat sipil
yang cerdas secara sosial-politik pula pilar-pilar peradilan dan media massa
dapat diawasi sehingga membentuk integritas nasional yang alergi korupsi.
Ketika Konstruksi Integritas Nasional berdiri kokoh dengan payung kecerdasan
sosial-politik masyarakat sipil, maka pembangunan ekonomi dapat distimulus
dengan efektif.
Masyarakat sipil akan mendorong
pemerintah untuk memberikan pelayanan publik yang memadai.masyarakat sipil pula
yang memberi ruang dan menciptakan ruang pembangunan ekonomi yang potensial.
Masyarakat melalui para investor akan memutuskan melakukan investasi yang
sebesar-besarnya karena hambatan ketidakpastian telah hilang oleh bangunan
integritas nasional yang kokoh. Jumlah output barang dan jasa terus meningkat
karena kondusifnya iklim investasi di Indonesia, karena kerikil-kerikil
kelembagaan birokrasi yang njelimet dan korup telah diminimalisir, kondisi
politik stabil dan terkendali oleh tingginya tingkat kecerdasan sosial-politik
masyarakat sipil.
Para investor mampu membuat prediksi ekonomi dengan ekspektasi keuntungan
tinggi. Sehingga dengan begitu pembangunan ekonomi akan memberikan dampak
langsung pada pengurangan jumlah pengangguran dan masyarakat miskin,
peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) masing-masing daerah, peningkatan GDP
dan pemerintah akan mampu membangun sisten jaminan sosial warganya melalui
peningkatan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan yang memberikan dampak
langsung pada peningkatan kecerdasan masyarakat sipil.
BAB III
Kesimpulan
Merangkai kata untuk perubahan memang mudah. Namun, melaksanakan rangkaian kata
dalam bentuk gerakan terkadang teramat sulit. Dibutuhkan kecerdasan dan
keberanian untuk mendobrak dan merobohkan pilar-pilar korupsi yang menjadi
penghambat utama lambatnya pembangunan ekonomi nan paripurna di Indonesia.
Korupsi yang telah terlalu lama menjadi wabah yang tidak pernah kunjung
selesai, karena pembunuhan terhadap wabah tersebut tidak pernah tepat sasaran
ibarat “ yang sakit kepala, kok yang diobati tangan “. Pemberantasan korupsi
seakan hanya menjadi komoditas politik, bahan retorika ampuh menarik simpati.
Oleh sebab itu dibutuhkan kecerdasan masyarakat sipil untuk mengawasi dan
membuat keputusan politik mencegah makin mewabahnya penyakit kotor korupsi di
Indonesia. Tidak mudah memang.
Daftar Pustaka
Bahan Bacaan Akhiar Salmi, Paper 2006, “Memahami UU tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, MPKP, FE,UI.
Harian Kompas, 13 juni 2006,
Gramedia Hikmahanto Juwana, Paper 2006, “ Politik Hukum UU
Bidang Ekonomi di Indonesia”, MPKP, FE.UI.
Mubaryanto, Artikel, “ Keberpihakan dan Keadilan”, Jurnal
Ekonomi Rakyat, UGM, 2004 Jeremy Pope,” Confronting Corruption: The Element of
National Integrity System”, Transparency International, 2000.
Robert A Simanjutak,” Implementasi Desentralisasi
Fiskal:Problema, Prospek, dan Kebijakan”, LPEM UI, 2003
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
°