Kartini dan Koruptor
Jumat, 22 April 2011
Habis gelap terbitlah terang, sebuah optimisme tentang harapan yang
dimaknai seorang R.A. Kartini sebagai perempuan Indonesia yang merdeka
dalam berpikir dan bertindak. Habis Gelap Terbitlah Terang, adalah
judul buku yang sangat monumental. Isinya berupa kumpulan surat Kartini
seorang putri bupati kepada sahabatnya Nona Abendanon, perempuan kulit
putih, warga negara Belanda tentang kegelisahan, harapan dan cita-cita
Kartini untuk memajukan kaum perempuan Indonesia yang terkurung dalam
tradisi yang masif. Kartini ingin perempuan Indonesia dapat bebas
bersekolah, mengenyam pendidikan setinggi-tingginya sama dengan kaum
laki-laki.
Namun yang lebih penting adalah kenyataan bahwa Kartini pada saat itu
dapat dianggap mewakili bangsa yang dijajah, dan Nona Abendanon
merupakan perwakilan dari bangsa yang menjajah. Meskipun demikian,
mereka sebagai individu dapat melepaskan diri dari prasangka situasi dua
bangsa yang saling berseberangan.
Tulisan ini ingin menyoroti secara selintas bagaimana kita melihat dan
mewujudkan nilai-nilai kekartinian pada masa kini yang esensinya telah
dituangkan Kartini dalam isi suratnya tentang optimisme perempuan
Indonesia yang memiliki kebebasan (liberty), kesamaan (equality) dan
persaudaraan (fraternity) di dalam kehidupannya. Pemikiran Kartini pada
masa itu melampaui batasan pemikiran perempuan Indonesia pada umumnya
dan tidak hanya menembus keberadaan perempuan dalam konsep gender,
tetapi juga merupakan deklarasi tentang keberadaan perempuan Indonesia
di mata dunia, di mata perempuan, dan di mata Kartini sendiri.
Lalu apakah yang dapat dipetik dari nilai-nilai kekartinian yang dalam
sebuah lagu didengungkan sebagai ”pendekar bangsa”? Bagaimana kita
memandang nilai-nilai kartini dalam konsep kebangsaan, politik, ekonomi,
sosial budaya, pendidikan, dan hukum? Apakah kita sudah mampu
mengimplementasikan konsep kebebasan, kesetaraan, dan persaudaraan dalam
konteks kekinian di bumi Indonesia? Bagaimana kita memandang
nilai-nilai kekartinian dari sudut moralitas dan etika sebagaimana yang
diharapkan oleh bangsa dan negara?
Betapa ironisnya jika perempuan Indonesia diberi julukan ”ratu ekstasi”,
”ratu ngebor”, ”ratu goyang gergaji”, dan berbagai julukan lainnya
untuk hal-hal yang negatif. Di sidang pengadilan, saksi koruptor yang
notabene adalah perempuan Indonesia bernama Nunun Nurbaeti dan Sumarni,
sekretaris Nunun, mendapat julukan ”miss pelupa” karena tidak mampu
mengingat kepada siapa saja uang satu miliar diberikan dalam bentuk cek.
Tumbuh pertanyaan, sejauh mana peranan perempuan dalam kasus-kasus
korupsi di Indonesia yang pada umumnya dilakukan oleh laki-laki?
Dalam teori kriminologi kuno dari filosof Aristoteles bahwa penyebab
kejahatan ada dua macam; pertama adalah emas, yang kedua adalah wanita.
Orang sering mengatakan, istri menjadi faktor pendorong bagi terjadinya
korupsi yang dilakukan sang suami karena menuruti keinginan istrinya
untuk hidup melampaui kemampuan. Sang istri ingin rumah mewah, mobil
bagus, deposito berlimpah. Namun apa daya gaji suami tidak mencukupi.
Besar pasak daripada tiang, kata pepatah. Meskipun tidak semua istri
mendorong suaminya menjadi koruptor. Namun, potensi ke arah sana terbuka
lebar. Sikap mental yang buruk, kesempatan yang terbuka lebar, sistem
pengawasan yang longgar plus istri yang jauh dari nilai-nilai
kekartinian akan mudah menjerumuskan sang suami menjadi koruptor.
Perempuan Indonesia yang terdidik dengan baik, nalar ataupun akhlaknya,
akan sangat berguna untuk menjauhkan diri dan keluarganya dari peluang
menjadi koruptor.
Di era emansipasi ini, banyak sekali perempuan yang memegang jabatan
penting dalam pemerintahan, sebagai bupati, wali kota, penegak hukum,
anggota parlemen, bahkan menteri sekalipun. Banyak di antara mereka yang
dijebloskan ke dalam penjara karena menjadi koruptor. Artinya,
emansipasi dalam lapangan pekerjaan antara perempuan dan laki-laki,
bukan hanya akan berdampak positif pada harkat dan martabat perempuan
Indonesia. Kalau tidak diisi dengan nilai-nilai kekartinian yang mulia,
maka peranan perempuan Indonesia dalam tindak pidana korupsi, dapat
secara langsung maupun tidak langsung menyuburkan penyakit korupsi di
Indonesia.
Apakah kita akan membiarkan koruptor ini lolos dari jeratan hukum karena
saksi yang kebetulan perempuan Indonesia dengan ringan mengatakan lupa
sehingga hukum seolah-olah tak berdaya. Apakah potret perempuan
Indonesia semacam ini dapat menjadi salah satu pendekar memberantas
korupsi? Tentu saja jawabannya tidak. Ironis sekali bila kita simak
bunyi lirik lagu ”Ibu kita Kartini pendekar bangsa” yang kita nyanyikan
pada 21 April setiap tahun dalam acara-acara peringatan Hari Kartini,
di sekolah-sekolah dari tingkat SD sampai dengan perguruan tinggi, di
kantor-kantor pemerintah maupun swasta, di RT/RW berbagai permukiman,
dan berbagai komunitas perempuan di Indonesia. Hal ini sangat
memperihatinkan.
Dalam era keterbukaan informasi dan kesetaraan gender, ternyata
perempuan Indonesia sebagian besar masih dimarginalkan oleh keadaan dan
berada dalam kegelapan, diperalat untuk kepentingan politik, dan
melancarkan transaksi koruptor. Banyak sekali kasus korupsi yang
melibatkan wanita semacam itu, sebagai contoh Artalita (ayin) dalam
kasus jaksa Urip.
Inilah sisi lain yang membuka kesempatan bagi perempuan untuk berbenah
diri agar mampu mengimplementasikan nilai-nilai kekartinian dan dengan
lantang menyatakan ”say no to corruption”. Selamat Hari Kartini.***
Penulis, dosen Fakultas Hukum Unpad dan Unpas.
Opini Pikiran Rakyat 21 April 2010
Tags:
Penggalan