Oleh Heri Ruslan
Dengan bertafakur, bermuhasabah dan berzikir para pejabat diajak untuk
memerangi korupsi.
Rabu (31/3) lalu, sekitar 500 pejabat Kementerian Pertanian duduk bersimpuh di ballroom
Itulah salah satu bagian dari rangkaian acara Pembinaan Antikorupsi yang
digelar Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian yang dikemas dengan metode
Tafakur Hisab dan Dzikir (THD). Guna mewujudkan Kawasan Bebas Korupsi (WBK),
Kementerian Pertanian telah melakukan berbagai terobosan. Salah satunyanya
melakukan pembinaan dan pelatihan aparatur dengan pendekatan agama.
Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian untuk pertama kalinya menggunakan
metode THD pada Februari 2008. Hingga kini, pembinaan dan pelatihan
dengan metode THD itu telah diikuti sekitar 6.000 pegawai Kementerian
Pertanian. "Kami memberikan pembinaan pelatihan mental, sehingga
seseorang tahu dan mungkin mau meninggalkan korupsi karena agama mengancam
neraka kepada orang yang korupsi," ungkap Inspektur Jenderal
kementerian Pertanian, Dr Mulyanto.
Ketua Panitia Pelatihan Kiat Cegah Korupsi, Imam Subarkah, mengungkapkan,
metode THD yang digunakan untuk memerangi korupsi itu adalah menggugah hati.
Dalam metode THD, kata dia, para peserta diajak bertafakur, mengetahui
siapa dirinya dan merenungkan apa saja yang telah dilakukan dalam hidup.
“Dengan membawa sehelai kertas milik kantor saja ke rumah, misalnya, untuk anak
itu bisa terhitung korupsi. Sekarang kita hitung berapa yang sudah kita
korupsi. Kemudian ini kita ubah. Kita mengajak untuk bertaubat dan
berzikir,” papar Imam.
Inspektur Khusus Kementrian Pertanian, Erif Hilmi, mengakui keefektifan metode
THD, memang belum dapat diukur. Pihaknya masih mengusahakan kerja sama dengan
unit kerja independen seperti Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan
evaluasi terhadap pelatihan ini.
“Tapi, secara gampangnya, yang saya rasakan, dulu ketika ke daerah suka
dioleh-olehi, tapi sekarang itu sudah berkurang. Karena waspada hal tersebut
terhitung gratifikasi. Pembelian oleh-oleh ini kan menggunakan uang kantor,”
tutur Erif.
Selain dari sisi hukum positif, korupsi perlu dilihat juga dari hukum agama.
Menurut Erif, dalam hukum positif, korupsi merupakan tindakan memperkaya diri
dengan uang yang bukan haknya. Namun, dalam hukum agama tidak berlaku demikian.
Sekecil apapun uang yang masuk ke kantong pribadi, meski tidak memperkaya diri,
akan dimintai pertanggungjawabannya. Hal inilah yang perlu ditanamkan.
“Dalam pelatihan, peserta diingatkan kisah Rasulullah. Salah satunya kisah
seorang laki-laki yang tangannya terluka. Penyebabnya karena ia bekerja keras
memecah batu. Rasul pun mencium tangan itu dan bersabda bahwa tangan yang tidak
mengambil hak orang lain tidak akan menyentuh api neraka,” ujar Erif.
Memasuki sesi, ia menambahkan, peserta diminta berjanji agar tidak melakukan
korupsi. Ikrar itu nantinya harus diulangi setiap hari. “Begitu bangun,
setelah membaca doa bangun tidur, mari kita ucapkan, ‘Ya Allah hari ini aku
tidak akan korupsi, beri kekuatan untuk tidak melakukan korupsi.’ Janji untuk
satu hari saja, tapi dilakukan setiap hari.”
Irjen Kementerian Pertanian menambahkan, pembinaan dengan metode THD
diterapkan, karena korupsi hanya bisa dilawan dengan kekuatan transendental.
''Kekuatan yang mampu menembus dimensi langit hanya agama. Agama itu berlaku di
ruang gelap maupun terang. Agama juga berlaku di ruang publik juga ruang
privasi. Agama juga berlaku sebagai pribadi maupun pejabat. Di manapun mereka
berada di situlah ruang agama,'' tuturnya.
Metode THD itu berupaya untuk menyentuh dasar hati manusia, serta mempereguh
keimanan. Hanya dengan iman kepada Tuhan, kata dia, manusia mempercayai surga
dan neraka. Manusia yang beriman tak akan melakukan korupsi, karena hal itu
dilarang oleh agama dan Tuhan.
Mulyanto menambahkan, setelah pelatihan dan pembinaan dengan metode THD itu
diterapkan, tingkat kerugian negara sudah mulai berkurang. Pada 2009
sekitar 43 persen dari 225 unit pelaksana teknis (UPT) atau satuan kerja di
kementerian itu dinyatakan lolos program WBK.
Menurut Mulyanto, jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan 2008 yang
hanya 23 persen UPT Kementerian Pertanian masuk kategori WBK. "Sejak
dilakukan program WBK pada 2008, kerugian keuangan negara di 43 persen UPT dan
satuan kerja itu bisa ditekan hingga 0,05 persen," ujarnya
menegaskan.
Upaya Kementerian Pertanian memerangi korupsi dengan menggunakan metode THD
telah berbuah apresiasi. Kementerian itu telah mendapat dua penghargaan
dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) pada 2009. Pertama, anugerah MURI
kepada Kementerian Pertanian sebagai penyelenggara pencanangan pembinaan
antikorupsi pada PBNS melalui metode THD.
Selain itu, MURI juga menganugerahkan penghargaan kepada Irjen
Kementerian Pertanian, Mulyanto, selaku pelopor pencanangan pembinaan anti
korupsi melalui metode THD. Kementerian itu pun mendapat apresiasi dari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kementerian itu mendapat skor
integritas tertinggi sebagai instansi pusat dan skor integritas tertinggi
sebagai unit pelayanan publik dalam aspek Izin Pemasukan dan Pengeluaran Benih.
Botanical Square Bogor. Mereka kemudian bersujud untuk bertafakur, bermuhasabah
dan berzikir mengingat kebesaran Tuhan. Air mata pun menetes dari mata para
pejabat itu. Mereka pun berikrar untuk menjauhkan diri dan memerangi
praktik korupsi yang akan merusak bangsa.
Upaya Kementerian Pertanian itu memang layak ditiru lembaga dan departemen
lainnya.
http://muchroji.multiply.com/journal/item/3906