SEMARANGñ Selama tahun 2009 dan 2010, kerugian negara akibat
korupsi pengadaan barang dan jasa di Jawa Tengah tercatat total Rp
22,946 miliar.
Angka itu merupakan hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah. Laporan Hasil Audit
Investigasi (LHAI) 2009 atas 10 kasus senilai Rp 10,06 miliar dan LHAI
2010 atas lima kasus senilai Rp 12,88 miliar.
Kepala BPKP Jateng Mochtar Hussein mengatakan, audit investigasi itu
dilakukan atas permintaan penegak hukum, yakni kepolisian dan kejaksaan.
''Fungsinya untuk menentukan ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi
dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah di Jawa Tengah,'' kata
Mochtar.
Pada periode yang sama, BPKP juga melakukan Laporan Penghitungan
Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) atas 17 tindak pidana korupsi
pengadaan barang dan jasa yang disidik penegak hukum. Pada tahun 2009
terdapat enam kasus dengan kerugian negara Rp 3,4 miliar. Sedangkan
tahun 2010 terjadi 11 kasus dengan kerugian negara mencapai Rp 9,1
miliar.
Dari penghitungan LHAI dan LHPKKN itu, BPKP juga menemukan sembilan modus penyimpangan pada proyek pengadaan barang dan jasa.
Modus itu adalah dokumen dan keterangan palsu dari pihak rekanan,
penawaran disampaikan beberapa perusahaan dalam satu kendali, memberikan
kompensasi nominal kepada peserta lain, penyimpangan panitia lelang
dalam evaluasi dan verifikasi, rekanan tidak kompeten, dan tidak
menyelesaikan pekerjaan.
Selain itu spesifikasi barang yang tidak sesuai kontrak, barang yang
diserahkan adalah barang bekas, volume barang yang diserahkan menyimpang
dari kontrak, hingga penyerahan barang fiktif atau benar-benar tidak
ada.
Menurut Mochtar, Tim Pelaksana Wilayah Pengawasan Pengadaan Barang dan
Jasa Pemerintah (TPW PPBJ) untuk BPKP Jawa Tengah telah memberikan
masukan kepada pimpinan instansi pemerintah terkait.
''Untuk pengadaan barang dan jasa, instansi pemerintah terkait bisa
berkonsultasi, diberikan bimbingan teknis hingga diberikan kajian
implementasi. Agar tidak ada penyimpangan,'' jelas Mochtar. (H68-43)