JAKARTA, POS KUPANG.COM --- Wakil Jaksa
Agung, Darmono mengatakan, pasal yang mengatur soal dihilangkannya
pidana terhadap kasus korupsi di bawah Rp 25 juta dalam Draf RUU Tipikor
untuk mengurangi isi lembaga pemasyarakatan agar tidak terlalu penuh.
"Jadi tidak semua tindak pidana diselesaikan di pengadilan," kata
Darmono usai sholat Jumat di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (8/4/2011).
Menurut Darmono, ada langkah-langkah hukum lainnya seperti pemberian
pengampunan, pengembalian keuangan negara melalui gugatan perdata. "Yang
intinya tidak semua perkara masuk pengadilan," tegasnya.
Ketika ditanyakan apakah hal tersebut menyalahi hukum pidana, Darmono
mengatakan, isi pasal tersebut harus dirubah terlebih dahulu. "Inikan
masih pemikiran tetapi akan mengarah ke sana. Itukan untuk mengurangi
isi lembaga pemasyarakatan agar tidak terlalu penuh," imbuhnya.
Darmono juga mengungkapkan, bila salah satu alasan dihilangkannya
pidana terhadap kasus korupsi di bawah Rp 25 juta dikarenakan biaya
penanganan perkara tersebut yang lebih besar dari nilai kerugiannya.
"Ini nanti akan ada kriteria-kriteria tertentu perkara apa yang bisa
diampuni, bisa dikembalikan ke keuangan negara. Tapi intinya mengarah
pada penyederhanaan pemidanaan. Sehingga ada jalan keluar sebagai
pengganti karena tidak dimasukkan ke tindak pidana," tukasnya.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan sejumlah
kejanggalan dalam draf Rancangan Revisi UU No 31 tahun 1999 tentang
Tindak Pidana Korupsi. ICW menemukan dalam RUU Tipikor ini terdapat
pasal yang dapat melepaskan koruptor. Seperti yang tertera pada pasal 52
terkait penghilangan pidana di bawah Rp 25 juta.