Anggodo Widjojo
mengungkapkan, terdakwa kasus dugaan upaya penyuapan terhadap pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ary Muladi menyerahkan uang Rp 1
miliar darinya kepada pimpinan KPK, Chandra M Hamzah tanpa melalui
Julianto seperti dinyatakan Ary sebelumnya. Uang untuk Chandra tersebut
diberikan Ary melalui Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja.
Katanya Edi disuruh ke Antasari, tapi ada pesanan
Antasari, menyerahkan 1 M harus lewat Ary Muladi yang mengantarkan ke
Chandra Hamzah melalui Ade Rahardja.
-- Anggodo Widjojo
Hal tersebut diungkap Anggodo yang merupakan
terpidana dalam kasus yang sama saat bersaksi untuk Ary di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (15/3/2011).
"Edi Sumarsono
bilang, ada pesan dari Antasari (Mantan Ketua KPK), kalau mundur-mundur
surat cekalnya, kata Antarsari, serahkanlah kepada Chandra Rp 1
miliarnya. Katanya Edi disuruh ke Antasari, tapi ada pesanan Antasari,
menyerahkan 1 M harus lewat terdakwa (Ary Muladi) yang mengantarkan ke
Chandra Hamzah melalui Ade Rahardja," katanya.
Anggodo mengatakan,
uang Rp 1 miliar itu diberikan ke Chandra agar KPK segera membatalkan
surat cekal terhadap kakak Anggodo, Anggoro Widjojo, yang terlibat kasus
pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) pada 2007 dengan
tersangka Yusuf Erwin Faisal. Skenario pemberian uang tersebut, kata
Anggodo, merupakan ide Antasari.
"Menurut Edi, adalah Pak Antasari (yang mengatur)," ucapnya.
Sebelumnya,
kata Anggodo, pihaknya memberikan Rp 1 miliar kepada Edi Sumarsono
sebagai uang muka untuk mengurus pembatalan pencekalan Anggoro dan
pengembalian berkas PT Masaro yang disita KPK. Anggodo juga menyiapkan
Rp 6 miliar yang akan dibayarkan jika urusan tersebut beres.
Namun,
pada prosesnya, pembatalan cekal tersebut tidak juga dilakukan. Hingga
akhirnya, berdasarkan saran Edi Sumarsono yang mengaku mendapat arahan
dari Antasari, pihaknya mengambil Rp 1 miliar dari Rp 6 miliar yang
dijanjikan untuk diberikan kepada Chandra. Selain Rp 1 miliar untuk
Chandra, pengusaha itu juga mengaku menggelontorkan uang Rp 3,750 miliar
untuk pihak KPK plus media melalui Ade Rahardja.
"Di pernyataannya (pernyataan Ary Muladi) jelas, bahwa yang 3 M itu lewat Ade Rahardja," ujar Anggodo.
"Untuk pekerjaan yang tidak ada urusan, selesai, dijanjikan pencabutan cekal dan lain-lain," lanjutnya.
Kendati
sudah menggelontorkan miliaran uang, tujuan Anggodo tidak tercapai.
Pada 2009 dia diperiksa Mabes Polri terkait upaya percobaan penyuapan
dan menghalang-halangi penyidikan.
"Dipanggil Mabes Polri atas laporan Antasari. Antasari membuat testimoni dan laporan polisi ada korupsi di KPK," ujarnya.
Sementara
itu, Ary Muladi membantah keterangan Anggodo yang mengungkapkan bahwa
Ary mengenal Ade Rahardja dan mengantarkan uang melalui Ade. Dalam
dakwaannya, Ary Muladi bersama-sama Anggodo Widjojo melakukan
pemufakatan jahat untuk memberikan uang suap Rp 5,15 miliar untuk dua
pimpinan dan penyidik KPK. Uang itu dimaksudkan agar KPK meringankan
atau menghentikan proses hukum yang melibatkan kakak Anggodo, Anggoro
Widjojo dan PT Masaro Radiokom dalam penyidikan perkara tersangka Yusuf
Erwin Faisal terkait kasus korupsi SKRT pada 2007.
Selain itu,
dakwaan Ary memuat nama Edi Sumarsono yang disebut-sebut memberi saran
kepada Anggodo agar menyerahkan Rp 1 miliar dalam bentuk dollar
Singapura kepada Chandra agar mencabut pencekalan terhadap Anggoro.
Di
lain pihak, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, bahwa pernyataan
Anggodo tersebut sudah dibantah pimpinan KPK. Tidak ditemukan fakta dan
bukti yang mendukung pernyataan Anggodo terkait uang Rp 1 miliar yang
diberikan kepada Chandra dan Rp 3,750 miliar kepada Ade.
"Kan dia (Anggodo) sudah divonis juga," tandas Johan.