 |
| Ary Muladi
|
Unsur Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Riyanto dan
Chandra M Hamzah, memberikan kesaksian dalam persidangan dengan terdakwa
percobaan suap terhadap pimpinan KPK, Ary Muladi.
Keduanya
hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/4/2011).
Hadir pula Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja yang juga dijadwalkan
memberi kesaksian
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan
Korupsi mendakwa Ary Muladi dengan dua perkara. Ia didakwa melakukan
pemufakatan jahat dengan Anggoro Widjojo dan Anggodo Widjojo untuk
memberi uang Rp 5,15 miliar kepada penyidik dan pimpinan KPK serta
perkara kedua adalah merintangi penyidikan perkara korupsi.
Ary
Muladi terancam pidana Pasal 15 juncto Pasal 5 Ayat 1 dan Pasal 21
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman
seumur hidup.
Dalam dakwaan jaksa, uang itu dimaksudkan agar KPK
memperingan atau tidak melanjutkan proses hukum yang melibatkan Anggoro
dan PT Masaro Radiokom dalam penyidikan tersangka Yusuf Erwin Faishal
dan penyelidikan perkara pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu
(SKRT) Departemen Kehutanan tahun 2007.
Dalam dakwaan, Ary Muladi
dan Anggodo beberapa kali bertemu dan berkomunikasi melalui telepon.
Terdakwa beberapa kali menghubungi Anggodo meminta menyediakan dana
untuk pimpinan KPK dan operasional sebesar Rp 3,75 miliar.
Pada
11 Agustus 2008 Ary Muladi menerima uang dalam dua tas dari Anggodo. Ary
kemudian menyerahkan uang itu kepada seseorang bernama Yulianto untuk
diberikan kepada penyidik dan pimpinan KPK. Ary kemudian menyampaikan
kepada Anggodo bahwa uang itu sudah diserahkan kepada penyidik dan
pimpinan KPK.
Sebelumnya Pengadilan Tipikor telah memvonis
Anggodo bersalah melakukan upaya penyuapan dengan pidana penjara empat
tahun. Namun, Anggodo dibebaskan dari dakwaan upaya menghalangi
penyidikan.