Ustadz Abu Humaid Arif Syarifuddin
Menengok keadaan saat ini, betapa banyak orang yg melakukan perbuatan
yg amat tercela ini. Bahkan hampir kita dapati dalam semua lapisan
masyarakat, dari masyarakat yg paling bawah, menengah sampai kalangan
atas. Khalayak pun kemudian menggolongkan para pelaku korupsi ini
menjadi berkelas-kelas. Mulai koruptor kelas teri sampai kelas kakap.
Dalam lingkup masyarakat bawah, mungkin pernah / bahkan banyak kita
jumpai, seseorang yg mendapat amanah utk membelanjakan sesuatu, kemudian
setelah dibelanjakan, uang yg diberikan pemiliknya masih tersisa,
tetapi dia tdk memberitahukan adanya sisa uang tersebut, meskipun hanya
seratus rupiah, melainkan masuk ke ‘saku’nya, / dg cara memanipulasi
nota belanja. Adapun koruptor kelas kakap, maka tdk tanggung-tanggung yg
dia ‘embat’ sampai milyaran bahkan triliyunan. Sejauh mana bahaya
perbuatan ini? Kami mencoba mengulasnya dg mengambil salah satu hadits
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berikut ini. Semoga bermanfaat, &
kita dapat menghindari ataupun mewaspadai bahayanya.
Dari ‘Adiy bin ‘Amirah Al Kindi Radhiyallahu 'anhu berkata: Aku pernah mendengar Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
((مَنْ
اسْتَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَلٍ فَكَتَمَنَا مِخْيَطًا فَمَا
فَوْقَهُ كَانَ غُلُولًا يَأْتِي بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ))، قَالَ:
فَقَامَ إِلَيْهِ رَجُلٌ أَسْوَدُ مِنْ الْأَنْصَارِ كَأَنِّي أَنْظُرُ
إِلَيْهِ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ اقْبَلْ عَنِّي عَمَلَكَ، قَالَ:
((وَمَا لَكَ؟))، قَالَ: سَمِعْتُكَ تَقُولُ كَذَا وَكَذَا، قَالَ:
((وَأَنَا أَقُولُهُ الْآنَ، مَنْ اسْتَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَلٍ
فَلْيَجِئْ بِقَلِيلِهِ وَكَثِيرِهِ فَمَا أُوتِيَ مِنْهُ أَخَذَ وَمَا
نُهِيَ عَنْهُ انْتَهَى)).
“Barangsiapa di antara kalian yg kami
tugaskan utk suatu pekerjaan (urusan), lalu dia menyembunyikan dari kami
sebatang jarum / lebih dari itu, maka itu adalah ghulul (belenggu,
harta korupsi) yg akan dia bawa pd hari kiamat”.
(‘Adiy) berkata:
Maka ada seorang lelaki hitam dari Anshar berdiri menghadap Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam , seolah-olah aku melihatnya, lalu dia
berkata,"Wahai Rasulullah, copotlah jabatanku yg engkau tugaskan."
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya,"Ada apa gerangan?”
Dia menjawab,"Aku mendengar engkau berkata demikian & demikian (maksudnya perkataan di atas, Pen.)."
Beliau
Shallallahu 'alaihi wa sallam pun berkata,"Aku katakan sekarang,
(bahwa) barangsiapa di antara kalian yg kami tugaskan utk suatu
pekerjaan (urusan), maka hendaklah dia membawa (seluruh hasilnya),
sedikit maupun banyak. Kemudian, apa yg diberikan kepadanya, maka dia
(boleh) mengambilnya. Sedangkan apa yg dilarang, maka tdk boleh.”
TAKHRIJ HADITS
- Hadits ini dikeluarkan oleh Muslim dalam Shahih-nya dalam kitab al Imarah, bab Tahrim Hadaya al ‘Ummal, hadits no. 3415.
- Abu Dawud dalam Sunan-nya dalam kitab al Aqdhiyah, bab Fi Hadaya al ‘Ummal, hadits no. 3110.
-
Imam Ahmad dalam Musnad-nya, 17264 & 17270, dari jalur Isma’il bin
Abu Khalid, dari Qais bin Abu Hazim, dari Sahabat ‘Adiy bin ‘Amirah al
Kindi Radhiyallahu 'anhu di atas. Adapun lafadz hadits di atas dibawakan
oleh Muslim.
BIOGRAFI SINGKAT ‘ADIY BIN ‘AMIRAH RADHIYALLAHU 'ANHU
Beliau
merupakan sahabat mulia, dg nama lengkapnya ‘Adiy bin ‘Amirah bin
Farwah bin Zurarah bin al Arqam, Abu Zurarah al Kindi. Beliau hanya
sedikit meriwayatkan hadits Rasululllah Shallallahu 'alaihi wa sallam,
di antaranya adalah hadits ini.
Beliau wafat pd masa kekhalifahan Mu’awiyah Radhiyallahu 'anhu. Ada pula yg berpendapat selain itu . Wallahu a’lam bish shawab.
MUFRADAT (KOSA KATA)
Kata
ghululan (غُلُولاً) dalam lafadz Muslim, / ghullun (غُلٌّ) dalam lafadz
Abu Dawud, keduanya dg huruf ghain berharakat dhammah. Ini mengandung
beberapa pengertian, di antaranya bermakna belenggu besi, / berasal dari
kata kerja ghalla (غَلَّ) yg berarti khianat . Ibnul Atsir menerangkan,
kata al ghulul (الْغُلُولُ), pd asalnya bermakna khianat dalam urusan
harta rampasan perang, / mencuri sesuatu dari harta rampasan perang
sebelum dibagikan . Kemudian, kata ini digunakan utk setiap perbuatan
khianat dalam suatu urusan secara sembunyi-sembunyi.
Jadi, kata
ghulul (الْغُلُولُ) di atas, secara umum digunakan utk setiap
pengambilan harta oleh seseorang secara khianat, / tdk dibenarkan dalam
tugas yg diamanahkan kepadanya (tanpa seizin pemimpinnya / orang yg
menugaskannya). Dalam bahasa kita sekarang, perbuatan ini disebut
korupsi, seperti tersebut dalam hadits yg sedang kita bahas ini.
MAKNA HADITS
Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam menyampaikan peringatan / ancaman kepada
orang yg ditugaskan utk menangani suatu pekerjaan (urusan), lalu ia
mengambil sesuatu dari hasil pekerjaannya tersebut secara diam-diam
tanpa seizin pimpinan / orang yg menugaskannya, di luar hak yg telah
ditetapkan untuknya, meskipun hanya sebatang jarum. Maka, apa yg dia
ambil dg cara tdk benar tersebut akan menjadi belenggu, yg akan dia
pikul pd hari Kiamat. Yang dia lakukan ini merupakan khianat (korupsi)
terhadap amanah yg diembannya. Dia akan dimintai pertanggungjawabnya
nanti pd hari Kiamat.
Ketika kata-kata ancaman tersebut didengar
oleh salah seorang dari kaum Anshar, yg orang ini merupakan satu di
antara para petugas yg ditunjuk oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam, serta merta dia merasa takut. Dia meminta kepada Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam utk melepaskan jabatannya. Maka Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan, agar setiap orang yg diberi
tugas dg suatu pekerjaan, hendaknya membawa hasil dari pekerjaannya
secara keseluruhan, sedikit maupun banyak kepada beliau Shallallahu
'alaihi wa sallam. Kemudian mengenai pembagiannya, akan dilakukan
sendiri oleh beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam. Apa yg diberikan,
berarti boleh mereka ambil. Sedangkan yg ditahan oleh beliau Shallallahu
'alaihi wa sallam, maka mereka tdk boleh mengambilnya.
SYARAH HADITS
Hadits
di atas intinya berisi larangan berbuat ghulul (korupsi), yaitu
mengambil harta di luar hak yg telah ditetapkan, tanpa seizin pimpinan /
orang yg menugaskannya. Seperti ditegaskan dalam hadits yg diriwayatkan
oleh Buraidah Radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam bersabda:
((مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقاً فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ)).
"Barangsiapa
yg kami tugaskan dg suatu pekerjaan, lalu kami tetapkan imbalan (gaji)
untuknya, maka apa yg dia ambil di luar itu adalah harta ghulul
(korupsi)".
Asy Syaukani menjelaskan, dalam hadits ini terdapat
dalil tdk halalnya (haram) bagi pekerja (petugas) mengambil tambahan di
luar imbalan (upah) yg telah ditetapkan oleh orang yg menugaskannya,
& apa yg diambilnya di luar itu adalah ghulul (korupsi).
Dalam
hadits tersebut maupun di atas, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam menyampaikan secara global bentuk pekerjaan / tugas yg dimaksud.
Ini dimaksudkan utk menunjukkan bahwa peluang melakukan korupsi (ghulul)
itu ada dalam setiap pekerjaan & tugas, terutama pekerjaan &
tugas yg menghasilkan harta / yg berurusan dengannya. Misalnya, tugas
mengumpulkan zakat harta, yg bisa jadi bila petugas tersebut tdk jujur,
dia dapat menyembunyikan sebagian yg telah dikumpulkan dari harta zakat
tersebut, & tdk menyerahkan kepada pimpinan yg menugaskannya.
HUKUM SYARI’AT TENTANG KORUPSI
Sangat
jelas, perbuatan korupsi dilarang oleh syari’at, baik dalam Kitabullah
(al Qur`an) maupun hadits-hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam yg shahih.
Di dalam Kitabullah, di antaranya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
"Tidak
mungkin seorang nabi berkhianat (dalam urusan harta rampasan perang).
Barangsiapa yg berkhianat (dalam urusan rampasan perang itu), maka pd
hari Kiamat ia akan datang membawa apa yg dikhianatkannya itu …" (Ali
Imran: 161).
Dalam ayat tersebut Allah Subhanahu wa Ta'ala
mengeluarkan pernyataan bahwa, semua nabi Allah terbebas dari sifat
khianat, di antaranya dalam urusan rampasan perang.
Menurut
penjelasan Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma, ayat ini diturunkan pd saat
(setelah) perang Badar, orang-orang kehilangan sepotong kain tebal hasil
rampasan perang. Lalu sebagian mereka, yaitu kaum munafik mengatakan,
bahwa mungkin Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah
mengambilnya. Maka Allah Subhanahu wa Ta'ala menurunkan ayat ini utk
menunjukkan jika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam terbebas dari
tuduhan tersebut.
Ibnu Katsir menambahkan, pernyataan dalam ayat
tersebut merupakan pensucian diri Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam dari segala bentuk khianat dalam penunaian amanah, pembagian
rampasan perang, maupun dalam urusan lainnya . Hal itu, karena
berkhianat dalam urusan apapun merupakan perbuatan dosa besar. Semua
nabi Allah ma’shum (terjaga) dari perbuatan seperti itu.
Mengenai
besarnya dosa perbuatan ini, dapat kita pahami dari ancaman yg terdapat
dalam ayat di atas, yaitu ketika Allah mengatakan: “Barangsiapa yg
berkhianat (dalam urusan rampasan perang itu), maka pd hari Kiamat ia
akan datang membawa apa yg dikhianatkannya itu …”
Ibnu Katsir mengatakan,"Di dalamnya terdapat ancaman yg amat keras.”
Selain
itu, perbuatan korupsi (ghulul) ini termasuk dalam kategori memakan
harta manusia dg cara batil yg diharamkan Allah Subhanahu wa Ta'ala,
sebagaimana dalam firmanNya:
وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ
بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا
فَرِيقاً مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْأِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
"Dan
janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yg lain di antara kamu
dg jalan yg batil, & janganlah kamu membawa (urusan) harta itu
kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang
lain itu dg (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui" (al
Baqarah/2:188)
Juga firmanNya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
"Hai orang-orang yg beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dg jalan yg batil…" (an Nisaa`/4: 29).
Adapun
larangan berbuat ghulul (korupsi) yg datang dari Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam, maka hadits-hadits yg menunjukkan larangan ini sangat
banyak, di antaranya hadits dari ‘Adiy bin ‘Amirah Radhiyallahu 'anhu
& hadits Buraidah Radhiyallahu 'anhu di atas.
PINTU-PINTU KORUPSI
Peluang
melakukan korupsi ada di setiap tempat, pekerjaan ataupun tugas,
terutama yg diistilahkan dg tempat-tempat “basah”. Untuk itu, setiap
muslim harus selalu berhati-hati, manakala mendapatkan tugas-tugas.
Dengan mengetahui pintu-pintu ini, semoga kita selalu waspada & tdk
tergoda, sehingga nantinya mampu menjaga amanah yg menjadi tanggung
jawab kita.
Berikut adalah di antara pintu-pintu korupsi.
1. Saat pengumpulan harta rampasan perang, sebelum harta tersebut dibagikan.
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menceritakan:
((غَزَا
نَبِيٌّ مِنْ الْأَنْبِيَاءِ فَقَالَ لِقَوْمِهِ لَا يَتْبَعْنِي رَجُلٌ
مَلَكَ بُضْعَ امْرَأَةٍ وَهُوَ يُرِيدُ أَنْ يَبْنِيَ بِهَا وَلَمَّا
يَبْنِ بِهَا وَلَا أَحَدٌ بَنَى بُيُوتًا وَلَمْ يَرْفَعْ سُقُوفَهَا
وَلَا أَحَدٌ اشْتَرَى غَنَمًا أَوْ خَلِفَاتٍ وَهُوَ يَنْتَظِرُ
وِلَادَهَا فَغَزَا فَدَنَا مِنْ الْقَرْيَةِ صَلَاةَ الْعَصْرِ أَوْ
قَرِيبًا مِنْ ذَلِكَ فَقَالَ لِلشَّمْسِ إِنَّكِ مَأْمُورَةٌ وَأَنَا
مَأْمُورٌ اللَّهُمَّ احْبِسْهَا عَلَيْنَا فَحُبِسَتْ حَتَّى فَتَحَ
اللَّهُ عَلَيْهِ فَجَمَعَ الْغَنَائِمَ فَجَاءَتْ يَعْنِي النَّارَ
لِتَأْكُلَهَا فَلَمْ تَطْعَمْهَا فَقَالَ إِنَّ فِيكُمْ غُلُولًا
فَلْيُبَايِعْنِي مِنْ كُلِّ قَبِيلَةٍ رَجُلٌ فَلَزِقَتْ يَدُ رَجُلٍ
بِيَدِهِ فَقَالَ فِيكُمْ الْغُلُولُ فَلْيُبَايِعْنِي قَبِيلَتُكَ
فَلَزِقَتْ يَدُ رَجُلَيْنِ أَوْ ثَلَاثَةٍ بِيَدِهِ فَقَالَ فِيكُمْ
الْغُلُولُ فَجَاءُوا بِرَأْسٍ مِثْلِ رَأْسِ بَقَرَةٍ مِنْ الذَّهَبِ
فَوَضَعُوهَا فَجَاءَتْ النَّارُ فَأَكَلَتْهَا، ثُمَّ أَحَلَّ اللَّهُ
لَنَا الْغَنَائِمَ رَأَى ضَعْفَنَا وَعَجْزَنَا فَأَحَلَّهَا لَنَا))
"Ada
seorang nabi berperang, lalu ia berkata kepada kaumnya: "Tidak boleh
mengikutiku (berperang) seorang yg telah menikahi wanita, sementara ia
ingin menggaulinya, & ia belum melakukannya; tdk pula seseorang yg
yang telah membangun rumah, sementara ia belum memasang atapnya; tdk
pula seseorang yg telah membeli kambing / unta betina yg sedang bunting,
sementara ia menunggu (mengharapkan) peranakannya".
Lalu nabi
itu pun berperang & ketika sudah dekat negeri (yang akan diperangi)
tiba / hampir tiba shalat Ashar, ia berkata kepada matahari:
"Sesungguhnya kamu diperintah, & aku pun diperintah. Ya Allah,
tahanlah matahari ini utk kami," maka tertahanlah matahari itu hingga
Allah membukakan kemenangan baginya. Lalu ia mengumpulkan harta rampasan
perang. Kemudian datang api utk melahapnya, tetapi api tersebut tdk
dapat melahapnya. Dia (nabi itu) pun berseru (kepada kaumnya):
"Sesungguhnya di antara kalian ada (yang berbuat) ghulul (mengambil
harta rampasan perang secara diam-diam). Maka, hendaklah ada satu orang
dari setiap kabilah bersumpah (berbai’at) kepadaku," kemudian ada tangan
seseorang menempel ke tangannya (berbai’at kepada nabi itu), lalu ia
(nabi itu) berkata,"Di antara kalian ada (yang berbuat) ghulul, maka
hendaknya kabilahmu bersumpah (berbai’at) kepadaku," kemudian ada tangan
dari dua / tiga orang menempel ke tangannya (berbai’at kepada nabi
itu), lalu ia (nabi itu) berkata,"Di antara kalian ada (yang berbuat)
ghulul," maka mereka datang membawa emas sebesar kepala sapi, kemudian
mereka meletakkannya, lalu datanglah api & melahapnya. Kemudian
Allah menghalalkan harta rampasan perang bagi kita (karena) Allah
melihat kelemahan kita.
2. Ketika pengumpulan zakat maal (harta).
Seseorang
yg diberi tugas mengumpulkan zakat maal oleh seorang pemimpin negeri,
jika tdk jujur, sangat mungkin ia mengambil sesuatu dari hasil (zakat
maal) yg telah dikumpulkannya, & tdk menyerahkannya kepada pemimpin
yg menugaskannya. Atau dia mengaku yg dia ambil adalah sesuatu yg
dihadiahkan kepadanya. Peristiwa semacam ini pernah terjadi pd masa
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, & beliau memperingatkan dg
keras kepada petugas yg mendapat amanah mengumpulkan zakat maal
tersebut dg mengatakan:
((أَفَلَا قَعَدْتَ فِي بَيْتِ أَبِيكَ وَأُمِّكَ فَنَظَرْتَ أَيُهْدَى لَكَ أَمْ لَا))
"Tidakkah kamu duduk saja di rumah bapak-ibumu, lalu lihatlah, apakah kamu akan diberi hadiah (oleh orang lain) / tidak?"
Kemudian
pd malam harinya selepas shalat Isya’ Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam berceramah (untuk memperingatkan perbuatan ghulul kepada
khalayak). Di antara isi penjelasan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam
mengatakan:
((فَوَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَا يَغُلُّ
أَحَدُكُمْ مِنْهَا شَيْئًا إِلَّا جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
يَحْمِلُهُ عَلَى عُنُقِهِ إِنْ كَانَ بَعِيرًا جَاءَ بِهِ لَهُ رُغَاءٌ
وَإِنْ كَانَتْ بَقَرَةً جَاءَ بِهَا لَهَا خُوَارٌ وَإِنْ كَانَتْ شَاةً
جَاءَ بِهَا تَيْعَرُ))
"(Maka) Demi (Allah), yg jiwa Muhammad
berada di tanganNya. Tidaklah seseorang dari kalian mengambil
(mengkorupsi) sesuatu daripadanya (harta zakat), melainkan dia akan
datang pd hari Kiamat membawanya di lehernya. Jika (yang dia ambil)
seekor unta, maka (unta itu) bersuara. Jika (yang dia ambil) seekor
sapi, maka (sapi itu pun) bersuara. Atau jika (yang dia ambil) seekor
kambing, maka (kambing itu pun) bersuara …"
3. Hadiah utk petugas, dg tanpa sepengetahuan & izin pemimpin / yg menugaskannya.
Dalam hal ini, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda:
((هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ))
"Hadiah utk para petugas adalah ghulul".
4.
Setiap tugas apapun, terutama yg berurusan dg harta, seperti seorang yg
mendapat amanah memegang perbendaharaan negara, penjaga baitul maal /
yg lainnya, terdapat peluang bagi seseorang yg berniat buruk utk
melakukan ghulul (korupsi), padahal dia sudah memperoleh upah yg telah
ditetapkan untuknya. Telah disebutkan dalam hadits yg telah lalu, yaitu
sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, yg artinya: Barangsiapa
yg kami tugaskan dg suatu pekerjaan, lalu kami tetapkan imbalan (gaji)
untuknya, maka apa yg dia ambil di luar itu adalah harta ghulul
(korupsi).
BAHAYA BUATAN GHULUL (KORUPSI)
Tidaklah Allah
melarang sesuatu, melainkan di balik itu terkandung keburukan &
mudharat (bahaya) bagi pelakunya. Begitu pula dg perbuatan korupsi
(ghulul), tdk luput dari keburukan & mudharat tersebut. Diantaranya:
1.
Pelaku ghulul (korupsi) akan dibelenggu, / ia akan membawa hasil
korupsinya pd hari Kiamat, sebagaimana ditunjukkan dalam ayat ke-161
surat Ali Imran & hadits ‘Adiy bin ‘Amirah Radhiyallahu 'anhu di
atas. Dan dalam hadits Abu Humaid as Sa’idi Radhiyallahu 'anhu,
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
((… وَالَّذِي
نَفْسِي بِيَدِهِ لَا يَأْخُذُ أَحَدٌ مِنْهُ شَيْئًا إِلَّا جَاءَ بِهِ
يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ
رُغَاءٌ أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ أَوْ شَاةً تَيْعَرُ …))
"Demi
(Allah), yg jiwaku berada di tanganNya. Tidaklah seseorang mengambil
sesuatu daripadanya (harta zakat), melainkan dia akan datang pd hari
Kiamat membawanya di lehernya. Jjika (yang dia ambil) seekor unta, maka
(unta itu) bersuara. Jika (yang dia ambil) seekor sapi, maka (sapi itu
pun) bersuara. Atau jika (yang dia ambil) seekor kambing, maka (kambing
itu pun) bersuara …”
2. Perbuatan korupsi menjadi penyebab kehinaan & siksa api neraka pd hari Kiamat.
Dalam hadits Ubadah bin ash Shamit Radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
((… فَإِنَّ الْغُلُولَ عَارٌ عَلَى أَهْلِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشَنَارٌ وَنَارٌ))
"…(karena) sesungguhnya ghulul (korupsi) itu adalah kehinaan, aib & api neraka bagi pelakunya".
3.
Orang yg mati dalam keadaan membawa harta ghulul (korupsi), ia tdk
mendapat jaminan / terhalang masuk surga. Hal itu dapat dipahami dari
sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:
((مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِيءٌ مِنْ ثَلَاثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مِنْ الْكِبْرِ وَالْغُلُولِ وَالدَّيْنِ))
"Barangsiapa
berpisah ruh dari jasadnya (mati) dalam keadaan terbebas dari tiga
perkara, maka ia (dijamin) masuk surga. Yaitu kesombongan, ghulul
(korupsi) & hutang".
4. Allah tdk menerima shadaqah seseorang
dari harta ghulul (korupsi), sebagaimana dalam sabda Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam:
((لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ))
"Shalat tdk akan diterima tanpa bersuci, & shadaqah tdk diterima dari harta ghulul (korupsi)".
5.
Harta hasil korupsi adalah haram, sehingga ia menjadi salah satu
penyebab yg dapat menghalangi terkabulnya do’a, sebagaimana dipahami
dari sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:
((أَيُّهَا
النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا وَإِنَّ
اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ
يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنْ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا
إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ وَقَالَ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ
السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ
يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ
وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ))
"Wahai
manusia, sesungguhnya Allah itu baik, tdk menerima kecuali yg baik. Dan
sesungguhnya Allah memerintahkan orang-orang yg beriman dg apa yg Allah
perintahkan kepada para rasul. Allah berfirman,"Wahai para rasul,
makanlah dari yg baik-baik & kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya
Aku Maha Mengetahui apa yg kalian kerjakan". Dia (Allah) juga berfirman:
"Wahai orang-orang yg beriman, makanlah yg baik-baik dari yg Kami
rizkikan kepada kamu," kemudian beliau (Rasulullah) Shallallahu 'alaihi
wa sallam menceritakan seseorang yg lama bersafar, berpakaian kusut
& berdebu. Dia menengadahkan tangannya ke langit (seraya berdo’a):
"Ya Rabb…, ya Rabb…," tetapi makanannya haram, minumannya haram,
pakaiannya haram & dirinya dipenuhi dg sesuatu yg haram. Maka,
bagaimana do’anya akan dikabulkan?".
Demikian yg bisa tuliskan
utk para pembaca seputar masalah korupsi. Mudah-mudahan Allah
menyelamatkan kita dari segala keburukan yg lahir maupun tersembunyi.
Dan semoga uraian singkat ini bermanfaat.
Wallahu a’lam bish Shawab.
(Disalin
dari majalah As-Sunnah Edisi 06//Tahun X/1427H/2006M. Penerbit Yayasan
Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016)
Penulis: Ustadz Abu Humaid Arif Syarifuddin & diterbitkan oleh almanhaj.or.id