By : J. Soedradjad Djiwandono *)
Pendahuluan
Dalam tulisan sebelumnya saya
melihat masalah KKN sebagai suatu implikasi dari sikap hidup lebih besar pasak
dari tiang, yang nampaknya menghinggapi masyarakat Indonesia baik secara
nasional, dalam pembangunan nasional maupun yang lebih mikro lagi, dalam kegiatan
perusahaan dan kegiatan perorangan. Masyarakat Indonesia baru harus dapat
keluar dari sikap ini dengan membuang KKN dalam membangun masyarakat Indonesia
secara lebih menyeluruh, lebih terbuka, lebih demokratis, dan lebih mandiri.
Dalam tulisan ini saya ingin
memusatkan perhatian pada penaggulangan masalah KKN dengan mengusulkan perlunya
kejelasan konsep atau kriteria dari masing-masing tindakan dalam KKN dan
memusatkan penanganannya pada masalah yang lebih jelas, dan lebih pokok, yaitu
korupsi. Dengan cara ini diharapkan program penanganan masalah KKN akan lebih
terarah dan memberikan hasil yang setahap demi setahap dapat dipergunakan untuk
dijadikan basis bagi penaganan seterusnya sampai tuntas.
Membuat Batasan Arti KKN.
Saya mengamati bahwa apa yang
dimaksud dengan korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN itu bisa berbeda bagi
orang yang satu dengan yang lain. Karena itu pembahasan di suatu diskusi atau
polemik dan pemberitaan di media mengenai hal ini sering menjadi simpang siur.
Mungkin pengertian untuk masing-masing kata; korupsi, kolusi dan nepotisme
memang tidak sama bagi orang yang berbeda, apalagi kalau sudah digabungkan
menjadi satu.
Dalam hubungan ini perlu disadari
bahwa di dalam masyarakat kita memang sering digunakan istilah yang dianggap
dimengerti semua orang, padahal kalau dibahas sedikit lebih mendalam ternyata
terdapat perbedaan pendapat ataupun nuansa yang bisa besar antara satu dengan
yang lain. Ini kemudian menimbulkan keadaan dimana masalah yang dibahas menjadi
menggantung dan solusinya tidak ditemukan.
Ada pernyataan 'the devil is in the
detail'. Tanpa adanya batasan dan rincian yang akurat suatu istilah atau konsep
dapat menjadi kabur, demikian pula masalah yang berkaitan dengan istilah
tersebut. Dan kalau konsepnya saja tidak jelas atau tidak akurat bagaimana
dapat dihasilkan suatu penyelesaian dari masalah yang berkitan dengan istilah
tersebut ?
Dalam masalah KKN, memang pada
umumnya benar bahwa ketiganya menjadi satu, ketiganya merupakan masalah, karena
itu harus diselesaikan. Tetapi apakah penyelesaian dengan menggabungkan ketiga
masalah ini menjadi satu itu realistis? Saya takut bahwa menggabungkan ketiga
tindak kejahatan ini menjadi satu lebih banyak menimbulkan perbedaan pendapat,
tidak membantu penyelesaiannya, bahkan mungkin malahan menghambat.
Saya melihat bahwa dalam
kenyataannya penggabungan ketiga tindak kejahatan ini menjadi satu justru
membatasi kemajuan proses penanganannya. Sebagai suatu pernyataan politis
memang enak kedengarannya, pemberantasan KKN secara tuntas. Semua setuju, semua
mendukung. Akan tetapi kalau ingin disusun suatu strategi penanganan masalah
ini, langsung ditemukan halangan untuk dapat ditemukan jalan keluarnya secara
tuntas. Untuk membuat suatu program yang bisa dilaksanakan perlu ditentukan mana
yang sebenarnya menjadi akar masalah, mana yang menjadi akibat, mana yang
merupakan dampak sampingan, bagimana ukuran besar kecilnya masalah, ketentuan
mana yang dilanggar, dsb.
Kalau ingin menghilangkan secara
tuntas masalah KKN, pengertian ini harus jelas; apa yang dimaksud dengan
masing-masing, mana yang bergandengan, mana yang akhirmya merugikan, dst.
Sering batasan yang terlalu rinci juga bikin bingung. Ingat skandal Gedung
Putih bagaimana mendefinisikan hubungan sex menurut ketentuan hukum yang memang
menuntut definisi yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan suatu istilah.
Akan tetapi saya yakin bahwa untuk masalah KKN definisi yang jelas harus ada,
agar tidak membuat masalahnya menjadi rancu dan jalan keluarnya tidak kunjung
nampak.
Tanpa kejelasan konsep atau definisi
apa yang dimaksud dengan masing-masing unsur dari ketiganya, saya takut
pemberantasan KKN akan tetap menjadi slogan, semua setuju, semua mendukung,
tetapi tidak dicapai kemajuan. Penanganan masalah KKN sampai sekarang nampak terlalu
politis, hanya untuk memberi kesan bahwa Pemerintah menangani masalahnya secara
sungguh-sungguh. Itupun tidak selalu meyakinkan, seperti mengirim dua pejabat
tinggi negara untuk mengusut sinyalemen majalah Time guna memperoleh jawaban
dari pemerintah Austria yang sebenarnya telah diketahui tanpa mengirimkan misi
tersebut. Dilain pihak penanganan juga nampak terlalu yuridis menghadapi
masalah yang bernuansa politis.
Kasus KKN sangat banyak, akan tetapi
tidak diberikan penjelasan terbuka mengenai kasus mana yang ditangani dan mana
yang tidak, mana yang didahulukan dan mana yang dikemudiankan, dan mengapa
demikian.
Arti KKN
Kalau kita amati apa yang
berlangsung sekarang, orang menggabungkan ketiga tindak pidana atau pelanggaran
ketentuan ini menjadi satu istilah, KKN. Dalam penggunaanya ketiga hal ini
seolah-oleh telah menjadi satu kata. Saya takut malah sudah menjadi suatu slogan.
Akan tetapi sebagai akibatnya pembahasan mengenai masalahnya sendiri menjadi
tidak fokus, sebagai konsep mengambang, dan secara operasional menyulitkan.
Kalau seseorang dituduh melakukan tindakan KKN, mana sebenarnya yang
dituduhkan, korupsi, kolusi atau nepotisme atau ketiga-tiganya atau dua. Ini
tidak jelas. Sebagai suatu tuduhan politis atau sosial saya kira tidak menjadi
masalah, ketiganya merupakan tindakan tercela yang ingin kita berantas.
Istilah KKN dianggap dimengerti
semua orang, tetapi begitu dibahas lebih mendalam, ternyata orang mempunyai
konsep atau definisi yang berbeda satu dengan yang lain. Tentu diskusi atas
dasar konsep yang dikira mempunyai satu arti, padahal tidak, ini dapat menjadi
simpang siur. Ini hampir menjadi jaminan akan tidak adanya program atau
tindakan yang nyata untuk menghilangkannya.
Kecenderungan sekarang, nampaknya
yang dimaksud masalah KKN adalah masalah korupsi, kolusi dan nepotisme yang
dilakukan oleh pak Harto dan keluarga serta kroninya. Ini selain tidak lengkap
juga rancu secara operasionalnya. Misalnya jawaban terhadap pertanyaan siapa
itu keluarga dan kroni pak Harto? Keluarga mungkin jelas, tergantung kepada
seberapa jauh akan di tarik hubungan darahnya. Akan tetapi bagaimana dengan
kroninya? Bagaimana kita membuat batas mana yang termasuk kroni dan mana yang
bukan? Apakah seperti kepemilikan saham perusahaan, kalau kedekatannya sekian
persen dianggap kroni yang kurang dari itu bukan. Ini tidak gampang. Yang
jelas, karena caci makian terus ke pada pak Harto dan keluarganya, maka semua
yang semula getol menunjukkan kedekatannya sekarang sibuk menunjukkan
kejauhannya. Yang berhasil menunjukkan kejauhannya dianggap bukan kroninya,
sedangkan yang tidak, atau karena tidak dipercaya atau karena tidak ikut
bicara, dimasukkan sebagai kroninya.
Selain itu juga terdapat masalah,
bagaimana memulai proses peanganannya sehingga masyarakat yakin bahwa seluruh
masalah KKN akan diselesaikan secara tuntas. Misalnya dimulai dengan mantan
Presiden dan keluarganya, seperti sekarang terkesan demikian. Ini baik. Akan
tetapi perlu ada kejelasan bagi masyarakat, bagaimana program penanganan ini
secara keseluruhan, apakah ini tahap permulaan yang akan diikuti dengan yang
lain, bagaimana strategi pendekatannya, ini semua perlu kejelasan, sehingga
masyarakat mengetahui kesungguhan dari usaha ini. Saya yakin masyarakat
menghendaki hal ini. Penanganannya harus tuntas, terbuka dan adil. Karena
masalahnya rumit dan penanganannya memakan waktu, maka kejelasan strategi
penanganan secara keseluruhan perlu diumumkan agar masyarakat mengetahui dan
dengan demikian memahami sampai dimana dan mengapa demikian. Keterbukaan ini
juga perlu agar penganganan masalah KKN yang didasarkan atas tuntuan keadilan
ini jangan sampai menimbulkan ketidak adilan baru.
Selain itu, jelas tidak benar kalau
masalah KKN itu hanya menyangkut pak Harto dengan keluarga dan kroninya. Setiap
tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme oleh siapapun harus dikategorikan
sebagai masalah KKN. Kalau sudah ada kejelasan mengenai apa yang dimaksud
dengan KKN dengan definisi yang operasional dengan perincian kriterianya, maka
pelaksanaan ketentuan ini akan menjadi lebih jelas.
Kejelasan konsep atau definisi ini
sangat penting, akan tetapi baru merupakan langkah yang sangat awal untuk
menentukan langkah berikutnya. Memang tanpa kejelasan ini gerakan menghapus KKN
hanya mendasarkan diri atas emosi bagi yang menuntut dan politik bagi yang
menangani . Penaggulangan masalah KKN sampai sekarang nampaknya dilakukan atas
dasar kedekatan atau kejauhan seseorang dengan penguasa. Ini tidak
menyelesaikan masalah atau membuat masalah baru. Tindakan untuk meminta
pertanggung jawaban pelaku pelanggaran ketentuan KKN dengan menyeret seseorang
ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa atas dasar laporan yang tidak jelas dan
menggunakan dasar yang tidak jelas hanya sekedar memenuhi tuntutan masyarakat
saja, lebih untuk kepentingan kehumasan. Selain itu tindakan ini dapat
menumbuhkan ketidak adilan baru seperti melepas yang sebenarnya bersalah atau
menindak yang sebenarnya tidak bersalah.
Argumentasi perlunya suatu badan
yang independen untuk menangani masalah KKN adalah agar terjadi penanganan yang
adil dan efektif dari masalah ini. Dalam keadaan normal, sebenarnya penanganan
oleh instansi penegak hukum yang ada - kejaksaan, kepolisian dan kehakiman -
telah akan menjamin independensi lembaga yang bertugas menangani masalah ini
dari campur tangan pemerintahan. Akan tetapi dalam keadaan rendahnya
kredibilitas dari lembaga-lembaga ini di mata masyarakat, maka ini menjadi suatu
masalah tersendiri. Ketidak jelasan arti KKN serta rendahnya kredibilitas
lembaga-lembaga penegak hukum menambah komplikasi upaya pemberantasan KKN
betapapun nyaringnya tuntutan masyarakat dan janji Pemerintah untuk
memperhatikan tuntutan tersebut.
Tanpa adanya kejelasan arti atau
definisi dari masing-masing unsur KKN, tanpa adanya program menyeluruh apa yang
akan dilakukan, tindakan yang sporadis hanya menumbuhkan kecurigaan-kecurigaan
yang mungkin tidak perlu. Karena itu, dalam keadaan masih belum kokohnya
kredibilitas aparat penegakan hukum, penanganan KKN harus didasarkan atas
konsep yang jelas didefinisikan dengan kriteria atau batasan-batasannya,
strategi pendekatannya secara menyeluruh dengan pentahapannya, Semua menyadari
bahwa masalah ini sangat kompleks dan pelik, karena itu tidak akan selesai
secara cepat. Akan tetapi justru karena itu maka kejelasan semua ini dengan
pengumuman terbuka oleh Pemerintah mengenai hal-hal tadi harus dilakukan.
8 Seperti diketahui, yang sering
dilakukan pengusaha di Indonesia hanya menjual barang atau jasa yang
dihasilkannya dengan harga yang dikaitkan dengan dollar, meskipun mereka
mengetahui bahwa pembelinya adalah pembeli domestik dengan pendapatan yang
berbasis rupiah. Di Jakarta dan kota besar lainbanyak transaksi yang
menggunakan basis dollar; tidak hanya tarip hotel, tetapi sewa bangunana atau
apartement atau berbagai jasa lain. Argumentasinya, kan sistim devisa Indonesia
bebas, jadi sama saja apakah transaksi itu dalam mata uang asing atau rupiah.
Sebenarnya ini selain menyalahi ketentuan penggunaan rupiah sebagai mata uang
pembayaran nasiaoanl, juga menunjukkan 'moral hazard' dari pihak yang
bertransaksi bahwa sistim nilai tukar kita itu, menurut persepsi mereka ini,
pada dasarnya tetap. Sinisme kita akan mengatakan bahwa ini lindung nilai
(hedging) a la pengusaha kita.
Memusatkan Penanganan Masalah Kkn
Pada Korupsi
Kalau basis untuk menentukan
kesalahan ini adalah kerugian negara atau masyarakat dari tindakan yang
dilakukan pejabat dan yang terkait, maka yang paling penting dari ketiga unsur
dalam KKN adalah perbuatan korupsi. Ketiganya memang dapat bergandengan, sering
yang satu menyebabkan yang lain atau memperburuk yang lain. Akan tetapi kalau
yang menjadi dasar kesalahan adalah terjadinya kerugian negara, maka pusat
perhatian harus pada tindakan atau perbuatan korupsi tersebut, untuk menentukan
siapa yang malakukannya dan apa sanksi yang harus dibebankan terhadap kesalahan
tersebut.
Kalau masalah korupsi ini dipisahkan
dulu dari yang lain, maka kita mungkin terhindar dari sloganisasi. Tuntutan
akan lebih jelas dan penyidikan masalahnya akan lebih fokus, karena itu
Pemerintah lebih sukar untuk mengobral janji saja. Dalam Undang-undang tentang
tindak pidana ekonomi, tindakan korupsi telah didefinisikan secara cukup
eksplisit. Pada dasarnya unsur-unsurnya adalah adanya perbuatan yang melawan
hukum, untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok, yang merugikan negara. Ini
mungkin bisa dibuat lebih eksplisit, tetapi minimal telah ada basisnya.
Saya kira kalau kita memusatkan
perhatian pada pemberantasan korupsi, maka masalahnya akan lebih jelas dan
operasionalisasinya dapat menjadi lebih nyata. Apakah hal ini bergandengan
dengan kolusi dan nepotisme, bisa diteliti lebih lanjut. Bahkan kalau korupsi
ini terjadi dalam rangka suatu kolusi dan nepotisme, maka pembuktiaan siapa
yang teribat dalam korupsi akan menyangkut jaringan kolusi dan nepotismenya dan
penyidikannya dapat langsung menjaring mereka ini semua. Tetapi yang menjadi
fokus jelas, tindakan korupsi, tindakan melanggar hukum yang merugikan negara
menurut suatu definisi yang pasti.
Pada dasarnya adanya hubungan
keluarga antara pejabat satu dengan yang lain atau antara pejabat dan pengusaha,
tidak secara otomatis menunjukkan adanya kolusi atau nepotisme yang ingin kita
hilangkan itu. Nepotisme dan kolusi ini tidak hanya harus terbukti ada, akan
tetapi untuk dikategorikan dalam tindakan yang tidak dikehendaki hal tersebut
harus juga diukur dengan kriteria adanya pelanggaran ketentuan hukum, misalnya
perbuatan tersebut telah merugikan negara atau masyarakat, sebagaimana dalam
kasus korupsi.
Dalam kebanyakan masyarakat
pemberian suatu surat referensi sebagai suatu 'jaminan' mengenai kualifikasi
seseorang untuk menempati suatu posisi adalah diterima secara umum. Yang
diharapkan tidak terjadi adalah penyalah gunaan surat referensi tersebut.
Jangan sampai surat ini aspal, jangan sampai referensi ini tidak sesuai dengan
kenyataannya. Ini yang tidak boleh disalah gunakan. Istilah 'katabelece' adalah
untuk penyalah gunaan kebiasaan adanya referensi ini. Yang jelas agar ada
kepastian ketentuannya harus jelas, mana yang boleh mana yang tidak, untuk
menentukan apakah terjadi suatu pelanggaran terhadap ketentuan oleh seseorang
dan apakah sanksi terhadap pelanggaran tersebut. Dalam hal adanya tidakan
korupsi ketentuannya telah jelas. Bagaimana dengan kolusi dan nepotisme?
Sekuat keinginan kita menghilangkan
kolusi dan nepotisme, kita perlu secara realistis melihat, apakah
ketentuan-ketentuan mengenai hal ini telah jelas? Saya takut belum. Dan ini
salah satu sebab mengapa penghapusan masalah ini nampak begitu susahnya di
masyarakat kita.
Mengingat kenyataan tersebut, yang
harus dilakukan adalah menyusun ketentuan untuk melarang adanya kolusi dan
nepotisme. Akan tetapi ini hanya menyangkut ketentuan untuk masa depan yang
harus diperhatikan. Sedangkan kita juga melihat bahwa praktek kolusi dan
nepotisme dalam era Orde Baru ini memang sangat mencolok. Karena itu emosi
masyarakat meluap untuk menghabiskan praktek-praktek ini dan menindak para
pelakunya. Ini adalah perasaan semua orang, kecuali mereka yang mempraktekkan.
Untuk masa depan nampaknya tidak
sulit memikirkan, ketentuan-ketentuan kepegawaian yang masih dirasa ganjil
harus benar-benar ditelusuri, demikian pula mengenai tender,kontrak, dsb. Untuk
menghindarkan diri dari meluasnya nepotisme dan kolusi ini. Dulu pernah ada
ketentuan tentang larangan berusaha bagi pejabat atau isteri pejabat. Tapi
pelaksanaannya tidak pernah dicek. Ketentuannya hanya bersifat politis, untuk
sekedar menunjukkan bahwa ada kepedulian tentang masalah ini dan enforcementnya
tidak ada. Sama dengan gerakan hidup sederhana, membuat ketentuan yang
membatasi jumlah tamu pesta pejabat, dst. Semuanya hanya dalam slogan tetapi
tidak ada enforcement. Kerapkalai peraturan ini hanya diperuntukkan bagi orang
lain diluar pembuat ketentuan dan kelompoknya, karena itu menimbulkan ketidak
adilan dan semakin banyak terjadi pelanggaran tanpa ada sanksinya. Karena itu
berbagai ketentuan kepegawaian harus ditinjau kembali untuk mengatasi masalah
nepotisme dan kolusi ini. Misalnya dalam perbankan ada ketentuan bahwa suami
isteri tidak boleh bekerja dalam instansi yang sama. Akan tetapi bagimana dengan
bapak dan anak, bagaimana dengan ibu dan anak dan keluarga lain. Ini juga harus
jelas. Kalau antara suami dan isteri tidak boleh bekerja dalam satu instansi
karena hubungan keluarga ( ada nepotisme), sebenarnya tidak masuk akal bahwa
antara bapak dan anak tidak ada larangannya. Ini harus ditentukan definisinya
secara rinci, apa yang dimaksud dengan kolusi, apa yang dimaksud dengan
nepotisme, dan mana yang dianggap melanggar ketentukan dan apa sanksi terhadap
pelanggarannya. Yang ingin dihindarkan adalah kemungkinan timbulnya
pertentangan kepentingan. Ini yang harus menjadi pegangan.
Coba kita amati betapa banyaknya
praktek ini di masyarakat kita, hubungan keluarga atau kroni yang bekerja dalam
satu instansi. Bagaimana masalah hubungan pejabat dari suatu instansi dengan
swasta? Coba kita lihat begaimana praktek pejabat tinggi di Indonesia; hubungan
suami (pejabat) dan isteri (pengusaha rekanan) dan bapak (pejabat) dengan anak
(pengusaha dan rekanan). Mungkin perlu terlebih dahulu disusun daftar kekayaan
dan hubungan kekeluargaan atau kroni dari pejabat tinggi dan mantan pejabat
tinggi, seperti 'self assessment' dalam perpajakan. Sebenarnya dari dulu ada
laporan daftar kekayaan pejabat tinggi, ini tentunya dapat digunakan sebagai
permulaan. Daftar ini nantinya harus dicocokan dengan daftar yang disusun oleh
instansi atau suatu komisi yang independent. Kalau hal ini dilakukan kita akan
mempunyai daftar yang menarik. Siapa pejabat yang isteri, anak dan keluarga
dekatnya bekerja dalam instansi yang sama, siapa keluarga dekat yang menjadi
pengusaha rekanan dari instansi yang bersangkutan, dst. Daftar ini akan
mempermudah bagaimana menelusuri masalah kolusi dan nepotisme. Instansi yang
menangani penyidikan harus menggunakan daftar ini secara profesional, untuk
maksud penyidikan, bukan untuk maksud lain yang juga merupakan tindakan
pelanggaran hukum. Azas praduga tidak bersalah harus dihormati, bukan asal main
tuduh kemudian dilakukan ancaman pembekuan rekening bank atau penyitaan aset
tanpa diketahui ujung pangkalnya, selain akhirnya hilang.
Tambahan lagi orang kemudian tidak
dapat seenaknya menuduh seorang pejabat atau mantan pejabat melakukan tindakan
kolusi atau nepotisme. Sebanyak apapun hal ini telah terbukti, akan tetapi
tidak boleh ada sikap apriori bahwa seseorang itu dianggap pelaku korupsi atau
kolusi atau nepotisme hanya karena dia pejabat. Dalam ketidak jelasan sekarang,
sering sebagai suatu sarana politik untuk mencemarkan nama seseorang
dilontarkan saja tuduhan si A itu KKN. Permainanya hanya siapa yang lebih
berani teriak dan dapat mempengaruhi media akan dianggap benar, sedangkan yang
tidak cukup keras teriaknya atau bersikap diam langsung dianggap melakukan
tindakan tidak terpuji ini. Jadi cara ini akan membantu penelusuran masalah KKN
dan sekaligus melindungi orang yang memang tidak bersalah, dengan demikian
membantu menegakkan keadilan yang sebenarnya..
Memang memprihatinkan bahwa kalau
mereka ini diingatkan, apalagi kalau dituduh salah, maka jawabannya sudah
tersedia, " kan bukan hanya saya yang melakukan" atau " ah, si A
atau si B lebih dari saya (korupnya atau nepotismenya)" Padahal, bahkan
seandainya orang lain melakukan, emangnya seseorang terus berhak untuk juga
melakukannya? Orang yang percaya terhadap 'jangka Djajabaja' hanya jawab, ' kan
ini memang jaman edan, kalau enggak ikut kan berabe'. Jelas percayanya pada
ramalan ini hanya untuk enaknya sendiri. Kenapa menginterpretasikan Jangka
Djajabaja tidak secara utuh?. (hanya 'sing ora edan ora komanan' dan 'mboya
keduman milik, kaliren wekasanipun' artinya yang tidak gila tidak memperoleh
bagian dan kalau tidak ikut akan kelaparan) Harusnya ambil seluruh ajaran ini
yang akhirnya mengatakan " bekja bejaning sing lali, isih beja kang eling
lawan waspada" artinya, seberuntung orang yang lupa diri masih lebih
beruntung orang yang ingat dan waspada. Tetapi kita memang biasa ambil yang
enak saja dari suatu ajaran, apapun bentuknya. Juga dalam hal 'panutan'.
Ditengah benarnya kritik terhadap
pemimpin yang tidak bener, tidak bisa jadi panutan, saya melihat bahwa panutan
itu lebih gampang untuk hal yang gampang dan enak, kalau untuk yang sukar dan
tidak enak, susah terlaksana. Artinya kalau 'bossnya nggak bener' maka sangat
gampang para anak buah mengatakan 'habis boss nggak bener masa saya harus
bener' sebagai alasan untuk ikut nggak bener. Tetapi kalau boss bener, jujur,
emangnya anak buah otomatis akan ikut? Nampaknya tidak otomatis. Saya akan
kembali mengenai hal ini di lain kesempatan.
1 Hal-hal ini harus dirinci lebih
lanjut. Di sini dikemukakan hanya sebagai suatu gambaran.
Catatan Sementara
Mungkin kalau kita tidak terlalu
ambisius menghilangkan seluruh KKN sekaligus tetapi secara sistimatis dalam
suatu program, memusatkan pada masalah korupsi dulu, maka program pemberantasan
KKN akan lebih jalan. Ketentuan mengenai pidana ekonomi, mengenai korupsi telah
cukup jelas dan dapat dilaksanakan untuk menyidik dan memberi sanksi ke pada
mereka yang melanggarnya. Dalam proses ini sebagian dari masalah kolusi dan
nepotisme juga akan terungkap dan bisa dilaksanakan penindakan terhadap
pelanggarnya. Akan tetapi berkaitan dengan masalah kolusi dan nepotisme yang
tidak berkaitan dengan korupsi, yang dilanggar mungkin ketentuan kepegawaian
atau masalah etik. Yang jelas adalah untuk ke depan, bagaimana memasukkan
rambu-rambu menghalangi tumbuhnya kolusi dan nepotisme ini dalam peraturan
kepegawaian dan ketentuan mengenai tender, kontrak, serta ketentuan mengenai
'governance' pada umumnya. Mengenai langkah ke depan menghilangkan masalah KKN
saya menekankan pada sikap untuk menjauhi kebiasaan hidup lebih besar pasak
dari tiang pada tulisan lain.
*) Gurubesar tetap Ilmu Ekonomi,
Universitas Indonesia
Cambridge, MA June 1999.