 |
| Kader Demokrat, Drs H Amrun Daulay MM |
JAKARTA, TRIBUN - Citra Partai Demokrat tercoreng.
Adalah Drs H Amrun Daulay MM, anggota DPR dari partai yang dibidani
Presiden Susilo bambang Yudhoyono ini, diduga keras terlibat korupsi
pengadaan barang di Departemen Sosial (Depsos) senilai Rp 25 miliar.
Amrun Daulay ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai
tersangka korupsi. "Sudah tersangka. Lebih detil tanya ke Johan Budi
(Juru Bicara KPK)," kata Wakil Ketua KPK, M Jasin di Jakarta, Jumat
(8/4).
Anggota Komisi II DPR itu diyakini tahu persis proyek pengadaan sapi
impor dan mesin jahit di Depsos periode 2004-2006. Kasus korupsi di
Depsos ini, bahkan telah menyeret mantan Mensos Bachtiar Chamsyah. Saat
kasus itu terjadi, Amrun menjabat Dirjen Bantuan dan Jaminan Sosial.
Nama Amrun juga sering disebut terlibat kasus korupsi. Di antaranya,
masuk dakwaan Bachtiar Chamsyah. Amrun disebut ikut bersama-sama
Bachtiar memperkaya diri sendiri.
Paling anyar, dakwaan Direktur Utama PT Ladang Sutra Indonesia,
Musfar Azis. Musfar didakwa bersama-sama Bachtiar dan Amrun melakukan
perbuatan yang merugikan negara Rp 20,373 miliar dalam kasus pengadaan
mesin jahit.
"Negara diduga dirugikan sekitar Rp 25 miliar, kita masih kembangkan
angka ini. Kaitannya dalam penyalahgunaan wewenang, sehingga ada orang
lain, dirinya atau seseorang yang diuntungkan dan merugikan negara,"
jelas Juru Bicara KPK, Johan Budi.
Amrun dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 11
UU Pemberantasan Korupsi. "Kami sudah ada tim advokasi hukum, jadi
Demokrat akan mengirim tim advokasi untuk mendampinginya. Tapi tidak
untuk membela, jadi semuanya diserahkan ke penegak hukum" kata
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Saan Mustopa.
Apa sanksi dari Demokrat? "Untuk anggota DPR akan di-PAW kalau sudah ada
keputusan hukum tetap. Kalau tersangka, belum karena masih ada peluang
dibebaskan," tutur Saan.
Selain Amrun Daulay, KPK menetapkan eks Kasudbdit Kemitraan Usaha
Depsos, Yusrizal menjadi tersangka. Penetapan status itu dilakukan sejak
April 2011. KPK meningkatkan status dari penyelidikan menjadi
penyidikan dengan tambahan dua tersangka, yakni amrun dan Yusrizal.