SURABAYA - Belum jelas
dan lamanya kasus pengusutan dugaan korupsi di dalam tubuh PSSI Jatim di
bawah pimpinan Haruna Sumitro sempat dinilai beberapa pihak sebagai
upaya Kejati menghentikan pengusutan kasus ini. Namun hal itu dibantah
langsung Kejati. Sampai saat ini pengusutan masih tetap dilanjutkan
untuk memburu bukti-bukti baru.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati
Jatim, Moh. Anwar) mengatakan, ngambangnya kasus dugaan korupsi PSSI
Jatim itu tidak semata-mata sebagai upaya Kejati untuk menghentikan
pengusustan. “Tidak bisa bilang dihentikan. Kalau tidak ada bukti, terus
dipaksakan itu kan sama saja dengan mendzolimi orang,” kata Anwar di
kantornya.
Namun ia berjanji pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut.
Kasus ini sendiri terlihat tidak jelas,
pasalnya pengusutan yang dilakukan sejak pertengahan tahun lalu hingga
saat ini, Kejati belum juga menaikkan status kasus tersebut ke tingkat
penyidikan.
Anwar juga menjelaskan, pengusutan itu
tetap dilanjutkan karena pihaknya ingin menemukan bukti-bukti baru pada
kasus yang menimpa organisasi sepakbola terbesar di Jawa Timur ini. Yang
jelas hingga saat ini pihak Kejaksaan masih terus mengusut kasus yang
menyeret nama Haruna sebagai oknum yang terlibat itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada
tahun 2010 kepengurusan PSSI Jatim yang dipimpin oleh Haruna Sumitro
diterpa kisruh dugaan korupsi. Haruna dituding menggelapkan dana
penginapan tim sepak bola Jatim yang dipersiapkan untuk PON XVIII/2012
sebesar Rp 45 juta, yang terjadi Maret 2010. Selain itu, Haruna juga
diduga melakukan pungutan liar dalam penyelenggaraan kompetisi sepak
bola sebesar Rp 59 juta.
Haruna dilaporkan ke Kejati Jatim itu
oleh Hengky, manager Persatuan Sepak Bola Kabupaten Probolinggo
(Persekapro). Tak hanya Hengky, Haruna juga dilaporkan melakukan
penyuapan dan pemerasan oleh pihak Perseba (Persatuan Sepak Bola
Bangkalan). Setelah kisruh dugaan korupsi itu, November 2010 Haruna
memilih mundur dari jabatannya sebagai Ketua PSSI Jatim.
Bahkan Wakil Ketua KONI Jatim, La Nyalla
Mattalitti mengungkapkan, Haruna melakukan korupsi sebesar Rp 400 juta.
Korupsi dilakukan dengan cara membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPj)
fiktif pusat pelatihan daerah (Puslatda). Melalui Komisi hukum KONI
Jatim, Mustofa Abidin menjelaskan, PSSI Jatim telah membuat LPJ fiktif
mengenai Puslatda untuk persiapan PON XVIII Riau 2012. Tercatat, mereka
diduga telah menyelewengkan dana sejumlah Rp 400 juta per periode
Februari hingga Juli. Dana itu berasal dari KONI yang sebenarnya
ditujukan untuk Puslatda.
SUMBER: http://www.koruptorindonesia.com/