Jakarta – KIC : Adanya Pesimisme dari kalangan publik mengenai draft
RUU Tipikor dan juga tentangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi,
Menteri Hukum Dan HAM, Patrialis Akbar menyarankan untuk membaca Draft
seluruhnya
“Jadi kalau melihat sesuatu, apalagi baru draf, jangan
sepotong-sepotong. Harus dibaca secara menyeluruh. Akan lebih
komperhensif. Jadi di satu sisi kita mengikuti konvensi internasional.
Disisi lain justru kita lebih memperketat unsur-unsur korupsi pada masa
depan” ujarnya saat ditemui sebelum menghadiri Rapat Pandangan Akhir
Fraksi yang membahas RUU Imigrasi di Ruang Rapat Komisi III DPR (31/3)
Jadi jangan, lanjut Patrialis, belum apa-apa sudah memberi pandangan
yang pesimis. Apalagi pihaknya sedang melakukan. Mengenai Alasan
penghilangan hukuman mati, Patrialis mengaku hal ini mengacu kepada
konvensi internasional
“Penghilangan hukuman mati itu berdasarkan acuan konvensi
internasional yang sudah kita ratifikasi. Dalam perkara-perkara korupsi,
tidak ada hukuman mati. Kita ini kan hidup dalam dunia internasional”
tandasnya
Menurut Patrialis, disisi lain lebih menspesifikan, lebih rinci lagi
tentang perbuatan-perbuatan korupsi. Misalnya, seorang pejabat negara
tidak melaporkan harta kekayaannya dianggap korupsi. Orang tidak bisa
mempertanggungjawabkan asal-usul keuangannya, tidak ada hartanya, itu
juga dianggap korupsi, itu sudah masuk kepada proses pembuktian
terbalik.
Sementara itu, mengenai Korupsi dibawah 25 juta tidak akan dijerat, Patrialis punya alasan lain “Kalau di bawah Rp. 25 juta itu bukanlah sesuatu yang memang bisa
dikembalikan dan diberi denda, kenapa orang berbuat korupsi hanya Rp. 25
juta itu lalu dimasukkan ke penjara. Bangsa ini jangan menjadi bangsa
yang kejam, kita harus punya hati nurani”tandasnya
Masih menurut Politisi PAN ini, Kalau korupsi Rp. 25 juta lalu
dimasukkan penjara 5-6 tahun menurutnya kasihan. Yang penting, ada
pertanggungjawaban dari pelaku untuk mau bayar. Terkecuali, kalau pelaku
tersebut tidak mengembalikan uang hasil korupsi baru dipenjara.