JAKARTA -- Status dua rumah yang
disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi
APBD Langkat, terungkap di persidangan pengadilan tindak pidana korupsi
(tipikor), Senin (25/4). Saksi IGM Kartikajaya mengklaim, rumah di
Raffles Hills Blok N 9 Nomor 34, Cimanggis, Depok, Jabar, senilai Rp318
yang disita KPK 1 Oktober 2010, adalah miliknya.
Dia cerita, pada 2001 dikenalkan ke Syamsul Arifin oleh Rizal Malik.
Dalam perkenalan itu berlanjut pembicaraan bisnis batubara yang
dijalankan Rizal. Kartikajaya tertarik, lantas setor modal Rp300 juta
dalam dua sesi pembayaran. Dua bulan setelah itu, Rizal meninggal. "Saya
lapor ke terdakwa (Syamsul), bagaimana uang saya dikembalikan, saya mau
beli rumah," ujar Kartikajaya.
Syamsul, yang teman Rizal Malik, menjanjikan mau mencicil. Saat mau
membayar, Kartikajaya mengirimkan nomor rekening pengembang rumah,
lantaran kebetulan mau beli rumah. Lantas, uang ditransfer ke
pengembang. "Jadi sejak awal rumah itu atas nama saya, dibeli dengan
uang saya dan milik saya," cetusnya.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan pihak KPK, rumah tersebut disita
lantaran sebagian uang pembelian berasal dari uang APBD Langkat.
Sedang rumah di Jl. Siaga Raya No. 110 RT 012/RW 004 Pejaten Barat,
Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang disita KPK 10 Januari 2011, diklaim
sebagai miliknya menantu Ratu Dangdut Elvie Sukaesih, Syekh Bin Muhammad
Al Hamid. Suami Fitria Elvie Sukaesih itu kemarin juga hadir sebagai
saksi. Dia tak rela rumah yang sempat ditinggali putri Syamsul, Beby
Arbiana itu disita KPK. Dia mengaku rumah itu terkait dengan utang
Syamsul.
Usai sidang, dia menjelaskan, rumah disita karena KPK menganggap ada
uang APBD Langkat untuk memberi rumah itu. "KPK melihat pengalihan kas
daerah menjadi rumah," kata Syekh Bin Muhammad.
Padahal, katanya, rumah itu merupakan pembayaran utang Syamsul terhadap
dirinya. Syamsul berutang padanya Rp 10 miliar pada 2009, yang akhirnya
dibayar dengan rumah itu. Syamsul, katanya, meminjam duit untuk
mengembalikan uang ke kas Pemkab Langkat. Dia mengaku tak tahu asal
muasal uang pembayaran utang itu.
Permainan Syamsul soal uang juga terungkap dari kesaksian Mahsin, bos CV
Ansor Bintang Sembilan. Dia mengaku mendapat orderan pengadaan 43 mobil
Panther untuk para anggota DPRD Langkat. Selang beberapa saat setelah
Panther diterima anggota dewan, atas permintaan Syamsul, dia mengajukan
pinjaman ke Bank Syariah Mandiri, tahap pertama Rp500 juta, kedua Rp2,5
miliar, dengan agunan BPKB 43 Panther tersebut.
"Uang untuk kepentingan pribadi terdakwa (Syamsul, red) dan cicilan
dibayar dengan uang APBD," ujar ketua jaksa penuntut umum (JPU),
Chaterina Girsang.
Mahsin mengakui hal itu. "Pinjaman atas nama perusahaan saya, perintah
Syamsul," cetus Mahsin. Dia mengaku tidak pernah membayar cicilan kredit
dan tidak tahu siapa yang membayarnya. Saat setoran pernah macet,
Mahsin pernah dikejar-kejar petugas Bank Syariah Mandiri. Tapi,
pengejaran berhenti karena dia diberitahu pihak bank bahwa setoran sudah
dibayar Danny Setiawan, yang saat itu ajudan Syamsul.
Kemarin, ada 13 saksi yang dimintai keterangan, selain Syekh Bin
Muhammad, Mahsin, Kartikajaya, dan Anastasia, ada Wempy Kunto Wiambodo
(swasta), Arto Ardianto (swasta), Rizal Sinaga, Burhanuddin Salman,
Abdul Rifai Nasution, Effendi Matondang, Amir Syafruddin, dan Taufik.
(sam/jpnn)