JAKARTA - Kejaksaan Agung
menahan 3 tersangka kasus korupsi pengadaan perangkat lunak Sistem
Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Kabupaten Cilacap, Jawa
Tengah. Dari pihak Pemda Cilacap, tersangka yang diduga telah merugikan
negara mencapai Rp 1,1 miliar tersebut adalah Kepala Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil Cilacap, Joko Tri Atmojo.
Selain Joko, penyidik juga menahan Direktur Utama Karunia Prima Sejati
(KPS) Oei Sindhu Stefanus dan Direktur KPS Surachmad. KPS merupakan
rekanan dalam proyek yang berlangsung pada tahun 2006 tersebut.
Mereka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung sekitar pukul
16.00 WIB, setelah selama 6 jam menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar,
kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Kepala Pusat
Penerangan dan Hukum Kejagung, Noor Rachmad menyebut penahanan itu
dilakukan karena penyidik mengantongi bukti cukup bahwa Joko telah
memperkaya diri dengan menyalahgunakan wewenang, ataupun memperkaya
korporasi.
Joko, Oei, dan Surachmad dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah
dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Namun tak satupun dari ketiga tersangka
menanggapi pertanyaan yang diajukan wartawan.
Hanya saja Joko melalui pengacaranya, Bambang Tri Wahono, membantah
keras telah melakukan penggelembungan harga atau mark up seperti
dituduhkan penyidik. "Menurut kami nggak ada, tapi menurut jaksa ada,"
katanya.
Bambang juga mengaku tak tahu berapa kerugian negara yang ditimbulkan
Joko. "Saya belum baca (berkas pemeriksaan), tapi menurut informasi di
atas satu miliar," tambahnya.
(pra/jpnn)