Pramusinto, Agus.
Korupsi adalah tindakan penyalahgunaan kekuasaan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Korupsi tidak hanya dianggap sebagai penghambat kegiatan ekonomi tetapi juga akan merusak bangunan moral kemasyarakatan, demokrasi dan tatanan kenegaraan. Berkembangnya korupsi selain disebabkan faktor internal juga faktor eksternal berupa perilaku suap-menyuap yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan multinasional terhadap pejabat lokal. Adapun fokus perhatian korupsi dan upaya-upaya penyelidikan di Indonesia masih terkonsentrasi pada perilaku birokrat yang akhirnya menciptakan bias-bias penanganan korupsi.
Adapun pemberantasan korupsi memberikan dampak yang baik, harus diasumsikan bahwa pemberantasannya memiliki dampak pencegahan, bukan sekadar berapa biaya yang dikorup dan beberapa biaya untuk mengembalikan dana negara tersebut. Penanganan korupsi yang serius dengan berbagai perangkat hukumnya yang tegas, dapat mencegah orang untuk melakukan korupsi.