Jumlah perkara tindak pidana korupsi di Tanah Air yang memasuki tahap penyidikan dari Januari hingga Agustus 2011 mencapai 1.018 kasus.
"Perkara tersebut, merupakan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Negeri, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Indonesia pada tahun ini," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus D Andhi Nirwanto ketika melakukan sosialisasi upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah, di Kudus, Senin.
Sedangkan perkara tindak pidana korupsi yang memasuki tahap penyelidikan, kata dia, sebanyak 357 kasus, sedangkan jumlah perkara yang memasuki tahap penyidikan sebanyak 1.018 kasus.
Dari seribuan perkara korupsi tersebut, terdapat 825 perkara tindak pidana korupsi memasuki tahap penuntutan.
Adapun jumlah uang negara yang berhasil diselamatkan dari ratusan kasus tersebut, dalam bentuk rupiah sebesar Rp68,46 miliar dan dalam bentuk dolar sebanyak 2.920,56 dolar AS.
Berdasarkan data rekapitulasi data perkara tindak pidana korupsi se-Indonesia untuk tahap penyelidikan periode Januari-Agustus 2011 yang berjumlah 357 kasus, sebanyak 80 kasus di antaranya ditangani Kejaksaan Agung, sedangkan Kejati Jawa Timur dan Sumatera Utara masing-masing menangani 36 kasus.
Untuk Kejati yang lainnya, jumlah kasus yang ditangani berkisar antara satu hingga 18 kasus, kecuali Kejati DKI Jakarta, Bali, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Gorontalo untuk tingkat penyelidikan tindak pidana korupsi masih nihil.
Pada tahap penyidikan pada periode sama, semua kejati di Tanah Air menangani kasus korupsi dengan jumlah bervariasi.
Adapun peringkat tiga besar yang menangani kasus korupsi pada tahap penyidikan, yakni Kejati Jawa Timur sebanyak 119 kasus, disusul Kejati Papua sebanyak 114 kasus, dan Kejati Jateng sebanyak 79 kasus.
Sementara pada tingkat penuntutan selama periode Januari-Agustus 2011, paling banyak dari Kejati Jatim sebanyak 91 kasus, disusul Sumatera Utara sebanyak 51 kasus, dan Sulawesi Utara sebanyak 50 kasus.
Sedangkan jumlah perkara tindak pidana korupsi pada 2010, pada tahap penyidikan sebanyak 2.315 kasus dan pada tahap penuntutan sebanyak 1.715 kasus dengan jumlah uang negara yang berhasil diselamatkan sebanyak 354,52 miliar.
Andhi menambahkan, dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi ke depan terdapat empat hal yang bisa dijadikan bahan renungan dan pemikiran.
Keempat hal tersebut, yakni harmonisasi peraturan perundang-undangan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi, revitalisasi dan reaktualisasi peran dan fungsi aparatur penegak hukum yang menangani perakara korupsi, reformulasi fungsi lembaga legislatif, dan pemberantasan tindak pidana korupsi harus dimulai dari diri sendiri dari hal-hal yang kecil dan mulai hari ini agar setiap daerah terbebas dari korupsi.
"Pasalnya, tindak pidana korupsi yang terjadi di daerah akan memberikan andil bagi indeks persepsi korupsi secara nasional," ujarnya.
Berdasarkan lembaga survei internasional dan penggiat antikorupsi, senantiasa menempatkan Indonesia dalam posisi sebagai negara terkorup.
Dalam dua tahun terakhir, indeks persepsi korupsi Indonesia versi Transparency International (TI) berada pada angka 2,8 dengan rangking 110 dari 178 negara pada 2009 dan angka 2,8 dengan rangking 110 dari 180 negara terkorup pada 2010.
Sedangkan versi Political and Economic Risk Consultantcy Ltd (PERC), Indonesia memiliki indeks persepsi korupsi 8,32 pada 2009 dan 9,10 pada 2010, serta menempatkannya sebagai negara terkorup di Asia yang berada di bawah Vietnam dan Pilipina. (Ant)