TEMPO.CO,
Jakarta
- Politikus Partai Persatuan Pembangunan, Sofyan Usman, emoh dihukum
penjara lantaran menerima 34 lembar cek pelawat dari Otorita Batam.
Menurut Sofyan, cek pelawat tersebut hukumnya halal diterima karena dia
pergunakan untuk membangun masjid.
"Apakah saya yang seorang
anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan berniat untuk membantu pembangunan
masjid pantas dihukum penjara?" ujarnya saat membacakan pleidoi atau
nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta, Kamis,
22 Desember 2011.
Saat perkara terjadi 2009 lalu, Sofyan masih
menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Ia didakwa menerima uang tunai
Rp 150 juta dan cek pelawat senilai total Rp 850 juta dari Otorita
Batam. Duit itu diduga ada kaitannya dengan bagian Otorita Batam dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2009 sebesar Rp 85
miliar.
Dalam sidang, Sofyan tak menepis dakwaan tersebut. Ia
mengaku pernah menerima fulus sebesar itu dari Otorita setelah APBNP
ditetapkan. Namun, uang itu diklaim Sofyan tak dia nikmati sendiri,
melainkan dia pakai untuk pembangunan masjid di Kompleks DPR Cakung,
Jakarta Timur.
"Saya enggak merasa korupsi karena uang yang saya
terima itu enggak saya manfaatkan untuk kepentingan pribadi dan orang
lain. Jadi, saya enggak ada beban. Siapa pun yang jadi pimpinan
pembangunan masjid pasti akan mencari biaya ke sana ke mari," kata
Sofyan yang saat ini juga berstatus terpidana kasus suap cek pelawat
pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.
Yang
dibantah Sofyan adalah penilaian jaksa yang menyebutnya pernah
menjanjikan sesuatu kepada pejabat Otorita Batam, Oemar Lubis. Sofyan
mengaku, Oemar memang pernah mendatanginya dan meminta tolong agar
anggaran Otorita dibantu dalam Rapat Paripurna di Senayan. "Tapi DPR
hanya menyampaikan dalam rapat. Yang menentukan itu Kementerian
Keuangan."
Penasihat hukum Sofyan, Ozhak Sihotang, dalam pleidoi
yang dibuat timnya meminta kliennya dinyatakan tak terbukti melakukan
korupsi sebagaimana dakwaan subsider. "Memohon agar Majelis Hakim
membebaskan terdakwa," ujarnya.
Dalam sidang pekan lalu, Sofyan
dituntut penjara 23 bulan dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan
penjara. Ia dinilai tim jaksa penuntut umum pimpinan Dwi Aries, terbukti
melakukan korupsi karena menerima duit dari Otorita Batam. Padahal,
patut diduga hadiah itu ada kaitannya dengan jabatannya.
ISMA SAVITRI