WATAMPONE -- Mantan Kepala
Dinas (Kadis) Perindustrian dan Pedagangan (Perindag) Bone, Andi Sultan
Pawi didengarkan keterangannya sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN)
Watampone terkait kasus pembangunan pasar
Bengo an Dua Boccoe, Rabu 9 Februari. Sultan diperiksa dalam kapasitas
sebagai ketua tim pengelola daerah pada proyek tersebut.
Pada sidang sebelumnya, majelis hakim meminta penuntut umum menghadirkan
Sultan guna dimintai keterangannya. Selain Sultan, majelis hakim yang
diketuai, Andi Cakra Alam juga meminta Kepala PT Prakarsa Dirga Aneka
Pusat, Made Sudarta, dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), Ishak
juga dihadirkan.
Namun dalam sidang kali ini, penuntut umum hanya bisa menghadirkan
Sultan Pawi yang saat ini menjabat Kadis Pekerjaan Umum (PU) dan
Sumber Daya Air (SDA) Bone dan PPTK, Ishak. Sedangkan Made Sudarta belum
bisa.
Penuntut umum, Awaluddin Muhammad seusai sidang mengaku telah berusaha
memanggil Made
Sudarta. Namun dengan alasan ada sesuatu hal, maka dia belum bisa hadir.
"Rencananya sidang mendatang, kami sudah bisa menghadirkannya," janji
Awaluddin.
Kemudian di depan majelis hakim, Ishak mengaku ikut menandatangani
berita acara yang menyebutkan kalau proyek telah rampung 100 persen,
namun ternyata belum. Dia juga mengaku menandatangani berita acaranya
tanpa membaca isi terlebih dulu.
"Saya tanda tangan karena tim teknis sudah bertanda tangan. Memang saya
belum tahu jika proyeknya belum rampung 100 persen," ujarnya.
Seusai sidang, majelis hakim memerintahkan lagi penuntut umum
menghadirkan, Yaser dari Kementerian Perdagangan dan saksi Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (far)
Sumber; http://www.fajar.co.id