Oleh: Agusti Anwar
Masalah
korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) mencuat menjadi tema sentral dalam
politik Indonesia sejak era reformasi. Tuduhan KKN adalah isu yang dapat
membuat pejabat yang korup ketar-ketir, takut terlengserkan. Jagung
Andi Ghalib dinonaktifkan karena tuduhan suap. Sejumlah penyuapnya
bahkan sudah dengan sukses di"tersangka"kan. Andi Ghalib? Entahlah,
banyak kepentingan politik tumpang tindih di sini, tersangkut terkait
jadi kusut dan memalukan.
Setelah
kasus Ghalib naik ke permukaan, baru-baru ini Menkowasbangpan Hartarto
melemparkan statistik ke publik. Disampaikan bahwa kasus-kasus KKN
terjadi di 13 instansi pemerintah dengan jumlah 27.865 kasus. Adapun
kerugian negara diperkirakan mencapai Rp. 1,9 triliun dan US$ 133 juta.
Jumlah kasus yang dilaporkan per instansi beragam. Yang terbanyak di
Departemen Keuangan, yakni 8.844 kasus dengan rata-rata nilai kerugian
Rp. 2,4 juta. Sedangkan di Departemen Pertambangan dan Energi dilaporkan
tujuh kasus saja, dengan nilai rata-rata 212 milyar rupiah per
kasusnya. Apakah hanya itu saja?
Bagi publik, ternyata, besarnya nilai korupsi yang sebagian besar dalam kategori mark up
itu sama sekali tidak mengagetkan. Karena, seperti kata Dawam Raharjo,
"angkanya dirasakan lebih kecil dari yang diperkirakan, mengingat dugaan
korupsi yang cukup luas di semua departemen pemerintah" (Bisnis Indonesia, 11 Juli 1999).
Respons lainnya ada yang menilai pembeberan tersebut sebagai manuver
politik semata, dalam konteks pelaksanaan artifisial dari TAP No.
XI/MPR/1998, di samping riuh-rendahnya kasus dugaan suap Andi Ghalib.
Publik juga melihat bahwa walaupun jumlah kasus korupsi itu cukup gegap
gempita, kasus-kasus penyelesaian korupsi lewat pengadilan justeru tidak
tampak. Sudah menjadi berita basi bahwa rangkaian kasus mega-korupsi
jauh lebih menggunung lagi. Wallahu 'alam.
Fakta
di atas barangkali hanyalah sebuah fragmen terkini di Indonesia.
Relevansinya adalah karena konteks kolom ini berkaitan dengan korupsi
dan birokrasi. Adalah sebuah pengetahuan umum belaka bahwa jika orang
bicara tentang korupsi, kerangka berfikirnya lebih mengarah kepada
birokrasi publik, terpaut dengan inefisiensi sebuah pemerintahan.
Memang,
gagasan awal dibentuknya birokrasi sebetulnya adalah untuk kepentingan
pelayanan publik, yang sasaran akhirnya adalah guna mewujudkan
kesejahteraan rakyat (bonum publicum) sebagai raison d'etre dari eksistensi sebuah negara. Dalam konteks inilah Max Weber melihat birokrasi sebagai hirarki administratif yang profesional.
Malangnya, image tentang
birokrasi di mata publik umumnya tidak sepositif itu. Birokrasi memang
berasal dari kata "biro" yang berarti "meja". Namun, dalam prakteknya,
karena demikian lazim birokrasi tampil sebagai lembaga yang bekerja
dengan prosedur yang lamban, sebagai institusi yang korup, yang
tertutup, yang mengalienasi publik, maka image riil dari
birokrasi berubah menjadi rangkaian meja-meja ping pong yang ruwet.
Birokrasi berubah menjadi lembaga "pelayanan publik" yang justeru
sedapat mungkin ingin dihindarkan oleh mereka yang sepatutnya dilayani
itu. Karakteristik negatif ini memang sudah melekat erat pada birokrasi
di banyak negara berkembang. Sebetulnya, bukan publik di luar birokrasi
saja yang dapat jadi korban, karena dalam tubuh birokrasi itu sendiri
pun kerap terdapat realitas homo homini lupus, birokrat yang satu
'memakan' yang lain, saling mengorbankan berdasarkan kepentingan dan
kekuasaanya. Birokrasi tidak selamanya bisa dianggap sebagai entitas
yang utuh.
Sudah
galibnya pula apabila birokrasi yang buruk itu dianggap sebagai
refleksi dari suatu pemerintahan yang buruk. Birokrasi, selaku faktor
penghubung antara the govern dan the governed, selaku ujung tombak pelayanan publik, adalah variabel pertama yang menjadi takaran baik buruknya performance
sebuah pemerintahan. Birokrasi yang buruk dapat mengakibatkan jatuhnya
sebuah pemerintahan, baik pemerintahan yang absah sekalipun.
Persoalannya, mengapa image birokrasi itu demikian mengecewakan?
Kekecewaan
ternyata dapat berbagai bentuk. Ada sebuah fakta klasik yang unik untuk
perbandingan, walaupun dari aspek yang berbeda. Dulu, pada tahun 301 M,
seorang raja Romawi yang punya nama cukup panjang, Goaius Aurelieus
Valerious Diocletianus, pernah melakukan eksperimen birokrasi.
Sebetulnya, ia berangkat dari pemikiran yang mulia, bahwa ia ingin
menciptakan suatu pemerintahan yang benar-benar mampu mengatur semua
masalah kemasyarakatan yang ada.
Untuk
itu, ia pun membuat banyak peraturan yang sangat terinci, yang mengatur
segala bidang. Termasuk, misalnya, mengenai penertiban tukang daging,
tukang roti, tukang batu, dan seterusnya. Persoalannya, untuk
menjalankan semua peraturan yang mendetail itu secara baik tentu
diperlukan aparat pemerintahan yang banyak pula. Tapi, waktu itu,
Diocletianus pun kaget sendiri. Bukan apa-apa. Karena besarnya birokrasi
yang ia ciptakan, penuh cabang dan tumpang tindih satu sama lain, ia
menemukan bahwa besarnya birokrasi itu telah mencapai separuh jumlah
penduduk yang ada. Sang raja itu pun menjadi lebih terkejut lagi ketika
menyadari bahwa hampir semua pendapatan negara-kota itu habis hanya
untuk membiayai birokrasi itu sendiri. Diocletianus pun kapok.
Realitas
birokrasi di zaman modern memang lebih kompleks, meskipun dalam aspek
ukuran dan pembiayaan tidak seperti eksperimen klasik di negara-kota
tersebut. Masalah yang terparah tentunya dirusaknya birokrasi oleh
praktek-praktek korupsi, sehingga pelayanan publik jadi berbiaya tinggi,
belum lagi karena kelambanan prosedural dan rendahnya profesionalisme.
Seperti dinyatakan Peter M. Blau, esensi birokrasi adalah untuk
memaksimalkan efisiensi dalam administrasi. Namun, realitas
yang ada sering bertolak belakang, karena pengalaman yang kerap dialami
oleh masyarakat, seperti istilah Martin Albow, justeru adalah
“inefisiensi birokrasi”.
Dengan sendirinya birokrasi mudah terjangkit image negatif. Tidak ditaati saja prinsip sine ira et studio,
misalnya, maka birokrasi itu sudah buruk. Artinya, birokrasi baru bisa
dinilai baik jika ia menjalankan prinsip tidak pandang bulu: kualitas
pelayanan publik yang sama diberikan kepada semua individu tanpa
diskriminasi apa pun. Oleh sebab itu, birokrasi tidak boleh terkena KKN,
sebab infeksi virus KKN itu dengan sendirinya akan menempatkan
birokrasi pada posisi yang tidak netral. Infeksi KKN akan menjadikan
birokrasi lebih sebagai monster yang menakutkan.
Dari
sini, pertanyaan bagaimana menciptakan birokrasi yang bersih tetap
tidak mudah dijawab. Secara teoretis, jika cacat sebuah birokrasi
misalnya hanya karena ukurannya yang terlalu besar dan struktur yang overlapping, penyelesaiannya bisa melalui perampingan (debirokratisasi). Jika itu menyangkut rendahnya skill,
pemecahannya adalah program pendidikan dan pelatihan. Sedangkan untuk
penangkalan cacat yang lain seperti KKN, biasanya adalah penerapan
mekanisme pengawasan.
Namun
problemanya, semua resep itu pun tidak dengan sendirinya menjamin
perbaikan birokrasi. Soalnya, di negara yang birokrasinya sangat korup
sekalipun biasanya debirokratisasi dilakukan, badan-badan pengawasan
dibentuk. Di Indonesia, semua itu juga telah dilakukan. Namun,
ironisnya, birokrasinya masih juga korup, masih juga tidak efisien,
masih saja menggerogoti. Tentu saja semua itu semakin parah lagi,
andaikan, misalnya, badan-badan pengawas juga terperangkap dalam vicious circle KKN dan ikut bermain melanggengkannya. Kalau ini terjadi, pertanyaan klasik “who guards the guardian?”
muncul ke permukaan; dan jawabannya sama sekali tidak mudah. Untuk
kasus kita, ketika Jagung Andi Ghalib yang semestinya menegakkan hukum
diduga terlibat kasus penyuapan, rakyat yang masgul hanya membatin, quo vadis---mau kemana kita?
Di tengah kekecewaan itulah maka penegakan demokrasi yang genuine
semakin urgens, tidak lain karena demokrasi dapat menjadi kerangka
penyelesaian beragam permasalahan bangsa ini secara lebih komprehensif,
termasuk dalam hal inefisiensi birokrasi. Mengapa? Dalam konteks kolom ini, alasannya paling tidak karena tiga karakteristik. Pertama,
demokrasi itu artinya supremasi hukum tanpa peluang diskriminasi:
setiap individu yang bersalah dapat dihukum. Tidak ada penelikungan
hukum, tidak ada the untoucahbles.
Karakteristik kedua, demokrasi itu memberdayakan rakyat (civil empowerment). Jadi, rakyat bukan semata-mata berada pada posisi tertindas, termasuk penindasan oleh birokrasi. Dan, ketiga, demokrasi itu menonjolkan accountability dan transparansi: bahwa pertanggungjawaban adalah benar-benar kepada publik, yakni pengertian persis dari gelar “abdi rakyat” (civil servant).
Hanya
dalam sistem politik yang demikian itulah birokrasi yang bersih dapat
diciptakan. Mengapa? Karena penyalahgunaan betul-betul bisa diadili.
Karena publik dapat menyatakan ketidakpuasan terhadap inefisiensi.
Karena kinerja birokrasi terbuka lebar bagi public scrutiny.
Dengan framework
seperti itu, barulah debirokratisasi, profesionalisme, pengawasan,
bahkan termasuk pembentukan badan-badan anti korupsi sebagai mekanisme
publik dalam hal early warning system, dapat benar-benar efektif. Soalnya, dalam wacana demokratis yang memungkinkan koreksi seperti itu, seorang birokrat yang cleptomania,
berjiwa serakah dan penindas sekalipun, tidak akan bisa melakukan
apa-apa, melainkan harus menunjukkan kinerja yang profesional. Sedangkan
bagi aparatur negara yang dari awalnya memang sudah memiliki akhlak
yang baik, semua itu semakin menambah rahmat, karena dalam sistem yang
korup dulunya pun mereka tetap lurus tak bergeming.
sumber: http://agustianwar.multiply.com/journal/item/3