Memerangi Korupsi di Birokrasi
Selasa, 22 Maret 2011
BIROKRASI masih tetap menjadi lahan subur bagi terjadinya korupsi.
Sebagai lembaga yang berfungsi memberikan pelayanan, birokrasi masih
terus meminta atau memperoleh imbalan dari publik yang dilayani.
Fakta itulah yang dibeberkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
lewat hasil survei terbarunya tentang integritas sektor publik pada 2008
yang dirilis Rabu (5/2).
Survei itu dilakukan terhadap 105 unit layanan yang berada di 40
departemen/instansi tingkat pusat dan 52 kota/kabupaten dengan total
responden 9.390 orang.
Berdasarkan hasil survei itu, Mahkamah Agung termasuk di antara
tujuh lembaga yang unit layanannya memiliki nilai integritas di bawah
rata-rata.
Hasil survei menunjukkan yang paling berpotensi menerima suap adalah
yang terkait dengan penanganan perkara narkoba, tilang, dan pidana.
Skor pelayanan publik untuk instansi itu 2,5 alias buruk. Dalam survei
KPK itu, rentang penilaian dari 1 sampai 10, dengan angka 1 paling buruk
dan 10 terbaik.
Layanan publik yang juga mendapat skor rendah antara lain Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara dan Cukai/Bea Masuk di bawah Departemen
Keuangan, lembaga pemasyarakatan di bawah Departemen Hukum, pembuatan
sertifikat tanah/penggabungan sertifikat dan hak tanggungan di bawah
Badan Pertanahan Nasional, izin operasional taman kanak-kanak atau TK di
bawah Departemen Pendidikan Nasional, serta pengurusan surat izin
mengemudi atau SIM di bawah Polri.
Adapun unit pelayanan yang tingkat integritasnya tinggi adalah Perum
Pegadaian, PT Pos Indonesia, PT Taspen, Departemen Kesehatan,
Departemen Koperasi dan UKM, PT Pelni, Pertamina, dan Departemen Luar
Negeri.
Hasil survei terbaru KPK itu sebenarnya tidak jauh berbeda dengan
hasil survei pada tahun-tahun sebelumnya. Sebagai contoh, pelayanan
publik di lingkungan Mahkamah Agung masih tetap termasuk 10 besar yang
terburuk.
Fakta itu menunjukkan reformasi birokrasi di jajaran Mahkamah Agung
berjalan sangat lamban. Pimpinan lembaga itu masih memiliki tanggung
jawab yang rendah terhadap reformasi birokrasi. Contohnya Mahkamah Agung
lama bersikeras menolak Badan Pemeriksa Keuangan memeriksa pungutan
biaya perkara.
Sejatinya, hasil survei KPK harus dijadikan pegangan bagi birokrasi
yang tingkat pelayanan publiknya tergolong buruk untuk melakukan
pembenahan. Apalagi, survei itu dilakukan lembaga negara yang memang
bertugas untuk memberantas dan mencegah korupsi.
Seluruh lembaga birokrasi berkewajiban melakukan langkah-langkah
pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya korupsi. Termasuk, misalnya
keharusan membuat laporan tentang tahap-tahap reformasi yang sedang dan
akan dilakukan.
Sebaliknya, KPK pun harus tanpa henti menagih hasil-hasil reformasi.
Yang celaka ialah bila reformasi birokrasi telah dilakukan, gaji
pegawai sudah dinaikkan, tapi korupsi masih juga terjadi.
Dalam konteks itu, hasil survei KPK itu mestinya merupakan teguran
sangat keras bagi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dan Cukai/Bea
Masuk karena dinilai buruk padahal telah melakukan reformasi birokrasi.
Sumber: Media Indonesia Online
http://www.mediaindonesia.com/index.php?ar_id=NTk0Nzc=
Tags:
Penggalan