Seperti telah diketahui bahwa salah satu sasaran /tujuan dari reformasi birokrasi adalah mempercepat pemberantasan korupsi dan melakukan upaya-upaya pencegahan, dalam rangka menciptakan tata pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean government), serta bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Kementerian Keuangan, Mahkamah Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan adalah instansi dan lembaga tinggi yang pertama mendapat prioritas, sekaligus sebagai pilot project dari progam Reformasi Birokrasi.
Dilihat
dari tujuan dan semangat program tersebut, perlu mendapat dukungan
dari publik, karena mengarah pada pemerintahan yang efektif,
efisien, transparan dan akuntabel, sehingga dapat tercipta pelayanan
publik yang prima, dan penegakan hukum yang mengedepankan rasa keadilan
rakyat.
Namun dalam implementasinya, reformasi birokrasi yang sudah dijalankan
ternyata masih belum memenuhi harapan masyarakat, karena masih banyak terjadi penyimpangan dan pelanggaran (KKN)
atau dengan kata lain masih jauh dari tujuan dan atau sasaran yang
telah ditetapkan. Sementara program tersebut telah menggunakan alokasi
anggaran negara yang tidak sedikit (Rp.1,46 trilyun untuk memenuhi
pembayaran remunerasi /tunjangan tambahan di ketiga instansi tersebut, sumber : Kompas, 28 November 2007),
bahkan terkesan fantastis jika dibandingkan dengan kehidupan
masyarakat di lapis bawah, yang kondisinya sangat mengenaskan dan
terabaikan.
Sebagai contoh belum tercapainya tujuan Reformasi Birokrasi tersebut,
adalah terjadinya kasus dugaan penggelapan pajak, korupsi dan
pencucian uang, senilai Rp. 25 milyar, oleh Gayus Tambunan, pegawai
Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, yang saat ini menjadi sorotan
publik.
Dan lebih memprihatinkan lagi, adalah penanganan kasus tersebut yang diduga sarat dengan praktek mafia hukum/makelar kasus. Menurut ICW, terjadi banyak kejanggalan dalam penanganan kasus itu, yang berujung pada putusan pengadilan, terdakwa divonis bebas. ICW juga meminta POLRI harus berani memproses ulang kasus Gayus, dengan delik korupsi dan pencucian uang. Dampak dari vonis bebas itu, adalah kekhawatiran makin suburnya tindakan serupa.
Putusan/vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang terhadap kasus tersebut, mengundang banyak reaksi, antara lain dari mantan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang meminta Komisi Yudisial mengusut tuntas vonis bebas itu.
Reaksi terhadap tuntutan Jaksa, yang dinilai sebagai modus operandi
kejahatan untuk membebaskan terdakwa, datang dari praktisi hukum Bambang Widjojanto.
Untuk menuntaskan proses hukum kasus markus pajak tersebut, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum,
menginginkan dan meminta KPK dilibatkan, dengan berkoordinasi
dengan POLRI, karena didalamnya terdapat unsur tindak pidana korupsi.
Dan masih banyak lagi, penyimpangan dan pelanggaran peraturan
perundang-undangan dalam penyelenggaraan negara, berupa tindakan
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang menjadi potret buram dari wajah
birokrasi dan penegakan hukum di negeri ini.
Dengan demikian, makin jauh harapan rakyat, untuk terpenuhinya hajat
hidup mereka sebagai warga negara yang merdeka, berdaulat, makmur dan
sejahtera, dibawah pengayoman kepastian hukum atas dasar keadilan
rakyat semesta.
http://politik.kompasiana.com/2010/03/23/reformasi-birokrasi-dan-korupsi/