Oleh: Drs H Yuzan Noor Msi * Sekretaris KPU Tabalong
TUDINGAN atau asumsi pejabat/pegawai pemerintah melakukan korupsi merupakan tantangan yang berat bagi pemimpin di negeri ini.
Betapa tidak, dengan adanya kasus-kasus tindak pidana korupsi, baik yang
terangkat dan terbukti di pengadilan atau yang mentah dalam proses
hukumnya, banyak melibatkan pejabat/pegawai pemerintahan (birokrasi)
dari tingkat pusat sampai ke tingkat daerah.
Hampir setiap hari pemberitaan tentang korupsi dapat kita saksikan
melalui media cetak dan elektronik, dan seakan-akan semua orang
Indonesia begitu pandai berbicara masalah korupsi, karena mulai dari
kalangan high class sampai rakyat jelata sangat mengerti dan gampang
membahas korupsi.
Dalam konteks reformasi birokrasi, maka upaya penciptaan aparatur negara
yang bersih dan bebas KKN merupakan agenda utama dalam rangka menekan
tindak korupsi dan menghapus tudingan di atas.
Niat pemerintah memberantas korupsi sudah ada, dan secara gamblang
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan berada di barisan terdepan
dalam upaya pemberantasan korupsi.
Dalam kerangka program kerja nasional, melalui Kabinet Indonesia Bersatu
Jilid II telah pula dibentuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Program kerja KemenPAN-RB adalah bagian tugas dari kepala daerah yang
mengemban fungsi pembinaan dan pengembangan aparatur negara, khususnya
dalam bidang pencegahan dan pemberantasan korupsi di daerah.
Memang tak dapat kita pungkiri ada beberapa kepala daerah yang
tersangkut perkara korupsi, tapi kita juga patut sedikit berbangga masih
ada kepala daerah yang cukup bersemangat memberantas korupsi. Adalah
Rustriningsih (mantan bupati Kebumen) yang sekarang menjabat sebagai
wakil gubernur Jawa Tengah, dengan keberaniannya melarang aparat
pemerintah, termasuk bupati untuk tidak menerima biaya apa pun dari
pengusaha konstruksi proyek di daerahnya.
Kasus korupsi juga terjadi pada kalangan birokrasi (pejabat struktural/
fungsional) di daerah. Padahal birokrasi yang notabene pegawai negeri
itu sudah diberi gaji bulanan ditambah tunjangan keluarga. Bagi yang
punya jabatan ditambah lagi dengan tunjangan jabatan
struktural/fungsional sesuai esselonering (jenjang jabatan) dan jenis
tupoksi (tugas pokok dan fungsi)nya. Tapi mengapa masih juga terjadi
korupsi?
Penyebab terjadinya korupsi di lingkungan birokrasi yang paling sering
disebut adalah minimnya gaji yang diterima, sehingga cukup sulit untuk
hidup yang layak.
Persoalan minimnya gaji juga disebabkan oleh sistem remunerasi yang
selama ini ada, tapi belum adil dan tidak merata (hanya ada pada
kementerian tertentu dan belum dilakukan di daerah).
Akibatnya, banyak pegawai negeri yang cenderung mencari tambahan
penghasilan ‘ilegal’ baik secara langsung atau tidak langsung berkaitan
dengan tugas/kegiatan dinasnya.
Karena sistem penggajian pegawai negeri diatur secara nasional, maka
perbedaan total penerimaan (pendapatan resmi) antara pegawai yang
mendapat jabatan dengan yang tidak punya jabatan cukup besar. Hal itu
juga merupakan kondisi yang dapat menimbulkan kecemburuan dan sekaligus
bisa menjadi pemicu terjadinya KKN, di mana bisa terjadi kompetisi
(rebutan) jabatan bukan atas dasar kapabilitas, namun atas dasar
kepiawaian menyenangkan atasan.
Untuk menambah penghasilan pegawai negeri (birokrat) di lingkungan
pemerintah daerah, ada kebijakan lokal kepala daerah. Yakni dengan
memberikan tunjangan tambahan penghasilan (TTP), seperti tunjangan
kinerja, tunjangan kesejahteraan, tunjangan daerah dan lainnya.
Apa pun sebutan dari TTP tersebut, yang pasti untuk meningkatkan kinerja
pegawai, meningkatkan motivasi kerja, mengurangi
kecemburuan/kesenjangan sesama pegawai, meningkatkan kesejahteraan
pegawai. Dan yang paling penting adalah menghilangkan atau mengurangi
tindakan korupsi di lingkungan birokrasi.
Pemprov Gorontalo, Kabupaten Solok, Kota Pekanbaru dan Kabupaten Jembrana dapat dianggap sebagai Pelopor pemberian TTP.
Di Kalsel, baik di pemprov maupun pemkab/pemko telah mengeluarkan
kebijakan pemberian TTP, besarannya bervariasi tergantung kemampuan
keuangan daerah dan sesuai jenjang dan jenis jabatan.
Agar niat tulus untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai dan komitmen
menghilangkan atau mengurangi korupsi dapat tercapai, pemerintah daerah
melalui kebijakan kepala daerah seyogyanya melakukan beberapa hal.
Pertama, kajian yang cermat atas pemberian TTP, dalam arti bahwa dengan
pemberian TTP akan membantu pemenuhan kebutuhan hidup yang layak bagi
pegawai.
Kedua, pegawai yang sama sekali tidak memegang jabatan
struktural/fungsional, minimal diberikan TTP yang besarnya relatif sama
dengan pejabat struktural terendah di lingkungan pemerintah daerah yang
berangkutan.
Ketiga, jadwal pemberian (pencairan) TTP dilakukan setiap tengah bulan, tidak bersamaan dengan pembayaran gaji.
Keempat, kurangi kegiatan yang bersifat proyek yang tidak perlu yang
melibatkan pejabat dan pegawai tertentu. Karena lazim diketahui bahwa
‘proyek’ biasanya diikuti dengan honor dan dana proyek cenderung dapat
dimanipulasi, sehingga menguntungkan pihak-pihak yang terlibat di
dalamnya. ‘Proyek’ itulah yang memunculkan istilah pangkat kopral,
penghasilan jenderal.
Kelima, memberikan contoh (keteladanan) penerapan budaya hidup
sederhana, sehingga bawahan tidak tergoda untuk berpola hidup konsumtif.
Keenam, membangun mental kompetitif dalam kinerja. Siapa yang rajin dan
berprestasi akan mendapatkan reward, yang malas akan tertinggal.
Ketujuh, melaksanakan law enforcement secara konsisten dan konsekuen.