WACANA pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan
ketidakmampuan memberantas korupsi secara revolusioner alias tebang pilih,
sesunguhnya bukan merupakan hal baru dalam konstelasi politik di Indonesia.
Jika melakukan penelusuran ke belakang tentang sejarah pemberantasan korupsi
di Indonesia, maka kita bahwa bongkar pasang kelembagaan yang berkait dengan
lembaga pemberantasan korupsi sudah beberapa kali dilakukan.
Sebelum berdirinya KPK, semua mengetahui bahwa berdirinya lembaga itu
juga didahului dengan dibubarkannya Komisi Penyelidik Kekayaan Pejabat
Negara (KPKPN). Alasan yang dilakukan pada saat itu juga sama, KPKPN tidak
bisa bekerja karena tidak mampu menjamah koruptor kelas kakap. KPKPN pada
waktu itu dituding tidak becus menangani kasus korupsi karena ketidakmampuannya
menyelesaikan persoalan korupsi, khususnya yang berkait dengan para pejabat
tinggi negara dan keluarga Cendana. Yang menarik dalam konteks wacana argumentasi
pembubaran saat ini adalah terdapat kemiripan (kalau tidak boleh dikatakan
sama persis) alasan tentang pembubaran KPK dan KPKPN.
Wacana kuat tentang pembubaran KPK oleh DPR RI, kalau dicermati, rentetan
peristiwa yang terjadi di balik pembubaran KPKN pada waktu itu juga tidak
jauh berbeda. Yakni bahwa kinerja KPKPN pada saat itu sesungguhnya sangat
baik, bahkan beberapa ahli mulai mengakui efektivitasnya dalam pemberantasan
korupsi. Namun demikian, karena kinerja KPKPN pada waktu itu mulai merambah
ke tokoh-tokoh politik yang berada di DPR RI, tak ayal lagi lembaga KPKN
yang baru berdiri beberapa tahun sudah mesti ditutup dari buku politik
Indonesia.
Kemudian, didirikanlah KPK dengan harapan agar mampu memberantas korupsi
secara lebih menakjubkan lagi, walaupun harus diakui bahwa pada waktu awal
berdirinya hampir selalu diliputi pesimisme oleh hampir semua kalangan.
Sejalan dengan perkembangan waktu, hingga kini KPK yang mulai bekerja
secara efektif dipandang oleh sebagian kalangan DPR sebagai lembaga yang
tidak mampu memberantas korupsi karena tebang pilih dan tidak mampu menembus
wilayah pusat kekuasaan politik.
Kalangan di DPR lupa bahwa persoalan korupsi di Indonesia merupakan
sesuatu yang sangat besar dan kompleks. Harapan yang berlebihan (bahkan
terkadang seperti mimpi yang terlalu indah) kalangan DPR, justru memperkuak
lembaga itu sebenarnya tidak menyadari realitas bahwa persoalan korupsi
bukanlah sesuatu yang mudah, melainkan sebaliknya, sangat rumit, mendalam,
dan melelahkan.
Politik Kepentingan
Barangkali sudah menjadi garis politik Indonesia bahwa bongkar
pasang kelembagaan menyangkut pemberantasan korupsi telah, sedang, dan
mungkin akan terus berlanjut dalam konteks politik bangsa ini. Itu akan
semakin membuat usaha pemberantasan korupsi semakin tidak menentu. Pembubaran
KPKPN pada waktu itu diikuti dengan pendirian KPK. Pertanyaan kritis yang
muncul dalam konteks wacana pembubaran KPK kali ini adalah, akan berapa
kalikah lembaga-lembaga semacam itu dibubarkan, kemudian didirikan lagi
lembaga dengan nama baru tetapi bertugas sama dalam konteks politik Indonesia
kini dan mendatang?
Kalau mengikuti budaya politik Indonesia, maka pembubaran dan pendirian
kembali lembaga pemberantasan korupsi akan terus terjadi. Artinya, kecenderungan
politik ke depan, hal itu akan terus berlanjut.
Barangkali sudah menjadi garis politik Indonesia bahwa bongkar pasang
kelembagaan menyangkut pemberantasan korupsi telah, sedang, dan mungkin
akan terus berlanjut dalam konteks politik bangsa ini. Itu akan semakin
membuat usaha pemberantasan korupsi semakin tidak menentu.
Dengan berbagai alasan, luapan-luapan ketidakpuasan politik akan disalurkan
melalui keputusan akhir, yaitu pembubaran lembaga. Gambaran perilaku politik
yang muncul ke depan adalah adanya kecenderungan untuk membubarkan lembaga
lama, membuat lembaga baru, lembaga baru tersebut mulai efektif dan bekerja
dengan baik, kemudian bubarkan lagi, didirikan lagi lembaga baru, dan demikian
seterusnya.
Siklus bekerjanya sistem politik yang dikembangkan oleh elite politik
nasional seperti itu tidak akan pernah mampu membuat lembaga pemberantasan
korupsi menjadi besar, efektif, dan disegani.
Lembaga semacam KPK akan terus menerus dibayangi pemikiran bahwa pada
suatu waktu (karena berbagai alasan) lembaga tersebut dibubarkan. Kondisi
seperti itulah, yang sering oleh para pakar disebut preseden buruk pemberantasan
korupsi. Kenapa preseden buruk? Karena secara terus menerus akan dijadikan
referensi oleh DPR untuk membubarkan lembaga pemberantasan korupsi. Itu
juga akan semakin membuat usaha pemberantasan korupsi semakin tidak menentu.
Dalam pandangan public choice theory, wacana di DPR menyangkut
pembubaran KPK bukanlah hal yang mengejutkan. Kenapa begitu? Public
choice theory menjelaskan bahwa tidak aneh para politikus yang berada
dalam parlemen tersebut merencanakan membubarkan KPK karena kepentingan
mereka (dalam konteks apa pun) mulai terusik.
Dalam konteks politik, ketika kepentingan politiknya -apa pun bentuknya-
terusik, maka politikus akan melakukan apa saja untuk menjaga agar kepentingannya
tidak terjamah.
Dalam perspektif seperti itu, jelas wacana yang terjadi soal pembubaran
KPK di kalangan DPR tidak pernah lepas dari politik kepentingan, baik kepentingan
politik kekuasaan, kepentingan ekonomi, maupun kepentingan lainnya.
Bagaimana ke Depan?
Menyangkut pemberantasan korupsi, belajar dari pengalaman berbagai negara
yang sukses memberantas korupsi, dibutuhkan kesabaran, ketelatenan, keseriusan,
keyakinan, dan keberanian yang luar biasa. Celakanya, budaya politik Indonesia
kurang mendukung terhadap political attitude seperti itu.
Budaya bongkar pasang lembaga pemberantas korupsi menjadi bukti kelemahan
political endurance (daya tahan politik) politikus kita untuk lebih
telaten dalam pemberantasan korupsi. Kenapa mesti telaten? Karena korupsi
dalam perspektif kebudayaan telah diakui merasuk dan mengakar ke semua
sendi kehidupan. Bahkan banyak ahli mengatakan korupsi Indonesia ibarat
kanker yang telah menjalar ke semua organ tubuh. Jadi tidak gampang untuk
menyembuhkannya.
Menyadari kerangka pikir semacam itu, maka wacana pembubaran KPK harus
dipertimbangkan secara masak-masak. Korupsi yang menggunung atau kadang-kadang
didramatisasi sebagai merajalela dalam sendi kehidupan Indonesia, harus
diberantas secara serius, terus menerus, telaten, berani, dan penuh keyakinan.
Tidak bisa dimungkiri, dalam konteks kompleksitas persoalan yang sangat
rumit dan sulit itu, kinerja KPK selama beberapa tahun ini tidak bisa dinilai
dengan angka merah.
Harus pula ditanamkan suatu upaya pendukungan danpemikiran yang efektif,
bahwa KPK sesungguhnya hanya satu dari sekian banyak strategi yang mungkin
dilakukan untuk pemberantasan korupsi. Artinya, sesungguhnya kinerja KPK
akan semakin efektif kalau upaya-upaya pendukungan pemberantasan korupsi
juga dilakukan secara sinergis dengan mengintegrasikan strategi-strategi
yang lain.
Keberadaan KPK, BPK, dan berbagai badan pengawas (termasuk fungsi pengawasan
DPR) merupakan pendekatan struktural untuk pemberantasan korupsi. Sementara
itu pendekatan kultural dapat dilakukan melalaui civic education,
keteladanan, kepemimpinan, dan sebagainya.
Strategi-strategi pendukungan pemberantasan korupsi itu, misalnya prinsip
keteladan dan kepemimpinan yang kuat (strong leadership). Dalam
kultur masyarakat Indonesia yang masih patron-client relationship,
keteladanan dan kepemimpinan merupakan salah satu senjata ampuh untuk mencegah
terjadinya korupsi. Dalam konteks seperti itu, justru wakil rakyat dan
para pejabat negara di semua tingkatan, serta para pemimpin di semua golongan
lapisan masyarakat, harus memberikan contoh keteladan dan kepemimpinan
yang kuat menyangkut perilaku pemberantasan korupsi.
Dalam konteks kultural semacam itulah, pendekatan bongkar pasang lembaga
pemberantasan korupsi tidak akan pernah efektif untuk memberantas korupsi.
Aspek-aspek keteladanan, kepemimpinan dan komitmen yang kuat justru mesti
dilakukan untuk memperkuat daya dobrak KPK dalam pemberantasan korupsi.
Itu artiya, kinerja KPK-lah yang justru harus dipertajam dengan memperkuat
kapasitas yang dimilikinya untuk pemberantasan korupsi.
Pendekatan perilaku yang berbasis moral politik yang positif, akan semakin
memperkokoh upaya-upaya efektif dalam pemberantasan korupsi menuju perwujudan
tata pemerintahan yang baik. Sistem administrasi yang tertib dan akuntabel
merupakan strategi pendukung yang bisa dilakukan untuk membantu pemberantasan
korupsi tersebut.
Pada aras lain, mekanisme kontrol sosial yang dalam beberapa tahun
terakhir dilakukan oleh berbagai kalangan -khususnya media massa, lembaga
swadaya masyarakat, kalangan kampus (baik mahasiswa maupun para pakar/
akademisi), dan masyarakat umum- akan semakin memberikan pendukungan positif
terhadap lembaga-lembaga struktural yang ada dalam pemberantasan korupsi.
Hal itu penting, agar pemberantasan korupsi tidak berkesan sekadar terapi
sesaat yang serbainstan tetapi tidak mengakar. Sekaligus memberikan contoh
positif bahwa pemberantasan korupsi itu tidak hanya sekadar persoalan bongkar
pasang lembaga, tetapi lebih dari itu, adalah pekerjaan struktural dan
kultural yang butuh ketelatenan, keseriusan, dan keyakinan luar biasa.(68)
- Drs Teguh Yuwono MPol Admin, analis Kebijakan Publik Fisip
Undip, dosen Pascasarjana Magister Ilmu Politik (MIP) dan Magister Administrasi
Publik (MAP) Undip.
sumber: http://www.suaramerdeka.com/harian/0701/31/opi03.htm