Faruk HT
Setidaknya tiga berita tentang korupsi yang dimuat Kompas membuat
kita risau, yaitu ”Kepercayaan Publik Dicederai”; Tajuk Rencana,
”Percakapan yang Menyentak”; dan ”Yudhoyono: Upaya 5 Presiden Berhenti
di Tengah Jalan”.
Dua artikel pertama mempersoalkan percakapan
telepon Artalyta Suryani dengan dua jaksa agung muda yang
mengindikasikan ada ”jual-beli” keadilan di lingkungan penegak hukum
Indonesia. Sementara artikel ketiga memuat pernyataan Presiden Yudhoyono
tentang upaya pemberantasan korupsi.
Ketiga artikel itu mengimplikasikan rumitnya jaringan korupsi di Indonesia sehingga membingungkan dan susah diberantas.
Pertanyaan
yang diajukan ”Tajuk Rencana”, ”Apa yang sedang terjadi di negeri
ini?”, merupakan pertanyaan retoris karena sebenarnya sudah diketahui
jawabannya dan tidak merasa heran dengan kejadian itu.
Pertanyaan
itu baru benar-benar merupakan pertanyaan jika dikaitkan dengan artikel
ketiga. Mungkinkah presiden keenam Indonesia mampu menghadapi kerumitan
jaringan korupsi dan mafia peradilan yang menggagalkan lima presiden
sebelumnya? Jawabannya bisa positif atau negatif. Namun, bila
upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia tidak menyentuh akar
persoalan, kemungkinan besar usaha itu akan gagal. Lalu, di mana akar
persoalannya?
Artikel ini mencoba menempatkan akar masalah pada
kebudayaan. Percobaan ini sudah lama dilakukan, baik secara serius
maupun sambil lalu. Melalui buku, Kebudayaan, Mentalitas, dan
Pembangunan, Koentjaraningrat melihat korupsi sebagai akibat sikap
mental masyarakat Indonesia yang suka ”menerabas”, sikap mental yang
terkait orientasi hidup masa kini.
Selain itu, berulang kali media
memuat pernyataan berbagai pihak, termasuk pejabat, tentang ”budaya
korupsi”, ”korupsi yang sudah membudaya”, dan sebagainya. Sayang,
ungkapan-ungkapan itu tidak disertai pengertian yang jelas. Budaya
korupsi hanya bisa dirasakan semua orang, tetapi tidak pernah dapat
dirumuskan. Akibatnya, ungkapan itu tidak dapat dijabarkan menjadi
strategi dan program pemberantasan korupsi.
Syukuran
Dalam
artikel ini, budaya korupsi dipahami sebagai sebuah sistem dan proses
yang melembaga, yang memungkinkan bahkan mendorong terbentuk dan
terjadinya sikap dan perilaku korupsi. Sebagai sistem budaya, korupsi
mengandung berbagai kekuatan material ataupun ideologis yang saling
berhubungan satu sama lain untuk membentuk dan melahirkan sikap dan
perilaku korupsi.
Sistem budaya korupsi itu menjadi bagian
integral dari sistem sosial dan budaya secara keseluruhan dengan segala
kekuatan material maupun ideologisnya. Sebagai proses, budaya korupsi
yang membentuk dan mendorong sikap dan perilaku korupsi itu terus
berlangsung dalam kehidupan sehari-hari, baik melalui berbagai aktivitas
diskursif, fisik, maupun simbolik.
Sebagai contoh dapat dilihat
sebuah institusi sosial yang amat kuat dan terus bekerja dalam praktik
kehidupan sehari-hari, yaitu institusi yang disebut ”syukuran” beserta
berbagai konsep dan praktik yang menyertainya. Syukuran adalah sebuah
ritual yang sering dilakukan setiap saat seseorang merasa mendapat
rezeki, keberuntungan, atau keberhasilan dalam mencapai apa yang
diinginkan. Memang, syukuran bersifat sukarela, tetapi selalu ada
tekanan dari masyarakat, saudara, tetangga, teman sejawat, atau siapa
pun yang sering memaksa seseorang untuk melakukannya.
Sangsi
sosial yang biasa diterima oleh orang yang tidak melakukan ritual itu,
antara lain, adalah tuduhan ia pelit, tidak bersyukur, dan sebagainya.
Namun,
institusi syukuran ini tidak terbatas semacam upacara syukuran itu
saja. Institusi ini juga bekerja dalam aktivitas dan interaksi sosial
dan simbolik sehari-hari. Seseorang yang mendapat rezeki, keberuntungan,
dan sejenisnya biasanya mengucapkan berbagai ungkapan yang menyatakan
rasa bersyukurnya.
Terkait institusi-institusi sosial lainnya,
institusi syukuran terutama terkait agama dengan segala aktivitas
material dan simboliknya.
Bagi orang Indonesia, melakukan syukuran
dan mengucap syukur dianggap sebagai kebaikan, sesuatu yang seharusnya
dilakukan. Namun, justru karena anggapan demikian, masyarakat Indonesia
tidak menyadari kemungkinan efek negatifnya, terutama terkait masalah
korupsi.
Korupsi yang dianggap jahat dan musuh semua umat manusia
bersembunyi di sebuah institusi sosial yang justru dianggap amat baik
dan mulia. Begitu pandainya bersembunyi, begitu amannya tempat
persembunyiannya, sehingga tidak seorang pun berani menyentuhnya. Hampir
seperti maling yang bersembunyi di rumah atau kantor polisi.
Institusi
syukuran pada dasarnya memotong kontinuitas antara kerja dan hasil
kerja. Kenyataan ini mengimplikasikan dua hal. Pertama, orang dapat
dengan senang hati menerima rezeki tanpa bekerja, antara lain dengan
memberi judgment ”sudah rezekinya” dan dengan ikhlas tidak mendapat
imbalan meski sudah bekerja, antara lain berupa judgment ”belum
rezekinya”.
Kedua, korupsi dapat dimasukkan ke dalam kecenderungan
pertama: menerima rezeki tanpa bekerja, mendapat imbalan yang bukan
haknya. Semua itu mendapat legitimasi cultural dari institusi sosial
bernama syukuran.
Perlu identifikasi
Memang,
masih banyak kekuatan material maupun ideologis, proses sosial yang
berlangsung secara intensif dan ekstensif, yang memengaruhi dan memberi
legitimasi pada korupsi.
Budaya warisan kolonial yang oleh
Clifford Geertz disebut sharing poverty mempunyai kemungkinan demikian.
Begitu juga budaya lisan yang menempatkan subyek lebih penting daripada
obyek, budaya lisan yang membuat apa yang disebut negara- bangsa,
kebangsaan, dengan segala institusinya belum berhasil menjadi imagined
community dalam pengertian Ben Anderson.
Tulisan ini tidak
dimaksudkan untuk memberi kesimpulan final tentang budaya korupsi. Apa
yang ingin disampaikan hanya semacam isyarat, masalah yang disebut
budaya korupsi perlu identifikasi dan kajian serius jika kita ingin
menemukan akar persoalan dari rumitnya masalah korupsi di Indonesia
sebagaimana dinyatakan tiga artikel Kompas itu.
Faruk HT Direktur Pusat Studi Kebudayaan Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta