Sebuah negara agama tidak menjanjikan kebersihan negara itu sendiri dari
praktek korupsi. Indonesia sebagai negara yang memiliki penduduk
mayoritas Muslim, maupun negara-negara di Amerika Latin yang mayoraitas
penduduknya bukan non-Muslim memiliki “citra” yang serupa di mata dunia
terkait dengan praktek korupsi yang terjadi di masing-masing negara.
Hukum korupsi dalam berbagai ajaran agama dan tradisi lain ada beragam, diantaranya yaitu:
Kristen: suap dapat butakan mata (hati), agar terus jaga tatanan hidup,
hidup adalah perjuangan, takut kepada Tuhan, jauhkan koruptor.
Hindu: pemimpin korup tak akan hidup kembali, suap sebagai pintu masuk
dosa, pendosa tak diakui oleh Tuhan dan kena karma, etika “kau rasakan
apa yang kurasakan”, agar terus hidup sederhana.
Konfusianis: pendidikan beretika, pengendalian diri, pemerintahan akan
hancur bila rakyat sudah tak menaruh kepercayaan terhadapnya.
Buddha: tujuan hidup yaitu nirwana (puncak), manusia korup akan tak bahagia.
Budaya: sebagai nilai hidup (wujud ide, aksi, dan benda), bersifat
rohaniah, peradaban sebagai wujud jasmaniah, bersifat umum, peradaban
lebih kearah budaya tinggi saja, relasi terdapat dalam teori budaya
politik (fungsionaltias).
dari: http://sosbud.kompasiana.com/2011/01/11/korupsi-dalam-perspektif-agama-dan-budaya/