Oleh Masdar F. Mas’udi
Azaz Good Governance
Sebagai
pembawa amanat Allah, amanat keadilan dan kemaslahatan segenap rakyat,
pemerintah berkewajiban untuk menegakkan ketertiban umum, melindungi
keamanan seluruh rakyat, dan menegakkan keadilan begi kemaslahatan semua
pihak, tanpa membedakan warna kulit, suku bangsa, golongan maupun
keyakinan agamanya. Allah berfirman: “Inna Allah ya-murukum antu-addu al-amanaat ilaa ahliha wa idza hakamtum baina al-naas an tahkumuu bi al-‘adl…” [“sesungguhnya
Allah menyuruh kalian manyampaikan amanat kepada yang berhak dan
apabila kalian memerintah maka memerintahlah berdasarkan dan dengan
keadilan….” (an-Nisa: 59)
Kaidah fiqh juga mengatakan “Tasharruf al imam ‘ala al-raiyyah manuth bi al-mashlahah”[“Seluruh kebijakan dan tindakan pemimpin terhadap rakyat haruslah selalu bersumber pada kepentingan mereka” (Qowaid al-fiqh)
Acuan
dasar dari kepentingan rakyat adalah hak-hak mereka yang, dalam Syariat
Islam, sekurang-kurangnya meliputi 5 (lim a) hak induk: 1) perlindungan
hidup dan keselamatan jiwa-raga (hifdz al-nafs); 2) perlindungan hak meyakini dan menjalankan keyakinan agamanya (hifdz al-dien); 3) perlindungan keselamatan, perkembangan dan pendayagunaan akal budi (hifdz al-‘aql); 4)
perlindungan hak atas harta benda atau kekayaan yang diperoleh secara
sah (hifdz al-maal); 5) perlindungan atas kehormatan dan hak hak
berketurunan (hifdz al-‘irdl wa al-nasl). [Al-Ghozali, Al-Mustashfa, juz II, h. 14].
Keadilan Bagi si Lemah
Untuk
penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik, pemerintah harus secara
khusus memberdayakan dan melindungi hak-hak rakyat yang lemah terhadap
eksploitasi dan agresi kelompok kuat. Negara yang tidak menunjukkan
komitmen pada keadilan dan perlindungan bagi rakyat yang lemah, dalam
pandangan Islam adalah batil. Allah berfirman: “Ara-aita al-ladizy yukadzib bi al diin, fa dzalika al-ladyi yadu’ul yatiim, wa laa yakhuddlu ‘ala tha’aam al-miskiin…” [“
Tahukah engkau siapa (orang/negara) yang mendustakan agama? Merekalah
yang tidak perduli terhadap anak yatim dan tidak secara sungguh-sungguh
memecahkan persoalan makan (:kebutuhan pokok hidup) bagi orang-orang
miskin…….”(Al-maa’un: 1-3)].
Dan Rasulullah SAW bersabda : “Layuqaddis allah ummat la yu’tha dla’ifuha haqqah min syadiidiha hgaira muta’ta”. [“Allah
tidak akan melindungi suatu masyarakat di mana rakyat yang lemah tidak
bisa memperoleh kembali hak-haknya dari yang kuat kecuali dengan
kekerasan atau penjarahan” (HR. Al-Thabarany)].
Peranan
perlindungan bagi yang lemah terhadap pihak yang kuat ini, ditegaskan
secara jelas oleh khalifah yang pertama Abu Bakar r.a dalam pidato
pelantikannya: “"Alaa inn al-qawiyy fiikum huwa al-dla'iif 'indiy
hatta a’akhudz minhu al-haqq, wa al-dla'iif fiikum 'indiy huwa al-qawiyy
hatta a’akhudz minhu al-haqq" [“…Rakyat lemah di mata saya adalah
kuat di mana saya harus mengembalikan hak-hak yang sah bagi mereka;
sementara rakyat yang kuat di mata saya adalah lemah sehingga saya
berani mengambil hak-hak (orang lain, terutama yang lemah) yang pada
mereka…”]
Uang Negara adalah Milik Allah
Pajak
dalam doktrin Islam disejajarkan dengan institusi zakat. Pemungutan
dilakukan atas nama Allah. Hak negara untuk memungut pajak dibatasi
syarat amanat allah bahwa hasilnya hanya digunakan untuk kemaslahatan
umum dan pemberdayaan kelompok lemah. Allah memberi kewenangan pada
pemerintah untuk, atas nama Allah, memungut pajak dari mereka yang mampu
sebagai sumber utama keuangan negara. (Dalam istilah teknis syariat,
pajak atas warga negara yang muslim disebut “zakat”, atas warga non
muslim disebut “jizyah”). Allah berfirman: “Alam ya’lamuu ann allah huwa yaqbabal al-taubat ‘an ibaadih wa ya’khuidz al-shodaqoh…” [“
Tidak tahukah mereka bahwa yang berhak menerima taubat manusia hanyalah
Allah semata, demikian pula yang berhak memungut pajaknya (At-Taubah:
104).
Karena Allah tidak memungut pajaknya sendiri, maka pemerintahlah yang diberi wewenang untuk itu: “Khudz min amwaalihim shadaqah tuthahhiruhum wa tuzakkiihim biha…” [“Ambillah
dari harta mereka sedekah ( “pajak” dalam bahasa sekularnya; zakat
dalam bahasa agamanya) untuk mensucikan mereka dan mengembangkan
kehidupan mereka …..” (At-Taubah: 103)].
Dalam agama Islam pemungutan pajak juga mempunyai tujuan sosial. Sebagaimana dikatakan oleh Al-qur’an: “Kaila yakuuna daulatah bain al-aghniyaa minkum…” [“ ….agar rizki Allah itu tidak hanya berputar-putar di kalangan orang-orang kaya saja” (Al-Hasyr: 7)].
Dengan
demikian, dalam pandangan Islam, uang negara yang bersumber pada pajak
pada hakikatnya adalah uang Allah yang diamanatkan pada negara untuk
ditasharufkan (dibagi-bagikan) sebesar-besarnya bagi kemaslahatan
seluruh rakyat, tanpa diskriminasi apapun. Setiap rupiah dari uang pajak
(juga setiap titik kekuasaan yang dibiayai dengan uang pajak) harus
dipertanggungjawabkan kepada Allah (di akhirat nanti) dan
dipertangggungjawabkan kepada rakyat (di dunia).
Rasulullah bersabda kepada para penguasa: “….A’thuhum haqqahum fa inn allah saailahum ‘amma istar’ahum”. [“….Berikanlah
hak-hak mereka (rakyat), kerena sesungguhnya Allah akan meminta
pertanggungjawaban setiap penguasa perihal hak-hak rakyatnya (HR.
Bukhari; 3196)].
Dalam hadits lain Rasulullah juga bersabda: “Maa min ‘abd yastar’iih allah ra’iyyah yamuut yauma yamuut wa huwa ghasy li ra’iyyatih illa harram allah ‘alaih al-jannah” [“
Tidak seorang manusia yang diberi amanat untuk memimpin rakyat
kemudian ia mati dalam keadaan mencurangi rakyat kecuali diharamkan
kepadanya sorga” (HR.Muslim; 203)].
Sekali
lagi, amat mendesak untuk diingatkan bahwa suatu pembacaan harfiah teks
yang disusun hampir satu setengah milenium yang lalu akan menyesatkan
ajaran agama. Misalnya, bila dikatakan pajak adalah bukan zakat, oleh
karena itu tidak dilarang mengutip komisi atau mencuri dari hasil
pungutan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa agama menghalalkan
penyelewengan dana yang diperoleh dari pemungutan pajak. Kalaupun pajak
disamakan dengan zakat, maka itu hanya sekitar 12% dari anggaran belanja
negara. Apakah itu kemudian dapat diartikan bahwa pejabat boleh saja
mencuri uang dari 88% APBN?
Delapan Sasaran Uang Negara
Dalam
pandangan Islam uang pajak adalah uang Allah SWT yang diamanatkan
kepada negara untuk ditasarufkan sejujur-jujurnya sesuai petunjuk-Nya.
Pajak harus dibelanjakan untuk kemaslahatan segenap rakyat. Yang harus
diberi prioritas adalah kaum fakir dan miskin tanpa membedakan agama,
ras ataupun suku, Allah SWT telah berfirman: “ Innama al-shodaqatat
lil al-fuqaraa wal al-masaakin wa al-‘amilin ‘alaih wa al-muallafah
quluubuhum wa fi al-riqaab wa al-ghorimin wa fi sabilillahwa aibn
sabiil; faridlah min allah ‘aliim hakiim..” [ “Sungguh segala
macam sedekah (yang secara mengikat dipungut pemerintah, yakni “pajak”
adalah untuk kepentingan: i) kaum fakir, ii) kaum miskin, iii) amilin
pajak, iv) orang yang dalam proses penyadaran kembali, v) kaum
tertindas, vi) yang tertindih utang, vii) kepentingan umum dan penegakan
keadilan, viii) anak jalanan….sesuatu ketetapan dari Allah. Allah Maha
Tahu lagi Maha Bijaksana (At-Taubah: 60)].
Rasulullah SAW juga bersabda kepada Mu’adz bin Jabal selaku gubernur di Yaman:“A’limhum ann allah iftaradla ‘alaihim shadaqat tu-khadz min aghniyaa-ihim fa turadd li fuqaraaihim…” [Beritahukan
kepada rakyat bahwa Allah mewajibkan sedekah (zakat.pajak) yang diambil
dari mereka yang mampu untuk diberikan kepada mereka yang tidak mampu (fuqara, sebagai prioritas)…”(HR. Muslim)].
Tentunya, konsep ashnaf delapan
tersebut harus didefenisikan kembali cakupan dan wilayahnya sesuai
dengan kondisi masyarakat yang terus berkembang. Definisi asnaf delapan
yang dirumuskan berdasarkan pengalaman empirik zaman Nabi 24 abad yang
lalu tentunya tidak lagi sepenuhnya memadai dengan kompleksitas sosial
yang ada di hari ini.
Pemerintah
dan rakyat melalui wakil-wakilnya di DPR/DPRD secara moral keagamaan
harus mengacukan penganggaran belanja negara dalam APBN/APBD pada asnaf
delapan di atas dengan definisi dan cakupan yang disesuaikan
(dikontekstualkan) dengan situasi dan kondisi masyarakat yang terus
berkembang. Dalam konteks kemasyarakatan dan kenegaraan modern dewasa
ini asnaf delapan dapat dijabarkan demikian:
Fuqara (kaum
fakir); rakyat papa dengan penghasilan jauh dari kebutuhan. Pengentasan
kemiskinan ini harus menjadi prioritas utama penganggaran
negara/pemerintah baik yang bersifat konsumtif (jaminan pangan, sandang,
papan, kesehatan dan pendidikan) maupun yang produktif untuk
meningkatkan tingkat sosial ekonomi mereka selanjutnya.
Masakin (kaum
miskin); orang-orang yang penghasilannya sedikit lebih baik daripada
kaum fakir tapi masih di bawah kebutuhan wajar. Penganggarannya bisa
seperti fuqara, konsumtif dan terutama produktif.
Amilin,
yakni kebutuhan rutin (gaji operasional) departemen keuangan dan aparat
departemen teknis sebagai pemasok barang-barang publik (public goods).
Mu’allaf Qulubuhum
(orang-orang yang tengah dijinakkan hatinya). Dalam konteks
negara-kebangsaan, sektor ini diarahkan pada program rehabilitas sosial
terhadap para narapidana, para pengguna obat-obat terlarang (narkoba),
atau masyarakat terasing yang masih hidup di hutan-hutan.
Riqab (budak);
yakni upaya pembebasan masyarakat tertindas, seperti kaum buruh yang
teraniaya, atau masyarakat terjajah yang tengah berjuang memerdekakan
dirinya.
Gharimin (yang
terbelit utang); dana untuk sektor ini dapat dialokasikan untuk,
misalnya, membebaskan utang para petani yang terkena puso atau pedagang
yang bangkrut karena faktor-faktor yang benar-benar berada di luar
kemampuan mereka.
Sabilillah (kemaslahatan
umum); baik yang fisik (misalnya jalan, bangunan-bangunan publik, dan
semua sarana umum yang diperuntukkan bagi kepentingan orang banyak)
maupun yang nonfisik ( biaya pertahanan-keamanan negara/rakyat,
ketertiban masyarakat; penegakan hukum, pengembangan ilmu
pengetahuan-seni-kebudayaan, dan semua sektor yang kemaslahatannya
kembali pada kepentingan umat manusia).
Ibnu Sabil (anak
jalanan); dulu yang dimaksud adalah musafir yang kehabisan bekal; untuk
konteks sekarang mereka adalah para pengungsi, baik karena bencana alam
atau bencana politik.
Kewajiban Kontrol Sosial
Seluruh rakyat, langsung maupun melalui wakil-wakilnya, para ulama dan pemukanya wajib melakukan kontrol sosial (amar ma’ruf dan nahi munkar) secara
terus-menerus. Pengawasan ini wajib dilakukan di semua tingkat, dari
desa sampai kota, agar tidak serupiah pun uang pajak –yang merupakan
uang Allah/rakyat– diselewengkan untuk kepentingan pribadi penguasa atau
disalahgunakan untuk hal-hal yang merugikan rakyat dan melawan
tuntutan keadilan.
Rasulullah SAW bersabda: “Man
ra-aa minkum munkar fal yughayyirhu bi yadih, wa in lam yastathi’ fa bi
lisaanih wa in lam yastathi’ fabi qalbih, fa dzaalika adl’af al-imaan” [“Barang
siapa yang melihat kemungkaran, hendaklah mengubahnya dengan tangan;
jika tidak mampu, dengan lisan; jika tidak juga mampu, dengan hati.
Posisi akhir itulah selemah-lemah iman (HR. Bukhari Muslim)].
Dalam kitab Adab al- Dunya wa al-dien al-Mawarariy dikatakan: “la
tazal ummatiy fi khair tahta yad allah wa fii kanfih maa lam yumaal
qurraa-uha umaraa-aha, wa lam yuzakk shulahaa-uha fujjara, wa lam
yumaari akhyaaraha asyraaraha; fa idzaa fa’aluu dzaalik rafa’a ‘anhum
yadah tsumma sallath ‘alaihim jabaabiratah, fasaa-a hum suu al-‘al adzab
wa dlarabahum bi al- faaqah fa al-faqr wa mala-a qulubahum ru’ba.” [“Umat
ini senantiasa dalam kebaikan di bawah tangan Allah dan
perlindungan-Nya selama para ulamanya tidak condong pada penguasanya,
yang saleh tidak menjustifikasi yang korup, dan yang baik tidak hanya
mengiyakan yang culas. Jika hal itu terjadi tangan Allah akan segera
ditarik dari atas mereka kemudian dikuasakan atas mereka penguasa yang
angkara murka, lalu ditimpakan atas mereka siksa yang buruk, dan mereka
akan didera kelaparan dan kafakiran serta hati mereka pun penuh rasa
ketakutan.”]
Demikianlah
pesan moral yang diamanatkan oleh Islam dalam konsepsinya tentang
zakat. Amanat ini akan mudah terpungkiri apabila tidak dibatinkan dalam
kesadaran setiap warga negara beriman. Hendaknya ia menggugah rasa
tanggung jawab semua pihak untuk mewujudkan tata kehidupan bernegara
yang melindungi hak-hak semua warga, terutama yang paling lemah, tanpa
diskriminasi atas dasar suku, ras, agama maupun kelamin. Di situlah
letak misi utama Islam bila benar-benar berniat menebarkan rahmat
kesemestaan-Nya.
Pada
akhirnya kita semua tahu betapa kompleksnya kehidupan manusia dan
perbuatannya. Tidak ada teori tunggal yang dapat mengungkap hakikat
tindakannya, juga praktek korupsi yang marak dalam kehidupan masyarakat
kita. Juga tidak ada satu resep untuk mengobati dan menyembuhkannya.
Berbagai jalan harus ditempuh dengan penuh kesadaran bahwa satu dan yang
lain saling melengkapi dan memerlukan. Yang paling penting, di atas
segalanya, adalah kesungguhan mengikhtiarkannya.
Walladziina jahadu fiina lanahdiyannahum subulana; wa annalloha la ma’al muhsinin–
hanya mereka yang sungguh-sungguh, yang akan kami tunjukkan jalannya,
dan Allah akan selalu menyertai orang-orang yang berbuat kebajikan
(Al-Ankabut: 69).
sumber: http://580443.multiply.com/