 |
| Kejaksaan Negeri Jember |
Jember - Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur, memeriksa 15 pejabat
dan mantan pejabat di Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Jember guna menentukan
tersangka korupsi. “Pemanggilan ini tidak menutup kemungkinan akan (memudahkan
kamu) menemukan tersangka baru, setelah satu tersangka telah kami tetapkan,”
kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jember Sigit Prabowo, Senin
(28/3/2011).
Berkat laporan masyarakat soal pemotongan dana 20 persen
bagi tiap bantuan yang diserahkan kepada setiap desa oleh Bappekab, kejaksaan
menetapkan tersangka berinisial DD. “Bisa jadi yang telah dipanggil untuk
diperiksa beberapa waktu lalu sekarang dipanggil lagi,” kata Sigit.
Kejaksaan juga akan melakukan penggeledahan, pemblokiran,
dan penahanan. Namun, hingga kini belum ada pihak yang ditahan, dan
tersangkanya baru seorang bendahara di kantor itu. Berdasarkan keterangan yang
dihimpun wartawan di Pemkab Jember, mereka telah menerima surat panggilan dari
kejaksaan yang akan memeriksa 15 orang yang terdiri dari staf, mantan staf,
pimpinan, dan mantan pimpinan.
Mereka yang akan diperiksa pada 28-30 Maret antara lain
mantan Kepala Bappekab Soeprapto yang kini adalah Kepala Dinas Pendapatan
Daerah, mantan staf yang kini adalah Asisten Sekretaris Kabupaten Bidang
Ekonomi Slamet Urip Santoso, dan mantan staf yang kini adalah Kepala
Inspektorat Kabupaten Soedjito.
Ditanya mengenai besar kerugian akibat pemotongan dana bantuan
20 persen dan dugaan korupsi lainnya, Sigit Prabowo mengaku bahwa hal itu masih
dalam proses penghitungan. “Kami akan minta bantuan BPK atau BPKP menghitung
kerugian itu,” kata Sigit. (SIR)
Sumber: kompas, Selasa, 29 Maret
2011