Jakarta - Wali Kota Tomohon non aktif, Jefferson Rumajar, menduga
mantan Sekkot Tomohon John Mambu, Bendahara Sekretariat Daerah Frans Sambouw,
dan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Yan
Lamba melakukan korupsi dengan nilai sekira Rp 41 M.
“Memang benar ada kebocoran pada APBD 2006 sampai 2008.
Tapi, uangnya bukan mengalir ke saya, melainkan kepada kepada Mambu, Frans dan
Lamba,” kata Epe, sapaan akrab Jefferson, usai persidangannya di Pengadilan
Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, kemarin. Menurut Epe, fakta
yang terus terungkap dalam beberapa persidangan terakhir memperlihatkan uang
itu tak mengalir padanya.
“Mambu 25 miliar, sekitar 10 miliar oleh Frans dan kisaran 6
miliar dinikmati Yan,” tuding Epe yang didakwa korupsi lebih dari Rp 33 M itu.
“Mereka bertiga melakukan konspirasi untuk menggelapkan keuangan daerah tanpa
sepengetahuan saya. Anehnya, semua itu mau dilimpahkan ke saya yang dituduh
menggunakan uang APBD,” tambahnya.
Oleh karena itu, dia yakin setelah persidangan kali itu
pemahaman JPU akan berubah karena uang korupsi APBD 2006-2008 tidak mengalir
kepadanya. “Keterangan saksi-saksi membantah pengakuan Frans Sambow kalau
uangnya dibawa ke saya di kantor,” tegas terdakwa atas perkara nomor
34/pid.B/TPK/2010/PN.Jkt Pst itu. Suami Jeanny Montolalu ini juga mengatakan
ada yang salah dengan pernyataan Frans, yang mengaku membawa uang hasil
penarikan tunai ke kantor baru sejak 2006 sampai 2008.
“Saya baru menempati kantor baru tahun 2008. Itu membuktikan
kebohongan dari kesaksian Frans,” klaimnya. Kata Epe, selama ini keterangan
Frans itu telah terbantahkan sehingga telah jelas siapa sebenarnya yang
korupsi. “Dengan bantahan saksi saya semua akan berbalik arah dan membuktikan
uangnya mengalir kepada Mambu, Frans dan Lamba,” tegasnya.
Ia mengaku terharu dengan para saksinya yang datang dengan
sukarela. “Banyak yang tak saya kenal dan datang ke saya mengaku tahu kejadian
sebenarnya dan mau bersaksi. Termasuk sekretaris pribadi Sekkot yang bersaksi
kalau Mambu menerima uang berkarung-karung,” paparnya.
Dalam persidangan kemarin para saksi memang memberi
keterangan meringankan Epe. Steven Waworuntu, eks Kabid Anggaran Dinas PPKAD
mengatakan, dirinya sering diperintahkan Yan Lamba untuk menukar travel check.
“Uangnya dikasih ke Pak Yan,” katanya. Stevie Tumbelaka, staf bagian
administrasi umum Pemkot Tomohon mengatakan dirinya mengetahui adanya penarikan
tunai oleh Frans dan Eduard Paat, karena sering disuruh mengambil uang di bank.
“Setiap penarikan mulai dari Rp 300 juta ke atas,” jelasnya. Pada 24 Desember
2008, kata Stevie, atas perintah Frans dilakukan penarikan Rp1,5 miliar di Bank
Sulut.
Dari bank, uang itu dibawa ke ruang Mambu. “Sangat sering
saya diajak ambil uang di bank oleh Pak Frans. Kadang seminggu setiap hari atau
dua tiga kali pada jam kerja,” jelasnya. Menurutnya, duit tunai itu ada yang
dibawa ke rumah Frans dengan mobil sewaan. “Ada yang diisi dalam karung, kardus
dan tas plastik besar,” terangnya. Staf bagian umum, Hence Rotinsulu
menambahkan, Frans pernah mengajaknya mengambil uang yang kemudian dibawa ke
rumah Frans. “Saya tidak tahu jumlahnya, tapi uangnya dibungkus di tas dan saya
diberi Rp 250 ribu sampai Rp500 ribu untuk ongkos kerja. Setelah itu Pak Frans
bilang jangan sampai diketahui orang lain,” ungkapnya.
Selain itu, menurutnya, sering uang sisa hasil pembayaran
proyek juga diperintahkan untuk dibawa ke rumah Frans. “Pernah saya disuruh
menarik tunai miliaran di bank lalu dibawa ke ruangan Pak Frans untuk membayar
proyek. Setelah dibayar dan ada sisanya, Pak Frans bilang bawa saja ke rumah
dan itu beberapa kali terjadi,” bebernya.
Hence juga mengaku mengetahui saat Frans menyerahkan uang
suap kepada Bahar, ketua tim Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan
Manado. “Kita ke rumah Pak Bahar. Beliau tak ada. Lalu saat ditelepon akhirnya
Kita ketemu Pak Bahar di Mega Mal. Uangnya diserahkan Pak Frans,” bebernya.
“Saya juga juga tak pernah melihat Pak Frans bawa uang ke ruangan wali kota,”
tambah Hence, yang dengan sendirinya membantah kesaksian Frans yang mengaku
membawa uang hasil penarikan tunai ke ruangan Epe.
Staf pemkot lainnya, Sonny Rampengan mengatakan, ia pun
pernah berkali-kali diperintahkan Frans mencairkan uang di BRI Tondano. “Di BRI
Tomohon tidak bisa ditarik uang Rp 300 juta, jadi harus ke BRI Tondano. Banyak
kali dilakukan dari 2006 sampai Pak Frans bukan lagi BUD (Bendahara Umum
Daerah, red) pertengahan 2009,” tuturnya. Saksi lainnya, Sherly Roeroe
mengatakan Frans sering mengeluarkan cek di luar kebijakan wali kota. “Itu
dilakukan tanpa SPP, SPM dan SP2D. Saya juga tidak pernah melihat Frans dan Yan
masuk ke ruangan pak wali kota untuk menyerahkan uang dengan membawa tas atau sesuatu,”
terangnya.
Saksi lainnya lagi, Christo Kalumata, Kasubag Tata Usaha
Pimpinan menerangkan soal pembelian tiket oleh Epe yang sering menggunakan uang
pribadi. “Berangkat dinas maupun urusan pribadi pak wali kota pakai uang
sendiri,” tegasnya. Usai mendengar keterangan para saksi, Hakim Ketua Jupriadi
mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan tersangka. “Harinya
tetap sama, Selasa (5/4) pekan depan,” katanya didampingi empat hakim anggota,
Tjokorda Rai Suamba, Dudu Duswara, Anwar dan Ugo SH.
Sementara itu, tudingan Epe tersebut tak mau dikomentari
Mambu. “Saya tidak ingin berkomentar lebih terkait pernyataan Epe,” tegas Mambu
dengan nada tinggi, saat dihubungi via ponsenya semalam. Calon wakil wali kota
Tomohon yang berpasangan dengan calon wali kota Jeffry Motoh dalam Pilkada
Tomohon 2010 lalu itu kemudian mengarahkan untuk bertanya langsung pada yang
Epe. “No comment, silahkan tanya kepada yang bersangkutan,” tegasnya sambil
menutup telepon. Lain halnya dengan Lamba. Ponsel 0852406480** yang biasa
digunakannya tidak diangkat-angkat, walau ada nada sambung. SMS yang dikirimkan
padanya pun tak dibalas-balas. Hal serupa terjadi pada Sambouw yang memang
sulit dihubungi sejak namanya disebut-sebut dalam persidangan Epe. Seperti
Lamba, ponsel Sambouw, 0813563588 aktif tapi tak diangkat. SMS pun tak dibalas.
(sto/vip/ddt)
Sumber: manadopost, Rabu, 30 Maret
2011