
KopiOnline (Ngawi) - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil)
Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa timur, Sutrino Rahmat,
membantah keterlibatannya 'menerima uang' yang diduga hasil
pungutan liar (pungli) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kantor Kemenag
Ngawi. Kepada koranpagionline dalam pesan singkat SMS yang dikirim
melalui ponselnya, berulang kali Sutrisno mengatakan perlunya pelurusan
berita. Sutrisno juga mengatakan dalam pesan singkatnya, seandainya
berita soal CPNS itu benar, Kakanwilnya siapa ?. Itu belum Kakanwil yang
didukung PPP. Kita perlu melihat secara cermat.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim
yang saat itu masih menjabat sebagai Kabag TU Kanwil Kemenag Jatim,
diduga telah menerima aliran dana hasil pungli dari sekitar 413 CPNS di
lingkungan wilayah kerja Kantor Kemenag Kabupaten Ngawi.
Menurut
laporan masyarakat peduli Kemenag Ngawi kepada Menteri Agama, besarnya
pungli terhadap CPNS berkisar antara Rp 10-15 juta. Meski besarnya
jumlah angka pungutan tersebut dibenarkan oleh sejumlah guru, namun
besarnya pungutan tersebut dibantah oleh mantan Kasubag TU Kemenag
Ngawi, Nurul Umam yang sekarang menjabat sebagai Kasie Penamas di Kantor
Kemenag Magetan.
Menurut penuturan Umam kepada koranpagionline
bahwa jumlah uang pungutan tidak sebesar itu (Rp 10-15 juta) tapi hanya
sekitar Rp 3 juta-an. Dan uang tersebut diserahkan langsung ke pejabat
yang ada di Kanwil Kemenag Jatim di Surabaya. Menurutnya, pejabat di
Kantor Kemenag Ngawi tidak mau menerima uang hasil pungli tersebut.
Lantas, para CPNS itu berangkat menyerahkan langsung ke Surabaya.
Menanggapi
terlalu lambannya kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi yang mengusut
kasus dugaan pungli CPNS itu, Forum GTT dan PTT Kemenag Ngawi melalui
suratnya mendesak agar Kejari Ngawi segera mengusut tuntas kasus dugaan
Pungli CPNS. Mereka khawatir jika terlalu lama maka kasusnya bakal
menguap. Dengan begitu akan jelas siapa yang terlibat dan siapa pun
pejabat yang terlibat, harus diseret ke Pengadilan tanpa pandang bulu.
"Kami tidak ingin kejadian serupa bakal menimpa kami di kemudian hari,"
ujar Abu Abas kepada koranpagionline.
Forum GTT dan PTT Kemenag
Ngawi juga meminta pada Jaksa Agung Muda Pengawas dan Asisiten Pengawas
Kejaksaan Tinggi Jatim untuk selalu memantau perkembangan kasus dugaan
pungli yang tengah diusut Kejari Ngawi.
DIPA NR KUA juga
dipungli
Gali lobang tutup lobang, itulah pepatah yang
tepat bagi Kemenag Ngawi. Lantaran untuk menutup kasus penyimpangan di
wilayah kerja Kemenag Ngawi, sekitar 19 Kepala Kantor Urusan Agama (KUA)
di lingkup Kemenag Ngawi diduga telah dipaksa harus mengeluarkan kocek
hasil pencairan uang Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Nikah-Rujuk (DIPA
NR) tahun anggaran 2011.
Dari penuturan sumber koranpagionline
di KUA Kemenag Ngawi, mereka diharuskan menyetorkan kembali uang DIPA NR
yang barusan diterimanya. Selanjutnya uang hasil setoran itu
dikumpulkan pada salah seorang Kepala KUA untuk diberikan kepada pejabat
Kantor Kemenag Ngawi, berinisial NU.
Sebelum mereka diminta
untuk memberikan setoran, para Kepala KUA itu dikumpulkan di ruangan dan
diberi pengarahan yang menyebutkan uang tersebut akan dipergunakan
untuk menutup kasus KUA yang ada di lembaga penegak hukum. Kontan saja
para Kepala KUA itu bingung. "Memangnya di KUA ada kasus apa ?".
Besarnya
uang pungutan bervariasi, tidak sama besarnya. Hal itu dikarenakan DIPA
NR masing-masing KUA tidak sama, tergantung dari jumlah peristiwa nikah
dan rujuk di KUA. "Ada yang dapatnya cuma Rp 800 ribu, tapi ada pula
yang dapat Rp 1,6 juta," jelas sumber koranpagionline.
Bagi KUA
yang DIPA nya kecil, mereka harus gigit jari. Karena tidak membawa uang
DIPA ke kantor KUA. Habis disetorkan. Sedangkan KUA yang memperoleh DIPA
besar harus nomboki jumlah setoran KUA yang DIPA nya sedikit.
"Targetnya rata–rata tiap KUA setor Rp 1 juta, sedang kekurangannya
dibebankan pada Kasie Urais Kemenag Ngawi," kata sumber. "Total jumlah
uang pungutan diduga mencapai Rp 25 juta, entah disetorkan kemana dan
untuk menutup kasus apa, kami tidak tahu," ucapnya lagi.
Sementara
NU yang dikonfirmasi koranpagionline, semula membantah adanya pungutan
itu. Meski demikian ia menjelaskan bahwa kalau tidak salah ada 9 item
kasus Kemenag Ngawi yang ada di Kejari Ngawi. "Salah satunya kasus KUA.
Itu lho soal yang di laporkan LSM waktu lalu, soal pungutan biaya
pencatatan nikah," jawab NU.
Selanjutnya NU meminta agar wartawan
mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Kepala Kemenag Ngawi, M. Rodli,
dengan alasan sekarang ini dirinya bukan lagi pejabat Kemenag Ngawi.
Sedangkan M. Rodli, Kepala Kantor Kemenag Ngawi yang dikonfirmasi
melalui ponselnya mengaku tidak tahu soal pungutan DIPA NR itu. Mantan
Kepala Kemenag Tuban itu juga mengaku tidak tahu menahu soal dugaan
kasus pungli CPNS yang sekarang ini tengah dalam pengusutan Kejari
Ngawi.
Bantahan Kepala Kantor Kemenag Ngawi, M. Rodli ini
terdengar aneh dan terkesan menutupi kasus yang tengah melanda Kantor
Kemenag. Padahal dalam setiap kunjungannnya ke KUA di Ngawi, dalam acara
pembinaan, Rodli selalu mengeluh urusan kasus di Kemenag Ngawi. "Gak
melok mangan nangkane kenek pulute" (Tidak ikut makan buah nangkanya
tapi kena getahnya, red). (KOP/edk/bbg)
dari: http://www.koranpagionline.com/