Jakarta -
Indonesian Corruption Watch (ICW) menyoroti rencana kenaikan Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). ICW juga melaporkan pola-pola
korupsi di dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Peneliti ICW, Ade
Irawan mengatakan, setiap tahun BPIH selalu mengalami kenaikan. Yang
disesalkan, tidak ada peningkatan pelayanan kepada para jamaah setiap
tahunnya.
"Uang yang dikelola sangat besar, dan itu rawan
disalahgunakan," kata Ade dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl HR
Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2011).
Menurut
Koordinator Monitoring dan Analisis Anggaran ICW, Firdaus Ilyas,
berdasarkan Pasal 6 UU/13/2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji,
negara menanggung seluruh biaya persiapan dan penyelenggaraan ibadah
haji. Namun kenyataannya, kurun waktu ibadah haji 2008-2010, jamaah juga
menanggung operasional penyelenggaraan haji yang diambil dari bunga
tabungan jamaah.
Contohnya, pada penyelenggaraan ibadah haji
tahun 2010, bunga setoran awal tabungan seluruh jamaah yang berangkat
haji sebesar Rp 1,1 triliun, 60 persennya digunakan untuk biaya
operasional petugas. Padahal, untuk biaya operasional petugas seperti
honor, sewa hotel, dan penerbangan seluruhnya sudah ditanggung oleh dana
APBN.
"Jadi dikemanakan dana APBN itu," tandasnya.
ICW
ditemui oleh Ketua KPK Busyro Muqoddas dan Pimpinan lainnya, M Jasin.
KPK berjanji akan mempelajari laporan ICW tersebut.
(mok/rdf)