Oleh:
Antonius Sudirman
(Dekan
Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Makassar)
Larry Diamond (Romli, 2007),
menyebutkan bahwa esensi konsolidasi demokrasi adalah terbentuknya suatu
perilaku dan sikap, baik di tingkat elite maupun massa, yang mencakup dan
bertolak dari metode dan prinsip-prinsip demokrasi.
Pertanyaannya, apakah demokrasi di Indonesia terkonsolidasi dengan baik?
Bagaimanakah hubungan agama dan demokrasi? Dan bagaimanakah peran lembaga agama
dalam mewujudkan konsolidasi demokrasi?
Dari segi prosedural, konsolidasi demokrasi di Indonesia sudah berjalan dengan
baik meskipun belum optimal. Hal tersebut dapat dilihat dari beberapa hal.
Pertama, telah dilakukan amandemen konstitusi yang mengatur beberapa masalah
penting, antara lain HAM diatur secara komprehensif; Presiden dan Wakil
Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat; masa jabatan Presiden dan Wakil
Presiden adalah lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk
satu kali masa jabatan; Anggota DPR/DPRD dan DPD dipilih melalui Pemilu.
Kedua, telah dibentuk lembaga-lembaga negara yang berperan sebagai pengawal
demokrasi (Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Hukum
Nasional, Komisi Yudisial dan Komnas HAM.
Ketiga, telah dikeluarkan berbagai peraturan perundang-undangan yang mendukung
konsolidasi demokrasi (UU Pemilu, UU Partai Politik, UU Pers dan UU HAM).
Keempat, terselenggaranya Pemilu secara teratur setiap lima tahun.
Namun, dalam pelaksanaannnya demokrasi di Indonesia belum terkonsolidasi. Hal
itu didasarkan atas beberapa alasan;
(1) Penyelenggara negara lemah dalam pengimplementasian ketentuan
perundang-undangan demi terwujudnya kesejahteraan umum;
(2) Perilaku para elite cenderung menghalalkan cara untuk mencapai tujuan.
Misalnya, kisruh DPT dan kasus kecurangan dalam Pemilu 2009 dan Pemilukada di
beberapa daerah;
(3) Koalisi antar-partai politik bukan didasarkan persamaan ideologi dan
platform partai serta untuk kepentingan negara, melainkan didasarkan atas
pembagian kekuasaan;
(4) Pejabat eksekutif, legislatif dan yudikatif terlibat KKN yang menyebabkan
kerugian keuangan negara dan dapat merusak sendi-sendi demokrasi dan keutuhan
NKRI; (5) Penegakan hukum terutama kasus korupsi dan pelanggaran HAM, tidak
dilaksanakan sebagaimana mestinya dan terkesan tebang pilih.
Demokrasi dan Agama
Samuel Huntington menegaskan, ada empat kategori hubungan demokrasi dengan
agama yakni: (1) tindakan beragama yang pro demokrasi seperti ditunjukkan
masyarakat yang beragama Protestan; (2) tindakan beragama yang moderat terhadap
demokrasi seperti masyarakat Hindu dan Shinto; (3) tindakan beragama yang
menunda demokrasi seperti masyarakat yang didominasi Katolik; (4) tindakan
beragama yang pro otoritarian seperti yang terdapat pada masyarakat yang
didominasi oleh agama Buddha, Confucius dan Islam (Isak, Media Indonesia,
21/6/1996).
Dari sudut pandang agama Katolik (Gereja), pernyataan Samuel Huntington pada
butir ketiga kurang tepat karena tidak sesuai ajaran Gereja, yakni; Pertama,
Gereja mewartakan ajaran cinta kasih. Dalam Injil Markus 12: 30-31 difirmankan:
Kasihilah Tuhan Allahmu dengan segenap hatimu dan dengan segenap jiwamu dan
dengan segenap akal budimu dan kekuatanmu. Dan kasihilah sesamamu manusia
seperti dirimu sendiri.
Kedua, Gereja sangat menentang tindakan kekerasan (termasuk menggunakan simbol
agama) untuk mencapai tujuan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan
bidang-bidang lainnya (CA 46 butir 5). Ketiga, Gereja mengakui eksistensi agama
lain. Dalam Konsili Vatikan II ditegaskan, di luar persekutuan Gereja pun
terdapat banyak unsur pengudusan dan kebenaran (LG 8).
Keempat, Gereja menentang diskriminasi dan mendesak dihapuskannya diskriminasi
dalam segala macam bentuknya. Dalam Gaudium et Spes ditegaskan, ”Setiap bentuk
diskriminasi, entah yang bersifat sosial atau kebudayaan, entah didasarkan pada
jenis kelamin, warna kulit, suku, keadaan sosial, bahasa ataupun agama ....
karena berlawanan dengan maksud dan kehendak Allah” (GS 29).
Kelima, Gereja mengakui hak berserikat dalam kemerdekaan. Allah berkenan
menguduskan dan menyelamatkan manusia bukannya satu per satu, tanpa hubungan
satu dengan lainnya, melainkan dengan membentuk mereka menjadi umat, yang
mengakuinya dalam kebenaran dan mengabdi-Nya dengan suci (LG 9).
Keenam, Gereja memiliki kepedulian terhadap masalah sosial-ekonomi dan politik.
Dalam Ensiklik Pacem in Terris (1963) yang ditulis Paus Yohanes Paulus XXIII
dibicarakan tentang perdamaian antara bangsa-bangsa.
Juga dalam Ensiklik Centesimus Annus (1991) yang dikeluarkan Paus Yohanes
Paulus II ditegaskan, Gereja menghargai sistem demokrasi, karena itu menjamin
bahwa para warga negara berperan serta dalam pengambilan keputusan politik,
lagi pula menjamin peluang rakyat bawahan memilih para pemimpin, meminta
pertanggungjawaban mereka dan bila itu memang perlu, menggantikan mereka secara
damai (CA 46).
Dapat disimpulkan, tidak benar Katolik menunda terwujudnya demokrasi.
Sebaliknya, justru mendukung terciptanya kehidupan sosial-ekonomi, politik yang
demokratis. Kunkler dan Meyer-Resende (2007) menegaskan, Gereja tambah negara
bisa sama dengan demokrasi.
Ditegaskan pula, hubungan antara lembaga-lembaga keagamaan dan politis di Uni
Eropa banyak yang berlangsung di bawah kekuasaan hukum demokratis yang telah
berumur panjang, dan komitmen negara-negara tersebut terhadap liberalisme
demokratis biasanya tidak dipertanyakan.
Peran Lembaga Agama
Demi terwujudnya kesejahteraan umum (bonum commune) maka sebagai bagian
integral dari NKRI, Gereja harus melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan
demokrasi yang terkonsolidasi (consolidated democracy) di Indonesia.
Bentuk-bentuk keterlibatan Gereja yakni:
(a) Gereja harus berani menyuarakan kebenaran serta mampu mengadakan pembelaan
terhadap warga negara yang menjadi korban ketidakadilan sosial;
(b) Mendorong kaum awam mengabdikan dirinya di sektor publik (eksekutif,
legislatif, yudikatif, Orsospol, LSM, pers) sebagai garam dan terang dunia;
(c) Memberikan pendampingan rohani bagi kaum awam yang terlibat di sektor
publik;
(d) Mengarahkan kaum awam untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi
dalam dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara;
(e) Melakukan pemberdayaan masyarakat sipil (civil society) dalam segala
bidang: ekonomi, sosial dan politik; (f) Gereja tidak boleh memberikan
toleransi pada tindakan kekerasan atas nama agama baik untuk penyebaran ajaran
maupun kepentingan lain.
Akhirnya, dalam konteks NKRI yang pluralis, Gereja Katolik harus bergandengan
tangan dengan lembaga agama lain dalam memperjuangkan terwujudnya demokrasi
yang terkonsolidasi di Indonesia.
Dalam Konsili Vatikan II ditegaskan, umat Katolik dinasihati supaya dengan
bijaksana dan penuh kasih memulai dialog dan kerja sama dengan para penganut
agama-agama lain, mengakui, memelihara dan mengembangkan harta kekayaan rohani
dan moral serta nilai-nilai sosio-budaya yang terdapat pada mereka (NA 2). (*)
http://metronews.fajar.co.id/read/104626/19/iklan/index.php