Blok tahanan kasus korupsi di lantai dua Rumah Tahanan Cipinang,
Jakarta Timur, mendadak gaduh. Sore itu bekas Menteri Dalam Negeri Hari
Sabarno tiba-tiba berteriak-teriak. Ia berjalan hilir-mudik, menyuruh
semua tahanan keluar dari sel. Saat itu memang waktu para tahanan
diizinkan keluar sejenak dari kamar tahanan untuk berbaur dengan tahanan
lain.
Tidak ada yang menggubris, Hari mengamuk. Pria 66 tahun yang
ditahan karena menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan mobil pemadam
kebakaran ini lantas menggedor-gedor jeruji sel. Sore tiga pekan lalu
itu adalah hari kesepuluh pensiunan jenderal bintang tiga ini ditahan.
Inilah puncak keanehan Hari. "Awalnya kami pikir ia bercanda," kata
Kepala Rumah Tahanan Cipinang Edi Kurniadi kepada Tempo, Kamis pekan
lalu.
Keganjilan sikap menteri di era Presiden Megawati itu, kata Edi,
semakin jelas ketika para sipir melihat Hari mondar-mandir sembari
bicara sendiri tak keruan.
Petugas dengan cepat menggiring Hari ke dalam selnya, yang
bersebelahan dengan sel bekas Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah,
terpidana kasus pengadaan sapi dan mesin jahit di Departemen Sosial.
Karena di dalam sel ia terus saja berteriak-teriak, malamnya sejumlah
sipir begadang menjaga bekas Ketua Fraksi TNI di Dewan Perwakilan Rakyat
itu.
Kepada Tempo, beberapa tahanan bercerita, sore itu Hari juga
sempat mendatangi sel Bachtiar. Ia masuk dan mencium kaki Bachtiar
sembari menangis. Ia menyatakan dirinya tak pantas dipenjara seperti
ini. Hari memang pernah satu sel dengan Bachtiar. Hanya satu malam
karena saat itu semua sel penuh. Rupanya Hari cocok dengan Bachtiar.
Sejak itulah keduanya akrab.
Pengacara Bachtiar, Djufri Taufik, tak mau berkomentar tentang
cerita sejumlah tahanan yang menyebut Hari bersimpuh di kaki Bachtiar.
Tapi soal kedekatan Hari dan Bachtiar ia membenarkan. Boby Suhardiman,
anggota Fraksi Golkar yang ditahan karena kasus cek pelawat, mengaku
melihat kegaduhan yang diterbitkan. "Tapi, soal dia begitu, saya tidak
tahu."
Esoknya para sipir mendapati kondisi tubuh Hari lemas. Ia
diperiksa dokter rumah tahanan. Di situlah sang dokter menyimpulkan Hari
depresi. Edi mengaku tak menyangka tahanan barunya ini tertekan.
"Karena sebelumnya ia terlihat sehat dan aktif berolahraga." Hari
Sabarno, kata Edi, juga tak mengeluh saat ditunjukkan kamar tahanannya
yang berukuran sekitar 20 meter persegi dan dilengkapi kamar mandi
kecil. Kepada Edi ia menyatakan kamar semacam itu biasa bagi dia. "Saya
prajurit, sudah biasa seperti itu," kata Hari, seperti dikutip Edi.
Setelah dokter Komisi Pemberantasan Korupsi datang ke Cipinang
dan memeriksa Hari, hari itu juga penyidik KPK merujuk Hari untuk
dirawat di Rumah Sakit Gatot Soebroto. Di rumah sakit milik Angkatan
Darat ini Hari berdiam di Paviliun Kartika di lantai dua. Empat hari di
paviliun, kondisinya kini membaik. Sumber Tempo yang kerap mengunjungi
Hari mengatakan, pada hari pertama di rumah sakit, Hari tidak mengenali
tamu yang berkunjung. "Dia kerap berteriak-teriak memanggil ajudannya,"
kata sumber ini.
Kamis pekan lalu, Tempo mendatangi paviliun itu. Sejumlah polisi
terlihat berjaga di depan paviliun. Polisi melarang Tempo menjenguk
Hari. "Ia sedang istirahat karena baru saja jalan-jalan di selasar."
Selain depresi, dari laporan medis rumah sakit, Hari diketahui mengidap
penyakit diabetes melitus. Belum jelas sampai kapan Hari akan dirawat di
sana. Wakil KPK Chandra Hamzah menegaskan, pihaknya akan segera menahan
Hari kembali kalau ia sudah dinyatakan sehat. "Karena sakit,
penahanannya dibantarkan," kata Chandra.
l l l
Dugaan keterlibatan Hari Sabarno dalam perkara korupsi pengadaan
branwir pertama kali terungkap berkat kesaksian Chenny Kolondam. Chenny
adalah istri Hengky Samuel Daud, rekanan proyek itu. Kepada penyidik,
pada Juli 2007, Chenny mengatakan pernah disuruh suaminya mentransfer
uang Rp 396 juta ke rekening Hari untuk pembayaran rumah.
Ketika itu penyidik KPK baru saja mengusut perkara tersebut. Bau
bacin proyek itu terendus Komisi dari kejanggalan laporan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah 2002-2006. Setelah diusut, kerugian negara
yang ditimbulkan mencapai Rp 76,2 miliar. Sejumlah kepala daerah pun
jadi tersangka. Beberapa di antaranya kini sudah selesai menjalani
hukuman. Mereka, antara lain, Wali Kota Makassar Baso Amiruddin Maula,
bekas Gubernur Riau Saleh Djasit, dan bekas Gubernur Jawa Barat Danny
Setiawan.
Di persidangan, sejumlah terdakwa menegaskan, adanya proyek
pengadaan itu karena terbitnya radiogram dari Departemen Dalam Negeri
pada 13 Desember 2002. Berlabel "amat segera", radiogram tersebut
berisi perintah pengadaan branwir dengan spesifikasi yang, ternyata,
hanya dimiliki perusahaan Hengky, PT Istana Sarana Jaya dan PT Satal
Nusantara. Sebanyak 22 pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota meneken
pembelian dengan Hengky. Di persidangan para terdakwa juga menyebut
perihal kedekatan Hari dan Hengky.
Di persidangan Baso Amiruddin Maula pada Januari 2008, jaksa
Sarjono Turin jelas-jelas menunjuk keterlibatan Hari. Sarjono juga
menguatkan kesaksian Chenny. Sarjono mengatakan penyidik KPK menemukan
bukti transfer uang dari Hengky ke Hari. Duit itu dipakai membayar rumah
Hari di Kota Wisata Cibubur.
Karena indikasi keterlibatan pejabat Departemen Dalam Negeri
kuat, penyidik menelisik penerbitan radiogram itu. Namun bukan Hari yang
pertama kali dijerat, melainkan Oentarto Sindung Mawardi. Oentarto yang
meneken radiogram itu ketika menjabat Direktur Jenderal Otonomi Daerah.
Kepada penyidik, Oentarto mengatakan Hari yang menyuruh membuat
radiogram itu. Oentarto belakangan divonis tiga tahun penjara. Pada 27
Februari lalu ia menjalani masa bebas bersyarat.
Keterlibatan Hari makin terang tatkala pengadilan Hengky digelar.
Hengky sempat buron dua tahun, sebelum akhirnya ditangkap di Pondok
Indah, Jakarta Selatan, pada akhir Juni 2009. Saat pembacaan putusan
Hengky pada Februari 2010, hakim I Made Hendra menyebut Hari mendapat
uang dari Hengky berkaitan dengan proyek mobil pemadam. Hengky divonis
15 tahun penjara. Ia meninggal pada Juni 2010 karena komplikasi penyakit
jantung dan hati.
Sebelumnya, kepada Tempo, Hari membantah jika dikatakan melakukan
korupsi dalam proyek ini. Ia menyatakan tak pernah memerintahkan
pengiriman radiogram dan menerima duit dari Hengky Samuel.
Kasus Hari terus bergulir. Akhir September 2010, KPK menetapkan
Hari sebagai tersangka. Penyidik KPK mendapat temuan baru, yakni peran
Hari dalam pembebasan bea masuk delapan branwir dan adanya aliran dana
Rp 800 juta ke Hari dari Hengky melalui rekening istrinya, sehubungan
dengan proyek itu.
Duit itu dibelanjakan Hari untuk membeli satu mobil Volvo hitam
metalik tipe XC9016 keluaran 2005. Pada 31 Maret lalu mobil itu disita
penyidik. Hari dijerat pasal korupsi dan gratifikasi dengan ancaman
maksimal hukuman seumur hidup. "Karena berkasnya segera ke penuntutan,
ia kami tahan," kata juru bicara KPK, Johan Budi.
Kepada Tempo, Chenny membantah aliran duit ke Hari berasal dari
rekeningnya. Menurut Chenny, bukti-bukti aliran berupa tanda bukti
setoran dan rekening koran dari sebuah bank itu ditemukan penyidik di
kantor suaminya. "Bantahan itu sudah saya sampaikan ke penyidik,"
katanya.
Badan Pembinaan Hukum TNI, yang kini tengah menyiapkan pengacara
untuk Hari Sabarno, tak bersedia menanggapi kasus Hari. "Tanya ke Pusat
Penerangan Umum TNI," kata Kepala Badan Pembinaan Hukum Mayor Jenderal
Supriatna.
Dihubungi Tempo, Kepala Pusat Penerangan Hukum TNI Laksamana Muda
Iskandar Sitompul menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya per-kara
yang melilit Hari ini ke proses hukum.
Anton Aprianto, Sandy Indra Pratama, Mustafa Silalahi
http://majalah.tempointeraktif.com/