JAKARTA--MICOM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kamis (21/4) hari ini
kembali melakukan penandatangan MoU atau nota kesepahaman kerjasama
pemberantasan korupsi.
Penandatanganan itu dilakukan langsung oleh Ketua KPK Busyro Muqoddas dan Kepala BPKP Mardiasmo.
"Ruang lingkup nota kesepahaman mencakup kerjasama operasional dalam
bidang pencegahan, penindakan, peningkatan kapasitas SDM dan pertukaran
informasi dan atau data." kata Busyro Muqoddas saat ditemui
dikantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (21/4).
Menurutnya, kerja sama kali ini bertujuan untuk meningkatkan
kerjasama dan koordinasi antara KPK dan BPKP dalam upaya-upaya
pemberantasan korupsi agar lebih efektif sesuai keahlian dan kewenangan
masing-masing.
Dalam kesempatan itu, Busyro juga mengucapkan terima kasihnya karena
BPKP yang telah memperbantukan sebanyak 61 orang sebagai tenaga
profesional di KPK.
Sementara itu Kepala BPKP Mardiasmo mengatakan, pihaknya telah melakukan kerja sama sejak tahun 2007 dan 2008.
"Nota kesepahaman tahun 2007 dan 2008 perlu disesuaikan dengan
Strategi Nasional dan Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi (Stratanas
PK)," jelas Mardiasmo.
Mardiasmo mengharapkan penandatanganan MoU ini bisa langsung diikuti
dengan pelaksaan rencana tindak lanjut yang konkret dan terukur.
Ia menambahkan nantinya akan dibentuk kantor penghubung agar pelaksanaan MoU ini dapat lebih maksimal. (*/OL-3)