Ada yang menarik dalam seminar nasional pendidikan bertema Peran Dunia Pendidikan dalam Menanamkan Nilai-nilai Anti Korupsi di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Selasa (17/5).
Acara digelar Ikatan Guru Indonesia (IGI) Cabang Kabupaten Pinrang, di salah satu hotel di daerah itu.
Seminar yang dirangkai dengan pelantikan dan deklarasi IGI itu, mendapat renspon besar dari para peserta yang sebagian besar berasal dari kalangan pendidik.
Di tengah penjabaran materi penanganan tindak korupsi yang dipaparkan Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Komisi Pemberantasasn Korupsi (KPK), Masagung Dewanto, seorang guru, peserta seminar tiba-tiba mengajukan usulan yang cukup mengejutkan. "Bagaimana kalau koruptor diganjar hukuman potong tangan saja Pak. Hukuman penjara atau denda sepertinya kurang memberi efek jera bagi koruptor-koruptor baru," katanya.
Menanggapi hal itu, di depan ratusan guru, Masagung Dewanto, mengatakan, menerapkan hukuman potong tangan bagi koruptor, sama saja dengan melakukan pelanggaran dari Hak Azasi Manusia (HAM) yang diatur dalam undang-undang. Hukuman potong tangan dinilai bukan solusi memberi efek jera bagi para koruptor dan para "generasi baru" koruptor nanti, karena di beberapa negara Islam yang menerapkan hukuman serupa, tetap saja angka korupsi pejabatnya. tinggi.
"Ada kok negara yang angka korupsi pejabatnya terhitung rendah, kendati tidak menerapkan hukum potong tangan terhadap koruptor. Indonesia tidak menerapkan hukuman itu karena melanggar HAM," ujarnya.
Sejauh ini, kata Masagung Dewanto, KPK tetap konsisten pada fungsinya terhadap pemberantasan korupsi di seluruh wilayah Indonesia. Jika sebuah kasus korupsi di tangani KPK, secara tegas dikatakan kasus tersebut dipastikan tuntas dan terselesaikan seratus persen.
Menanggapi pertanyaan para guru peserta seminar, terkait bisa tidaknya aparatur pemerintahan melakukan pelaporan terhadap dugaan korupsi di instansi pemerintahan, Masagung menjamin kerahasiaan identitas pelapor, baik jati diri maupun dari data lingkungan mereka.
"Siapapun boleh melaporkan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara, termasuk aparatur pemerintahan dan guru sekalipun. Jika karena laporan tersebut ada pelapor yang mendapat intervensi, hubungi saja KPK," ujar Masagung.
Ia menambahkan, terkait HAM, ada pelanggaran HAM yang boleh dilanggar oleh pihak KPK, yakni penyadapan telepon seluler maupun penyadapan lainnya, dari oknum yang di duga terlibat tindak pidana korupsi. "Penyadapan pembicaraan masuk dalam ranah privasi yang masuk dalam perlindungan HAM. Namun KPK boleh melakukan itu untuk kepentingan penyelidikan. Penyadapan boleh untuk KPK sejauh untuk pemantau dan kepentingan penyidikan," katanya.