PNS adalah pelayan masyarakat, bekerja untuk masyarakat bukan Bos atau juragan.
Pasal 23 Nomor 43 Tahun 1999
(3) Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena:
1. melanggar sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan selain pelanggaran sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/ janji jabatan karena tidak setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah; atau
(4) Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat karena :
2. melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil tingkat berat,
(5) Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat karena :
1. melanggar sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/ janji jabatan karena tidak setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah;
3. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Bagian Kelima
Sumpah, Kode Etik, dan Peraturan Disiplin
Pasal 26 Nomor 43 Tahun 1999
(1) Setiap Calon Pegawai Negeri Sipil pada saat pengangkatannya menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengucapkan sumpah/janji.
(2) Susunan kata-kata sumpah/janji adalah sebagai berikut
Demi Allah, saya bersumpah /berjanji
Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah;
bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri Sipil, serta. akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan:
bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan;
bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara.
UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, yang sangat mendasar adalah ketentuan yang menyangkut profesionalisasi Pegawai Negeri. Secara profesional pegawai negeri dituntut untuk ikut bertanggungjawab dalam pencapaian tujuan nasional, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Ditegaskan pula, bahwa Pegawai Negeri dalam kapasitasnya selaku unsur aparatur negara yang mengemban tugas sebagai abdi masyarakat, harus mampu menyelenggarakan pelayanan secara adil dan merata, mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila dan UUD 1945,serta bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Dalam Pasal 3 UU Nomor 43 Tahun 1999 dinyatakan bahwa:
(1) Pegawai Negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan.
(2) Dalam kedudukan dan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pegawai Negeri harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
(3) Untuk menjamin netralitas Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pegawai negeri dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Pasal ini juga mengisyaratkan, bahwa setiap Pegawai Negeri dituntut untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya, bersikap loyal, tidak diskriminatif, memiliki integritas moral yang tinggi dan mampu meletakkan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi ataupun golongan. Kecuali itu, setiap Pegawai Negeri tidak diperkenankan ikut atau melibatkan diri pada suatu organisasi partai politik,serta harus benar-benar mampu bertanggung jawab sepenuhnya dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintah yang diembankan kepadanya yaitu menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan nasional.
Oleh karena kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan nasional terutama tergantung dari kesempurnaan pegawai negeri, maka dipandang perlu adanya suatu pembinaan bagi seluruh pegawai/Aparatur Pemerintah sehingga mampu melaksanakan tugas-tugas pemerintahanserta dapat memperlancar pelaksanaan pembangunan nasional. Pegawai/Aparatur Pemerintah harus merupakan alat pemerintah yang berwibawa, tangguh, bersih, efektif dan efisien, serta setia dan taat kepada Negara, Bangsa dan Pemerintah.
Untuk mewujudkan Pegawai Negeri yang memenuhi kualitas sebagaimana dimaksud, pembinaan Pegawai Negeri harus direalisasikan melalui mekanisme yang benar-benar tepat dan dengan pola pembinaan yang sebaik-baiknya. Untuk maksud tersebut dibutuhkan adanya landasan hukum yang kuat, yang mampu memberi motivasi pada tiap-tiap pegawai yang dibina. Dalam Pasal 12 ayat 2 UU Nomor 43 Tahun 1999 dijelaskan bahwa: . . . .“pembinaan Pegawai Negeri dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.” Yang dimaksud sistem prestasi kerja menurut Penjelasan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 yaitu kedisiplinan/kerajinan pegawai. Sedangkan yang dimaksud sistem karier yaitu kemampuan/keprofesionalan pegawai yang didasarkan pada intelegensinya.
Kesimpulan dari ketentuan itu berarti bahwa karier setiap pegawai negeri tergantung pada prestasi kerja yang dapat dicapainya. Pola pembinaan seperti itu memang tepat diterapkan di negara-negara yang sedang berkembang seperti di Indonesia, dengan maksud agar terdapat pemahaman dan kesadaran pada setiap pegawai negeri akan fungsinya selaku pelaksana penyelenggara tugas pemerintah dan pembangunan nasional. Di dalam UU Nomor 43 Tahun 1999, pembinaan pegawai negeri tercakup dalam ketentuan Kebijaksanaan Manajemen Pegawai Negeri.
Atas dasar uraian di atas, untuk mengetahui akibat hukum yang timbul oleh sebab penerapan UU Nomor 43 Tahun I999, berkaitan dengan disiplin dan prestasi kerja pegawai negeri sipil. Pegawai adalah pegawai negeri yang peraturan kepegawaiannya adalah ketentuan UU Nomor 43 Tahun 1999. Dalam rangka meningkatkan profesionalitas pegawainya semaksimal mungkin, sudah tentu memerlukan manajemen kepegawaianyang memadai dan seimbang yang dapat mempengaruhi prestasi kerja dan disiplin kerja para pegawai di Instansi tersebut.
Memadai maksudnya bahwa para pegawainya harus memenuhi syarat sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau tugas negara lainnya serta digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedang yang dimaksud seimbang adalah antara hak dan kewajiban para pegawai harus jelas dan terealisir di dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari.
Pada prinsipnya kewajiban setiap pegawai negeri adalah melaksanakan tugasnya dengan sikap sebagaimana yang telah ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan sesuai ketentuan UU Nomor 43 Tahun I999. Apabila ketentuan tersebut tidak diperhatikan, besar kemungkinan tujuan nasional tidak akan terwujud. Akan mengalami hambatan dalam pencapaian produksinya, apabila di dalam meningkatkan prestasi kerja dan disiplin kerja para pegawai di Instansi tersebut tidak ditunjang dengan manajemen kepegawaian yang baik dan terarah.
Ketentuan yang dirumuskan dalam pasal-pasal yang termuat dalam UU Nomor 43 Tahun I999, dapat dikatakan merupakan sarana pembangkit semangat bagi setiap pegawai negeri. Sebab tanpa adanya disiplin tinggi dan terjaminnya kesejahteraan setiap pegawai negeri sebagaimana yang termuat dalam UU Nomor 43 Tahun I999, tidak akan dapat dicapai prestasi kerja dan hasil kerja yang baik. Oleh karena itu UU Nomor 43 Tahun I999, memegang peranan penting pada kelancaran seluruh proses pekerjaan yang dilakukan para pegawai negeri.
Diadakannya peraturan disiplin pegawai negeri, adalah untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pekerjaan serta untuk memperbaiki dan mendidik setiap pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin kerja. Maksudnya agar mereka sadar, dan tidak melakukan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh setiap pegawai negeri dalam kapasitasnya selaku unsur aparatur negara dan abdi masyarakat.
Dari uraian di atas, jelas bahwa peraturan kepegawaian merupakan salah satu faktor penting untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pemerintah, yaitu dalam peningkatan prestasi kerja dan disiplin kerja seluruh pegawai negeri. Dalam pelaksanaan peraturan kepegawaian berkaitan dengan terciptanya pegawai negeri yang berkualitas, tentunya terdapat berbagai permasalahan dan hambatan-hambatan yang mau ataupun tidak harus dihadapi. Menyadari adanya hambatan tersebut, maka dalam pelaksanaan peraturan kepegawaian, realisasi pembinaan pegawai negeri harus disertai dengan pengawasan dan pengendalian, sehingga apabila terdapat kecenderungan pegawai untuk melakukan pelanggaran, dapat ditekan seminimal dan sedini mungkin.
Judul Asli : Aparat PNS dapat dipecat karena melanggar sumpah PNS dan sumpah Jabatan (mengutamakan diri, seseorang atau golongan)
Sumber: http://www.facebook.com/group.php?v=app_2373072738&gid=211773601328#/topic.php?uid=211773601328&topic=11460