LAMPUNG
(Pos Kota) – Ngumpet di kolong tempat tidur, tersangka korupsi Rp 6 miliar ditangkap Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Jumat (23/9) pukul 09.30 di rumahnya di wilayah Sukarame.
Yanuati Adi Saputra, 28, tersangka korupsi atau penyimpangan dana APBD Kota Bandar Lampung TA 2008 pada Dinas PU Kota Bandar Lampung dalam pekerjaan pembuatan saluran drainase dan jalan senilai . Dia adalah Direktur CV Mendayung Citra Perkasa dan CV Muara Jaya.
Rekanan Dinas PU ini diduga melakukan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan rencana anggaran belanja. Yanuri dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU Tipikor.
Kasi Pidsus Kejari Bandarlampung, Teguh, SH., MH., mengatakan, tersangka Yanuri merupakan buronan sejak 8 bulan lalu. “Kita dapat informasi keberadaan tersangka di rumah langsung kita hubungi Polresta Bandarlampung untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Teguh. (Koesma/b)